Dasar Hukum Transportasi
· Buku I Bab V
bagian 2 dan 3, mulai dari Pasal 90 sampai dengan Pasal 98 Tentang Pengangkutan
Darat dan Pengangkutan Perairan Darat
Pasal 90.
Surat
muatan merupakan perjanjian antara pengirim atau ekspeditur dan pengangkut atau
juragan kapal, dan meliputi selain apa yang mungkin menjadi persetujuan antara
pihak-pihak bersangkutan, seperti misalnya jangka waktu penyelenggaraan
pengangkutannya dan penggantian kerugian dalam hal kelambatan, juga meliputi:
1. nama dan
berat atau ukuran barang-barang yang harus diangkut beserta merek-mereknya dan bilangannya;
2. nama yang
dikirimi barang-barang itu;
3. nama dan
tempat tinggal pengangkut atau juragan kapal;
4. jumlah upah
pengangkutan;
5. tanggal penandatanganan;
6.
penandatanganan pengirim atau ekspeditur.
Surat muatan harus dicatat dalam daftar harian oleh
ekspeditur. (KUHD 86, 454 dst., 506.)
Bagian 3
Pengangkut Dan Juragan Kapal Melalui Sungai-sungai
Dan Perairan Pedalaman
Pasal 91.
para pengangkut
dan juragan kapal harus bertanggungjawab atas semua kerusakan yang terjadi pada
barang-barang dagangan atau barang-barang yang telah diterima untuk diangkut,
kecuali hal itu disebabkan oleh cacat barang itu sendiri, atau oleh keadaan di
luar kekuasaan mereka,.atau oleh kesalahan atau ketalaian pengirim atau
ekspeditur sendiri. (KUHPerd. 1139-71, 1147, 1246, 1367, 1617; KUHD 87 dst.,
93, 95, 98, 342 dst., 533, 693.)
Pasal 92.
Pengangkut atau
juragan kapal tidak bertanggung jawab atas kelambatan pengangkutan, bila hal
itu disebabkan oleh keadaan yang memaksa. (KUHPerd.1245; KUHD 87.)
Pasal 93.
Setelah
pembayaran upah pengangkutan barang-barang dagangan dan barang-barang yang
telah diangkut atas dasar pesanan diterima, maka gugurlah segala hak untuk
menuntut kerugian kepada pengangkut atau juragan kapal dalam hal kerusakan atau
kekurangan, bila cacatnya waktu itu dapat ditihat dari luar.
Jika kerusakan
atau kekurangannya tidak dapat dilihat dari luar, dapat dilakukan pemeriksaan
oleh pengadilan setelah barang-barang itu diterima, tanpa membedakan sudah atau
belum dibayar upah pengangkutan, asalkan pemeriksaan itu diminta dalam waktu dua
kali dua puluh empat jam setelah penerimaan, dan temyata barang-barang itu
masih dalam wujud yang semula. (KUHD 485 dst., 746,753.)
Pasal 94.
(s.d. u. dg. S.
1925-497.) Bila terjadi penotakan penerimaan barang-barang dagangan atau
barang-barang lainnya, atau timbul perselisihan tentang hal itu, ketua Raad van
Justitie, atau bila tidak ada, hakim karesidenan ataujika Ia tidak ada,
terhalang atau tidak di tempat, maka kepaIa pemerintahan setempat
memerintahkan, atas surat pennohonan sederhana untuk diambil tindakan-tindakan
seperlunya guna pemeriksaan barang-barang itu oleh ahli-ahli, setelah pihak
lainnya, bila Ia berada di tempat itu juga, didengar, dan dengan demikian pula
dapat memerintahkan juga untuk menyimpannya secara memuaskan, agar dari itu
dapat dibayarkan upah pengangkutan dan biaya-biaya lainnya kepada pengangkut
dan juragan kapal.
Raad van
justitie atau Hakim Karesidenan atau KepaIa Daerah setempat berwenang dengan
cara seperti ditentukan di atas untuk memberi kuasa menual di depan umum
barang-barang yang mudah rusak atau sebagian dari barang-barang itu untuk
memenuhi pembayaran upah pengangkutan dan biaya lain. (KUHD 81, 493 dst.)
Pasal 95.
Semua
hak-menuntut terhadap ekspeditur, pengangkut ataujuragan kapal berdasarkan
kehilangan barang-barang seluruhnya, kelambatan penyerahan, dan kerusakan pada
barang-barang dagangan atau barang-barang, kedaluwarsanya pengiriman yang
dilakukan dalam wilayah Indonesia, selama satu tahun dan selama dua tahun dalam
hal pengiriman dari Indonesia ke tempat-tempat lain, bila dalam hal hilangnya
barang-barang, terhitung dari hari waktu seharusnya pengangkutan barang-barang
dagangan dan barang-barangnya selesai, dan dalam hal kerusakan dan kelambatan
penyampaian, terhitung dari hari waktu barang-barang itu seharusnya akan sampai
di tempat tujuan.
Kedaluwarsa ini
tidak berlaku dalam hal adanya penipuan atau ketidakjujuran. (KUHPerd. 1967;
KUHD 86 dst., 91, 93.)
Pasal 96.
Dengan tidak
mengurangi hal-hal yang mungkin diatur dalam peraturan khusus, maka
ketentuan-ketentuan bagian ini berlaku pula terhadap para pengusaha kendaraan
umum di darat dan di air. Mereka berkewajiban menyelenggarakan registrasi untuk
barang-barang yang diterimanya.
Bila
barang-barang itu terdiri dari uang, emas, perak, permata, mutiara, batubatu
mulia, efek-efek, kupon-kupon atau surat-surat berharga lain yang semacam itu,
maka pengirim berkewajiban untuk memberitahukan rdlai barang-barang itu, dan Ia
dapat menuntut pencatatan hal itu dalam register tersebut.
Bila
pemberitahuan itu tidak terjadi, maka dalam hal terjadinya kehilangan atau
kerusakan, pembuktian tentang nilainya hanya diperbolehkan menurut ujud
lahirnya saja.
Bila
pemberitahuan nilai itu ada, maka hal itu dapat dibuktikan dengan segala alat
bukti menurut hokum, dan malahan hakim I>erwenaiftg untuk mempercayai
sepenuhnya pemberitahuan pengirim setelah diperkuat dengan sumpah, dan menaksir
serta menetapkan ganti rugi berdasarkan pemberitahuan itu. (KUHD 86, 91 dst.,
S. 1823-3.)
Pasal 97.
Pelayaran-bergilir dan semua perusahaan pengangkutan lainnya tetap
tunduk kepada peraturan-peraturan dan perundang-undangan yang ada dalam bidang
ini, selama hal itu tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam bab
ini.
Pasal 98.
Ketentuan-ketentuan bab ini tidak berlaku terhadap hak-hak dan
kewajiban-kewajiban antara pembeli dan penjual. (KUHPerd. 1457 dst., 1473 dst.,
1513.) 99. Dihapus dg. S. 1938-276,
·
Buku II Bab V
Pasal 453 sampai dengan pasal 465 Tentang
Pencarteran Kapal, Buku II Bab V A Pasal 466 sampai dengan Pasal 520
Tentang Pengangkutan Barang, Dan Buku II Bab V B Pasal 521 sampai Pasal 544a
Tentang Pengangkutan Orang.
BAB V
MENCARTERKAN DAN MENCARTER KAPAL
Sub 1
Ketentuan-Ketentuan Umum
Pasal 453.
Yang dinamakan
pencarteran kapal ialah carter menurut- waktu dan carter menurut perjalanan.
Carter menurut
waktu adalah persetujuan-dengan mana pihak yang satu (si yang mencarterkan)
mengikatkan diri untuk, selama suatu waktu tertentu, menyediakan sebuah kapal
tertentu, kepada pihak lawannya (si pencarter), dengan maksud untuk memakai
kapal tersebut dalam pelayaran dilaut guna keperluan pihak yang terakhir ini,
dengan pembayaran suatu harga, yang dihitung menurut lamanya waktu.
Carter menurut
perjalanan adalah persetujuan, dengan mana pihak yang satu (si yang
mencarterkan) mengikatkan diri untuk menyediakan sebuah kapal tertentu,
seluruhnya atau sebagian, kepada pihak lawannya (si pencarter), dengan maksud
untuk baginya mengangkut orang2 atau barang2 melalui lautan, dalam satu
perjalanan atau lebih, dengan pembayaran suatu harga pasti untuk pengangkutan
ini.
Pasal 454.
Masing2 pihak
boleh menuntut dibuatnya suatu akta tentang persetujuan tersebut. Akta ini
dinamakan charter-party.
Pasal 455.
Barangsiapa
membuat persediaan-carter-kapal untuk seorang lain, namun demikian terikatlah
untuk diri sendiri terhadap pihak lawanny, kecuali apabila sewaktu membuatnya
persetujuan tersebut bertindaklah ia dalam batas2 kuasanya, seraya menyebutkan
nama pemberi kuasa itu.
Pasal 456.
Dengan
pemindah-tanganan sebuah kapal, maka persetujua-carter-kapal yang sebelumnya
telah dibuat oleh pemilik kapal tersebut, tidak diputuskan karenanya. Si
pemilik baru, disamping yang memindahtangankan tadi, diwajibkan memenuhi
persetujuan tersebut.
Pasal 457.
Apabila
charter-party itu ditulis atas tunjuk, maka denga jalan endosemen dan
penyerajan suratnya, bolehlah si pencarter-kapal memindahkan hak2 dan
kewajiban2nya kepada seorang lain.
Apabila
charter-party tidak ditulis atas tunjuk maka, biarpun surat itu sudah
dipindahkan dan diserahkan kepada seorang lain, tetaplah si pencarter terikat
terhadap si yang mencarterkan untuk pemenuhuan segala kewajiban yang timbul
dari persetujuan tersebut.
Pasal 458.
Apabila kapal,
pada waktu yang ditentukan dalam persetujuan, tidak disediakan kepada si
pencarter, maka bolehlah si pencarter ini memutuskan persetujuan tersebut, asal
tentang itu diberitahukannya secara tertulis kepada pihak-lawannya.
Bagaimanapun juga, kecuali apabila si yang mencarterkan kapal membuktikan bahwa
kelambatan tadi disebabkan karena kelalaiannya, si pencarter itu berhak atas
suatu ganti-rugi, dengan tak diperlukannya suatu pernyataan tentang kelalaian
itu.
Pasal 459.
Sebelum
memakai kapal sebagaimana ditetapkan dalam cahrter-party, mak berhaklah si
pencarter, atas biaya sendiri, menyuruh memeriksa kapal tersebut oleh seorang
ahli atau lebih. Para ahli ini diangkat oleh ketua Pengadilan Negeri, yang
dalam daerah hukumnya kapal tadi berada, setelah mendengar atau memanggil
sepatutnya akan si yang mencarterkan kapal atau wakilnya. Pemanggilan ini
dilakukan dengan surat tercatat oleh panitrea. Diluar daerah dimana
berkedudukan suatu Pengadilan Negeri, ahli2 tersebut diangkat oleh Kepala
Pemerintah Daerah yang didalam daerahnya kapal tersebut berada.
Si yang
mencarterkan kapal atau wakil2 di wajibkan memberikan bantuan seperluanya untuk
pemeriksaan tersebut, atas ancaman memberikan ganti-rugi.
Selama
ketidakbenarannya tidak dibuktikan, maka laporan para ahli tersebut berlaku
sebagai bukti antara kedua dimuka Pengadilan tentang keadaan kapal, ketika
pemeriksaanya dilakukannya.
Si pencarter
diwajibkan mengganti kerugian kepada si yang mencarterkan, yang dideritanya
sebagai akobat dilakukannya pemeriksaan ternyata, bahwa kapal tersebut tidak
berada dalam keadaan terpelihara baik2, tidak diperlengkapi secukupnya atau
tidak sanggup untuk pemakain sebagaiman ditentukan dalam Charter-party.
Sub 2
Pencarteran Menurut Waktu
Pasal 460.
Dalam hal telah dibuatnya suatu persetujuan carter kapal
menurut perjalanan, maka wajiblah si yang mencarterkan menyediakan kapal
tersebut kepada si pencarter, dan selama berlangsungnya persetujuan tersebut
memeliharanya dalam keadaan baik, memperlengkapinya dan menganak-buahinya
secukupnya untuk pemakaian yang disebutkan dalam charter-party.
Pasal 461.
Upah penolongan, yang selam berlangsungnya persetujuan,
diperoleh kapal tersebut, setelah dipotongnya segala biaya dan bagian2 yang
harus diberikan kepada pihak2 lain, harus dibagi dua antara si yang
mencarterkan dan si pencarter.
Pasal 462.
Persetujuan carter- kapal berakhir, apabila kapalnya musnah,
dan dalam halnya kapal itu hilang, berakhirlah persetujuan tersebut pada hari
diterimanya khabar terakhir tentang kapal itu.
Harga-carter tidak usah dibayar selama waktu kapalnya,
sebagai akibat kerusakan atau tidak cukup dianak-buahi atau diperbekalinya,
tidak dapat dipakai.
Pasal 463.
Apabila harga-carter tidak dibayar pada waktu yang telah
ditentukan, maka bolehlah si yang mencarterkan kapal mengakhiri persetujuan
carternya, asal tentang itu secara tertulis diberitahukannya kepada pihak
lawannya.
Pasal 464.
Masing-masing pihak boleh dengan pemberitahuan tertulis
kepada pihak-lawannya, mengakhiri persetujuan tersebut apabila, karena suatu
tindakan dari pihak atasan, maupun karena pecahnya perang, pelaksanaan
persetujuan itu terhalang, dan tidak dapat dimulai lagi dalam suatu waktu yang pantas.
Apabila kapalnya seang memuat barng2 atau penumpang2, dan
tidak berada dalam suatu pelabuhan, yang aman, yang paling lekas dapat
dicapinya.
Pasal 465.
Dalam segala
hal, yang mana persetujuan carter-kapal itu berakhir selama waktu yang ditetapkannya,
maka harga-carter itu berakhir selama waktu yang ditetapkannya, maka
hara-carter harus dibayar sampai dengan hari berakhirnya persetujuan tadi.
Apabila, namun
demikian, dalam hal2 sebagai termaksud dalam pasal2 463 dan 464, kapal tersebut
sedang memuat barang atau penumpang, maka hara-carter tersebut tadi harus
dibayar sampai dengan hari diturunkannya muatan atau penumpang tersebut.
BAB VA
PENGANGKUTAN BARANG-BARANG
Sub 1
Ketentuan-Ketentuan Umum.
Pasal 466.
Pengangkutan
dalam arti bab ini ialah barang siapa yang, baik dengan persetujuan
carter-menurut-waktu atau carter-menurut-perjalanan, baik denagn sesuatu
persetujuan lain, mengikutkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barang,
yang seluruhnya atau atau sebagian melalui lautan.
Pasal 467.
Si pengangkut
adalah dalam batas2 sepantasan, bebas dalam memilih alat-pengangkutan yang akan
dipakainnya, kecuali apabila sudah diadakan persetujuan tentang akan dipakainya
suatu alat pengangkutan tertentu.
Pasal 468.
Persetujuan
pengankutan mewajibkan si pengangkut untuk menjaga akan keselamatan barang yang
harus diangkutnya, mulai saat diterimanya hingga saat diserahkannya barang
tersebut.
Si pengangkut
diwajibkan mengganti segala kerugian, yang disebabkan karena barang tersebut
seluruhnya atau sebagian tidak dapat diserahkannya, atau karena terjadi
kerusakan pada barang itu, kecuali apabila dibuktikannya bahwa tidak
diserahkannya barang atau kerusakan tadi, disebabkan oleh suatu malapetaka yang
selayaknya tidak dapat dicegah maupun dihindarkannya, atau cacad daripada
barang tersebut, atau oleh kesalahan dari si yyang mengirimkannya.
Ia
bertanggung-jawab untuk perbatan dari segala mereka, yang dipekerjakannya, dan
untuk segala benda yang dipakainya dalam menyelenggarakan pengangkutan
tersebut.
Pasal 469.
Untuk
dicurinya atau hilangnya emas, perak, permata dan lain2 barang berharga, uang
dan surat2 berharga, begitupun untuk kerusakan pada barang2 berharga yang mudah
mendapat kerusakan, tidaklah si pengangkut bertanggung-jawab, melainkan apabila
tentang sifat dan harga barang2 tersebut, diberitahukan kepadanya, sebelum atau
sewaktu barang2 tadi diterimanya.
Pasal 470.
Tidaklah
diperbolehkan kepada sipengangkut untuk minta diperjanjikan, bahwa ia tak
bertanggung-jawab atau tidak selainnya sampai suatu harga yang terbatas, unuk
kerugian yang disebabkan kartena kurang diusahakannya akan pemeliharaan,
perlengkapan atau peranak-buahan alat pengangkutannya; ataupun kurang
diusahakannya kesanggupan alat-pengangkut itu untuk dipakai menyelenggarakan
pengangkutan menurut persetujuan, ataupun yang disebabkan karena salah
memperlakukannya atau kurang penjagaannya terhadap barang yang diangkut janji2
yang bermaksud demikian adalah batal.
Namun demikian,
adalah diperkenankan, jika sipengangkut memperjanjikan bahwa ia tidak akan
bertanggung-jawab untuk lebih daripada suatu jumlah tertentu untuk satu potong
barang yang diangkutnya, kecuali apabila kepadanya telah diberitahukan tentang
sifat dan harga barang tersebut,. Adapun jumlah tersebut diatas tidak boleh
ditetapkan kurang daripada enamratus rupiah.
Selain itu,
bolehlah sipengangkut memperjanjikan, bahwa ia tidak akan diwajibkan memberikan
sesuatu kerugianpun, apabila sifat dan harga barang tersebut dengan sengaja
diberitahukannya secara keliru.
Pasal 470a.
Adanya janji2
untuk membatasi tanggung-jawab sipengangkut tidak sekali2 membebaskan dia dari
beban auntuk membuktikan bahwa telah cukuplah diusahakannya akan pemeliharaan,
peralatan dan peranak-buahan alat pengangkutannya, dan akan kesanggupan
alat-pengangkut tersebut, akan menyelenggarakan pengangkutan menurut
persetujuan, apabila ternyata bahwa kerugian yang timbul itu diakkibatkan oleh
sesuatu cacat daripada alat pengangkutan itu atau tataannya.
Menyimpang
dari aturan ini dalam suatu persetujuan tidaklah diperbolehkan.
Pasal 471.
Adanya janji2
untuk membatasi tanggungan jawab sipengangkut, tidaklah membebaskan dia dari
tanggung-jawab, apabila dibuktikan adanya kesalahan atau kelalaian dari dia
sendiri atau dari orang2 yang dipekerjakan olehnya, kecuali apabila secara
tegas telah diperjanjikan bahwa juga tentang itu sipengangkut tidak
bertanggung-jawab.
Pasal 472.
Kerugian yang harus dibayar oleh
sipengangkut yang disebabkan karena barang yang yang diangkut yang disebabkan
karena barang yang diangkut seluruhnya atau sebagian tidak dapat diserahkannya,
harus dihitung menurut harganya barang dan jenis dan keadaan yang sama ditempat
penyerahan, pada saat barng tadi sedianya harus diserahkannya denagn dipotong
apa yang telah terhemat dalam soal bea, biaya dan upah pengangkutan, karena
tidak diserahkannya barang tadi.
Apabila muatan
yang selebihnya, denga temapt tujuan yang sama, karena suatu sebab yang tidak
dapat dipertanggung-jawabkan kepada sipengangkut, tidak mencapai tempat tujuan
itu, maka kerugian itu dihitung menurut harga barang yang sejenis dan dari
keadaan yang sama, ditempat dan pada saat muatan itu telah diserahkan kepada
sipengangkut.
Pasal 473.
Dalam hal
adanya kerusakan, haruslah diganti jumlah yang diperoleh dengan mengurangi
jumlah termaksud dalam pasal 472 denagan harga barang yang telah rusak, dan
mengurangi lagi jumlah ini dengan apa yang karena adanya kerusakan tersebut
dapat dihemat dalam hal bea, biaya dan upah pengangkutan.
Pasal 474.
Apabila si
pengangkut itu adalah si yang mengusahakan kapal, maka tanggung-jawabnya
tentang kerugian yang ditimbulkan kepada barang2 yang diangkut dengan kapal
tersebut, adalah terbatas sampai sejumlah limapuluh rupiah tiap2 meter kubik
isi bersih kapal tersebut, ditambah, sekedar mengenai kapal2 yang digerakkan
dengan tenaga mesin, dengan yang, guna menentukan isi tersebut harus
dikurangkan dari isi kotor, untuk ruangan yang diperlukan oleh tenaga
penggerak.
Pasal 475.
Apabila
sipengangkut itu bukanlah si yang mengusahakan kapal, maka kewajibannya untuk
mengganti kerugian menurut pasal 468, sekedar mengenai pengangkutan melalui
lautan, adalah terbatas pada jumlah yang mana, karena kerugian yang diderita
berdaarkan pasal yang lalu, dapt dimintakan penggantian dari sipengusaha kapal.
Dalam hal adanya
perselisihan, maka wajiblah sipengangkut membuktikan, sampai jumlah manakah
tanggung-jawabnya dibatasinya.
Pasal 476.
Dengan menyimpang dari pasal2 472-475,
bolehlah dituntut penggantian seluruh kerugian, apabila kerugian itu disebabkan
karena kesengajaan atau kesalahan kasar dari si pengangkut sendiri.
Segala janji
yang bertentangan dengan ini, adalah batal.
Pasal 477.
Si pengangkut
adalh bertanggung-jawab untuk kerugian yang disebabkan karena terlambat
diserahkannya barang yang diangkutnya, kkecuali apabila dibuktikannya, bahwa
kelambatan itu disebabkan karena suatu malapetaka, yang selayaknya tidak dapat
dicegah atau dihindarkannya.
Pasal 478.
Si pengangkut
berhak atas suatu penggantian daripada kerugian yang diterbitkan kepadanya
karena surat2 yang diperlukan untuk pengangkutan tidak diserahkan kepadanya
sebagaimana mestinya.
Ia adalah bertanggung-jawab untuk pentaatan
kepada segala undang2 dan peraturan mengenai barang yang diangkutnya, sekedar
surat2 dan laporan2 yang diserahkan kepadanya itu mengizinkannya berbuat
demikian.
Pasal 479.
Si
penagangkut, adalah berhak atas penggantian daripada kerugian yang diterbitkan
kepadanya karena tentang macam atau sifat barang tersebut, kepadanya telah
diberikan keterangan2 yang salah atau tidak lengkap, kecuali apabila tahulah
atau sepatutnya harus mengetahui ia akan maca atau sifat tadi.
Setiap waktu
bolehlah ia membebaskan diri dari barang2 yang menerbitkan bahaya bagi muatan
atau kapalnya, biarpun dengan tak usah memberikan ganti-rugi untuk itu. Hal ini
berlaku juga terhadap barang2 yang dianggap sebagai barang selundupan, apabila
tentang itu kepada si pengangkut diberikan keterangan2 yang salah atau tidak
lengkap.
Pasal 480.
Apabila,
karena keadaan setempat, kapal itu tidak atau dalam waktu yang selayaknya dapat
mencapai tempat tujuannya, maka wajiblah sipengangkut, atas biayanya,
amenugsahakan pembawaan barang2 yang diangkutnya ketempat tujuan itu dalam
kapal kecil atau denagn cara lain.
Apabila telah
dibuat persetujuan, bahwa kapalnya tidak usah berlayar lebihi jauh daripada
sampai tempat yang dapat dicapainya denagan aman dan dimana kapal itu berlabuh
dengan aman pula, maka berhaklah sipengangkut menyerahkan barang2 yang
diangkutnya ditempat yang paling dekat dari tempat tujuan, yang memenuhi
syarat2 tersebut, kecuali apabila halangan tadi hanya bersifat demikian
sementara, sehingga hanya menyebabkan penghentian yang sebentar saja.
Pasal 481.
Apabila sesuatu tempat oleh Pemerintah
setempat telah diangkut pegawai2 yang ditugaskan mengawasi penghitungan,
pengukuran atau penimbangan barang2 yang harus diserahkan disitu maka atas
perintah si pengangkut atau si penerima, pada waktu barang2 itu diterimanya,
bolehlah penghitungan,, pengukuran atau penimbangan tersebut atau diawasi oleh
seorang pegawai sepertiitu.
Hasil
penghitungan, pengukuran atau penimbangan yang dilakukan, atau yang diawasi
oleh pegawai tersebut, adalah mengikat bagi kedua belah pihak kecuali apabila
dibuktikan ketidakbenarannya.
Biaya2 yang
harus dibayar untuk upah pegawai2 tersebut, harus dipikul bersama-sama oleh
kedua pihak.
Pasal 482.
Ketentuan ayat
kesatu dari pasal 481 tidak berlaku, apabila dan sekedar pembongkaran kapalnya
akan terhambat karenanya.
Pasal 483.
Baik si
pengangkut, maupun si penerima barang, adalah berhak meminta diadakannya
pemeriksaan oleh Hakim untuk menyelidiki keadaan dalam mana barang tersebut
diserahkan atau telah diserahkannya, begitupula untuk menaksir besarnya
kerugian yang ditimbulkan.
Para ahli harus
diangkat oleh Ketua Pengadilan Negeri, apabila dalam daerah dimana penyerahan
barang dilakukan itu berkedudukan suatu Pengadilan Negeri, dan jika tidak ada
Pengadilan Negeri, oleh Kepala Pemerintah Daerah, dalam kesemuanya hal setelah
pihak lawan atau wakilnya didengar atau dipanggil sepatutnya.
Pemeriksaan
termaksud dalam pasal ini tidak boleh dilakukan demikian sehingga rencana
jalanan kapal2 yang berlayar tetap, tergangu karenanya.
Pasal 484.
Apabila
pemeriksaan tersebut telah dilakukan dengan hadirnta pihal-lawan atau wakilnya,
atau setelah pihak-lawan atau wakilnya itu dipanggil sepatutnta, maka
pemberitaan yang dibuat tentang pemeriksaan tersebut, dimuka Pengadilan berlaku
sebagai bukti tentang keadaan barang yang diangkut itu sewaktu diadaknnya
pemeriksaan tadi, selama tidak dibuktikan ketidakbenarannya.
Pasal 485.
Apabila
barang2 yang diangkut itu, diterima tanpa dilakukannya pengawasan sebagaimana
termaksud dalam pasal 482, maka harus dipersanggakan bahwa barang2 itu telah
diserahkan tanpa kekurangan, kecuali apabila, sebelelum atau pada waktu
diterimanya barang2 tersebut, atau, apabila kekurangan itu tidak kentara,
selambat-lambatnya pada hari ketiga sesudah penerimaan itu, kepada sipengangkut
atau wakilnya secara tertulis diberitahukan tentang adanya suatu kekkurangan.
Apabila
pastilah sudah adanya kekurangan itu, maka, jika barang2 yang diangkut itu
terdiri atas berbagi macam, dianggaplah kekurangan itu menurut imbangan terusan
seperti apa yang telah disebabakan, kecuali jika ada alasan untuk menetepkan
hal yang berlainan.
Pasal 486.
Apabila
barang2 tersebut telah diterima tanpa dilakukannya pemeriksaan oleh Hakim
seperti termaksud dalam pasal 483, maka dianggaplah barang2 itu telah
diserahkan menurut bunyi konosemen, kecuali jika kerusakan itu tidak kentara,
selambat-lambatnya tiga hari setelah penerimaan tadi kepada si pengangkut atau
wakilnya secara tertulis diberitahukan tentang danya kerusakan itu dalam garis2
besarnya.
Dalam perkataan
keruskan termasuk kehilangan seluruhnya atau sebagian.
Pasal 487.
Tuntutan hukum
untuk memperoleh penggantian kerugian harus dimajukan didalam waktu satu tahun,
semenjak barang diserahkannya, atau semenjak hari barang itu sedianya harus
diserahkannya.
Pasal 488.
Untuk
penggantian kerugian yang harus dibayarkan kepadanya, maka si penerima barang
itu didahulukan atas upah pengangkutan. Sebelum para berpiutang lainnya,
kevuali meeka yang tersebut dalam pasal 316, asal ia menyuruh melakukan
penyitaan atas upah itu didalam tenggang waktu yang tersebut dalam pasal itu.
Dengan dilakukannya penyitaan ini maka dianggaplah terpenuhi ketentuan pasal
tersebut.
Apabila
surat2 tidak ada, maka penyitaan tersebut diatas boleh dilakukan dengan izin
Ketua Pengadilan Negeri, yang mana dalam daerah-hukumnya telah diserahkan
barang2 itu. Pengadilan ini akan memutasi tentang penuntutan2 untuk pengesahan
dan untuk pencabutan dan penyitaan tadi, begitupun tentang pembuatan suatu
pernyataan terhadap pihak ketiga yang harta-bendanya disita.
Pasal 489.
Apabila
disangkanya bahwa suatu kerusakan pada barang yang diangkut, maka berhaklah si
penerima, sebelum atau-pada waktu penerimaan barang itu, meminta diadakannya
pemeriksaan Hakim untuk menyelidiki tentang cara bagaimana barang tadi
ditempatkannya dalam kapal, dan tentang sebab2nya kerusakan.
Pengangkutan para
ahlil dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri, apabila dalam daerah dimana
penyerahan telah dilakukannya berkedudukan suatu Pengadilan Negeri, dan jika
tidak demikian oleh Kepala Pemerintah Daerah, bagaimanapun setelah pihak-lawan
atau wakilnya didengarnya atau dipanggil sepatutnya.
Apabila
pemeriksaan tersebut diatas dilakukan dengan hadirnya pihak-lawan atau wakilnya
itu, atau setelah ia dipanggil sepatutnya, maka selama tidak dibuktikan ketidakbenarannya,
berlakulah pemberitaan yang dibuatnya tentang pemeriksaan itu sebagai bukti
dimuka Pengadilan tentang cara bagaimana barang2 yang diangkut itu disusunnya
didalam kapal dan tentang sebab2nya kerusakan tadi.
Pemeriksaan yang
termaksud dalam pasal iini tidak aka dilakukan apabila rencan perjalanan
daripada kapal2 yang berlayar tetap, tergangu karenanya.
Pasal 490.
Biaya2
pemeriksaan Hakim yang termaksud dalam pasal2 483 dan 489, adalah atas
tanggungan si yang memintanya.
Jika namun itu
si pengangkut diwajibkan mengganti kerugian yang telah dinyatakan itu, maka,
apabila ada lasan bolehlah Hakim membebankan biaya2 pemeriksaan yang dimintanya
tadi, kepada si pengangkut.
Pasal 491.
Setelah barang
yang diangkut itu deserahkan ditempat tujuan, maka haruslah si penerima
membeyar upah pengangkutan, dan segala apa lainnya yang wajib dibayarnya
menurut surat2 berdasarkan mana barang tersebut telah diterimakan kepadanya.
Pasal 492.
apabila upah
pengangkutan telah ditetapkan menurut ukuran, berat atau jumlah barang2 yang
harus diangkut, maka upah itu dihitung menurut ukuran, berat atau jumlah
sewaktu barang2 tadi diserahkan kepada si penerima, kecuali jika tenyata bahwa
ukuran, berat atau jumlah pada waktu barang2 tadi diterimanya untuk diangkut,
adalah lebih kecil, dalam hal mana perhitungan harus dilakukan menurut angka2
yang terakhir ini.
Biaya2 untuk
pengangkutan, penimbangan atau perhitungan, pada waktu barang2 itu
diserahkannya kepada si penerima, harus dipikul oleh si pengangkut, kecuali
pabila dipelabuhan yang bersangkutan berlaku sautu kebiasaan yang menyimpang.
Pasal 493.
Dengan tak
mengurangi ketentuan dalam ayatkedua pasaliini, maka, guna menjamin apa yang
harus dibayar kepadanya sebagai upah pengangkutan dan sumbangan dalam
avary-grosse, tak berhakah si pengangkut menahan barang yang diangkutnya itu.
Setiap janji yang bertentangan denagan ini adalah batal.
Ia adalah
berhak, sebelum menyerahkan barang tersebut, untuk menuntut diberikannya
jaminan guna pembayaran apa yang oleh sipenerima wajib dibayar kepadanya karena
pengangkutan dan sebagai sumbangan dalam avary-grosse.
Dalam hal
adanya perselisihan mengenai jumlah atau sifat jaminan atau sifat jaminan yang
harus diberikan, maka, apabila dalam daerah dimana penyerahan harus dilakuakan,
berkedudukan suatu Pengadilan Negeri, Ketua dari Pengadilan tersebut harus
memutuskannya, dan apabila tidak ada Pengadilan Negeri, kepala Pemerintah
Daerah harus harus memberikan keputusan itu, satu dan lain atas permintaan yang
teramat bersedia dan setelah mendengar atau memanggil sepatutnya akan
pihal-lawan atau wakilnya.
Pasal 494.
Apabila pada
waktu diadakannya perhitunagan timbul perselisiihan tentang jumlah yang harus
dibayar oleh si penerima, atau untuk menetapkan jumlah itu diperlukan suatu
perhitungan yang tidak segera dapat dilaksanakan, maka wajiblah si penerima
pada waktu itu juga melunasi bagian tentang mana kedua pihak sudah setuju bahwa
itu harus dibayarnya, sedangkan untuk bagian yang dibantah atau yang jumlahnya
belum dapat ditetapkan, wajiblah si penerima itu memberikan jaminan.
Apabila sudah
diberika jaminan menurut pasal yang lalu, maka wajiblah si penerima
mengusahakan tetapnya jaminan itu pada suatu jumlah yang cukup.
Dalam hal
adanya perselisihan t entang jumlah atau sifatnya jaminan yang harus
diberikan,atau tentang jumlah untuk mana jaminan itu harus diusahakan tetapnya,
maka, apabila daerah dimana penyerahan harus dilakukan, berkedudukan suatu
Pengadilan tersebut harus memutuskannya, dan apabila tidak ada Pegadilan
Negeri, Kepala Pemerintah Daerah harus memberikan keputusan itu, satu dan lain
atas permintaan pihak yang teramat bersedia dan setelah mendengar atau
memanggil sepatutnya akan pihak-lawan atau wakilnya.
Pasal 495.
Apabila si
penerima tidak datang mengambil barangnya, menolak menerima barang tersebut,
ats barang itu dilakukan suatu penyitaan repindikatoir, maka wajiblah si
pengangkut menyimpan barang tersebut dalam suatu tempat penyimpanan yang
seogya, ats biaya dan tanggungan si yang berhak ats barang tersebut.
Si pengangkut
boleh memulai dengan penyimpanan barang tadi, manakala si penerima menolak memberikan
jaminan menurut ketentuan pasal 439, atau manakala timbul perselisihan tentang
jumlah maupun sifat jaminan yang harus diberikan.
Jika ditempat
tujuan tersebut tiada suatu tempat penyimpanan yang seyogya atau si pengangkut
disitu tidak mempunyai wakil, maka dalam hal-hal termaksud dalam ayat kesatu
wajiblah dan dalam hal-hal termaksud ayat kedua pasal ini berhaklah ia membawa
barang yang diangkutnya itu kepelabuhan yang berikutnya, dimana penyimpanan
barang tadi paliang seyogya dapat dilaksanakan dan iapu mempunyai wakil,
selanjutnya menyimpan barang tadi disitu dalam suatu tempat penyimpanan yang
seyogya, segala sesuatu atas biaya dan tanggungan si yang berhak atas barang
tersebut.
Pasal 496.
Apabila barang
itu sudah disimpan, maka, jika barang tersebut segera akan menjadi busuk
bolehlah baik si pengangkut maupun si penyimpan dikuasakan menjual barang itu
seluruhnya atau sebagian, menurut cara yang ditetapkan oleh pejabat yang
dikuasakan dalam ayat yang berikut; kepada si pengangkut boleh juga dikuasakan
untuk mengambil apa yang terutang kepadanya, dari pendapatan penjualan
tersebut.
Kuasa tersebut
diatas diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri, yang dalam daerah-hukumnya
barang tadi disimpan, seberapa boleh setelah mendengar atau memanggil
sepatutnya akan para yang turur-berkepentingan maupun para wakil mereka.
Dilauar daerah dimana berkedudukan suatu Pengadilan Negeri, kuasa tersebut
diberikan oleh Kepala Pemerintah Daerah.
Sekadar tidak
dipergunakan untuk membayar biaya penyimpanan atau piutang si pengankut, maka
pendapatan penjualan barang tersebut diatas, harus dititipkan kepada
Pengadilan.
Pasal 497.
Apabila pendapatan penjualan tadi tidak cukup guna membayar
piutang si pengangkut, maka untuk kekurangannya bolehlah si pengangkut ini
meminta pembayaran dari dialah dengan siapa telah ditutupnya persetujuan
pengangkutan.
Pasal 498.
Apabila
terhadap barang tersebut dilakukan penyitaan lain daripada penyitaan
repindikatoir, maka jugalah si pengangkut diwajibkan menyimpan barang itu dalam
suatu tempat penyimpanan yang seyogya. Jika barang itu segera akan menjadi
busuk, maka bolehlah baik si pengangkut, maupun si penyimpan, maupun si
penyita, maupun pula si penerima dikuasakan untuk menjual barang itu.
Pendapatan
penjualan tersebut, setelah dipotongnya biaya penyimpanan tersebut diatas,
harus dititipkan kepada Pengadilan.
Pasal 499.
Si pengangkut,
yang menyerahkan barang yang diangkutnya, beralawanan dengan pasal yang lalu,
begitu pula si penerima, yang menerima barang tadi, sedangkan ia mengetahuinya
bahwa diatasnya telah dilakukan penyitaan, mereka itu adalah bertanggung jawab
untuk pembayaran piutang, untu mana penyitaan tadi telah dilakukannya, sekadar
piutang tersebut, pada waktu barang tersebut diserahkan, dapat diambilkan
penglunasan dari barang tersebut.
Kecuali apabila
dibuktikan sebaliknya, maka dianggaplah bahwa piutang tersebut diatas itu
seluruhnya dapat diambilkan penglunasan dari barang tersebut, dan bahwa
mengetahuilah si penerima akan adanya penyitaan itu.
Pasal 500.
Sesudah barang
tersebut diserahkannya, maka, dengan izin Ketua Pengadilan Negeri, boleh;lah si
pengangkut untuk apa yang terutang padanya, apabila untuk pembayaran utang
tersebut oleh penerima tidak diberikan jaminan, menyita barang yang diangkutnya
itu, dimana saja barang itu berada, selam oleh suatu pihak ketiga dengan itikad
baik dan atas beban tidak telah diperoleh sesuatu hk atas barang tadi, atau
belum lewat satu bulan semenjak barang itu diserahkannya.
Pasal2
721-727 dari Reglemen Acara Perdata adalah berlaku.
Pengadilan
Negeri yang dalam daerah hukumnya dilakukan penyitaan tersebut diata, memeriksa
dan memutusi segala tuntutan untuk pengesahan dan pencabutan penyitaan
tersebut.
Pasal 501.
Apabila si
pengangkut menyerahkan barang yang diangkutnya, dengan tidak menyuruh membayar
apa yang pada waktu itu terutang kepadanya karena pengangutan tersebut, atau
dengan tidak meneriam jaminan untuk itu, maka ia kehikutan, manakla si yang
terakhir ini membuktikan dengan siapa telah ditutupnya persetujuan pengangkutan,
manakala si yang terakhir ini membuktiokan bahwa menurut perhubungan-hukum
antara dia dan si penerima, utang itu harus dibayar oleh si penerima dan bahwa,
jika ia membayarnya, karena ketidak mampuan si penerima, tak dapatlah ia
menuntut kembali dari si yang terakhir ini.
Pasal 502.
Tak berhaklah
sipengangkut seluruhnya atau sebagian melepaskan haknya atas barang2 yang
diangkutnya guna pembayaran upah pengangkutan.
Pasal 503.
Biaya2 yang
dikeluarkan untuk memiliki barang2 yang diangkut, sekedar itu diperlikan untuk
penyerahan barang2 itu sebagaimana mestinya, adalah atas tanggungan si
pengangkut.
Pasal 504.
Si pengirim
boleh meminta supaya, dengan mencabut kembali tanda penerimaanyang kiranya
telah diberikan oleh si pengangkut, oleh pengangkut ini diberikan untuk
konosemententang barang yang diterimanya untuk diangkut.
Sebaliknya
wajiblah si pengirim itu dalam waktunya memberikan segala keterangan yang
diperlukanuntuk pengisian konosemen tersebut.
Pasal 505.
Nakhoda adalah
berhak memberikan konosemen untuk semua barang2 yang telah diterimanya untuk
dimuat dalam kapal yang dikemudikannya, kecuali jika seorang lainlah yang
ditugaskan memberikannya.
Pasal 506.
Konosemen
adalah suatu surat yang bertanggal, dalam mana si pengangkut menerangkan, bahwa
ia telah menerima barang2 tersebut untuk diangkutnya kesuatu tempat tujuan
tertentu dan menyerahkannya disitu kepada seseorang tertentu, begitu pula
menerangkan dengan syarat2 apakah barang2 itu akan diserahkannya.
Orang ini boleh
disebutkan namanya, boleh disebutkan sebagai si yang ditunjuk oleh yang si
pengirim maupun seorang ketiga, dan boleh juga disebutkan sebagai pembawa, baik
dengan, baik tanpa penyebutan seorang tertentu disampingnya.
Perkataan
" atas tunjuk " saja, harus dianggap sebagai bermaksud atas
penunjukan si pengirim.
Apabila
konosemen tersebut diberikannya setelah barang2 dimasukkan dalam kapal, maka
haruslah disitu atas permintaan sipengirim disebutkan nama kapal tersebut.
Apabilamkonosemen itu diberikan sebelum barang2 dimuat dalam kapal, tanpa
penyebutan akan nama kapal dalam mana barang2 itu akan dimuatnya, maka bolehlah
si pengirim meminta supaya dalam konosemen tadi masih juga oleh si pengangkut
dituliskan nama kapal itu dan hari dimuatnya baranag2, segera setelah itu
dilakukan.
Pasal 507.
Konosemen
dikeluarkan dalam dua lembaran yang dapat diperdagangkan. Lembaran2 yang dapat
dipergunakam, dalam mana disebutkan beberapa dar lembar itu seluruhnya telah
dikeluarkan, berlaku kesemuanya untuk satu dan satu untuk kesemuanya.Lembaran2
yangtidsk dspst diperdagangkan harus memuat penyebutan sebagai demikian.
atas penunjukan
setiap lembaran, dalam mana tidak ada penyebutan tentang jumlah yang telah
dikeluarkan, dan tidak disebutkan sebagai tidak dapat diperdagangkan, haruslah
si pengangkut menyerahkan barang2 yang diangkutnya, kepada si yang memperoleh
lembaran tadi dengan itikad baik dan atas beban.
Pasal 508.
Suatu
konosemen atas tunjuk dipindah tangankan dengan endosemen tersebut tidak perlu
tidak perlu memuat penyebutan tentang telah dinikmatinya harga, pun tidak usah
ditulis atas tunju. satu2nya tandatangan pada bagian belakang konosemen
tersebut adalah cukup.
Pasal 509.
Apabila telah
diberikannya suatu konosemen, maka tak dapatlah dimintanya penyerahan barang
yang diangkut sebelum kapalnya tiba di tempat tujuan, melainkan dengan
mengembalikan semua lembaran dari pada konosemen, yang dapat diperdagangkan,
atau jika tidak kesemuanya itu dikembalikan, dengan pemberian jaminan terhadap
kerugian yang dapat ditimbulkan karenanya. Dalam hal adanya perselisihan
mengenai jumlah atau sifat jaminan yang harus diberikan itu, Hakimlah yang
memutuskannya.
Pasal 510.
Setiap
pemegang konosemen berhak menuntut penyerahan barang yang tersebut didalamnya
ditempat tujuan, kecuali jika konosemen itu diperoleh berlawanan dengan hukum.
Surat- surat
yang oleh si pemegang konosemen telah diberikannya kepada orang-orang ketiga
unutk dipakai menerima sebagian daripada barang-barang yang tersebut dalam
konosemen, tidak memberikan suatu hak tersendiri kepada para pemegangnya untuk
menuntut penyerahan barang-barangnya dari si pengangkut.
Pasal 511.
Persetujuan
pengangkutan atas, apabila telah dibuatnya suatu kharter-party, kharter-party
ini, tidak boleh dimajukan terhadap atau dipakai oleh si pemegang konosemen,
melainkan apabila dan sekadar konosemen ini menunjuk kepada persetujuan
pengangkutan atau kharter-party itu, kecuali apabila si pemegang konosemen tadi
sendiri atau orang yang bertindak atas tanggungannya adalah pihak dalam
persetujuan pengangkutan atau kharter-party itu.
Pemegang
konosemen tidaklah diwajibkan membayar bea-labuh tambahan atau gant-rugi, yang
terutang karena dimuatnya barang-barang dalam kapal atau karena sebagian
daripada barang-barang itu tidak jadi dimuat, kecuali apabila terutangnya
jumlah-jumlah tadi ternyata dari konosemen, atau apabila sewaktu diterimanya
konosemen itu, selayaknya dapatlah ia dianggap mengertahuinya dari
sumber-sumber lain, atau lagi apabila konosemen ini memuat suatu penunjukan
umumnya kepada ketentuan-ketentuan kharter-party, sedangkan kharter-party ini
menetukan bahwa si yang mencaterkan tidak lagi bertanggung-jawab tentang utang
tambah-labuh dan ganti-rugi semenjak selesainya pemuatan barang-barang
penggecualian yang ditetapkan dalam ayat kesatu, berlaku juga disini.
Pasal 512.
Apabila
pemegang konosemen tadi adalah si pengerim barang atau seorang yang bertindak
atas tnggungan si pengirim itu, maka cukuplah bagi si pengangkut apabila ia
menyerahkan apa yang telah diterimanya, biarpun uraian tentang barang didalam
konosemen tidak sesuai dengan itu.
Pasal 513.
Apabila
didalam konosemen dicantumkan perkataan; ,,isi, keadaan, jumlah atau ukuran tak
terkenal'' atau perkataan yang seperti itu, maka segala penyebitan tentang isi,
keadaan, jumlah atau ukuran barang-barang yang dituliskan dalam konosemen,
tidak mengikat bagi si pengangkut, kecuali apabila tahulah atau sepatutnya
mengetahuilah ia akan sifat dan keadaan barang-barang tadi, atau barang-barang
itu telah dihitung, ditimbang atau diukur dihadapannya.
Pasal 514.
Apabila
konosemen, tidak menyebutkan keadaan barangnya, maka,selama tidak dibuktikan
sebaliknya, dianggaplah si pengangkut telah menerima barang tersebut dalam
keadaan baik sekedar itu nampak keluar.
Pasal 515.
Setiap
pemegang konnosemen, yang telah melaporkan diri untuk menerima barang2 yang
tersebut didalamnya, apabila barang2 ini telah diserahkan kepadanya dalam
keadaan baik, wajiblah ia memberikan konosemen tadi kepada sipenandatangan atau
wakilnya, setelah dibubuhinya dengan tanda penerima.
Jika dimintanya,
maka wajiblah ia, unutuk menjamin dekembalikannya konosemen tadi, menitipkannya
kepada seoramg ketiga, sebelum dimulai dengan penyerahan barang2nya.
Apabila terjadi
perselisihan, maka orang ketiga tadi harus ditunjuk oleh Ketua Pengadilan
Negeri jika dalam daerah dimana penyerahan itu dilakukan, berkedudukan suatu
Pengadilan Negeri, dan jika tidak, oleh Kepala Pemerintah Daerah, dalam
kedua2nnya hal atas permintaan pihak yang palinh bersedia dan setelah mendengar
atau memanggil sepatutnya akan pihak-lawan atau wakilnya. Pemanggilan ini harus
dilakukan denagn surat tercatat.
Pasal 516.
Apabila
terjadi pemegang2 berbagai konosemen atau pemegang2 berbagi lembaran dari
satu2nya konosemen, ditempat tujuan menuntut, penyerahan barang2 yang saman,
maka wajiblah si pengangkut menyimpan barang2 tadi dalam suatu tempat
penyimpanan yang seyogya atas biaya dan tanggungan si yang berhak.
Jika ditempat
tujuan tersebut tiada suatu tempat penyimpanan yang seyogya atau si pengangkut
tidak mempunyai wakil disitu, maka berhaklah si pengangkut mengangkut barang2
tesebut keplabuhan yang berikutnya dimana penyimpanan tadi sebaik2nya dapat
dilakukan, dan dimana ia mempunyai wakil, dan menyimpan barang2 tersebut dalam
sesuatu tempat penyimpanan barang2 seyogya, segala sesuatu atas biaya dan
tanggungan si yang berhak.
Pasal2 146 dan
497 adalah berlaku denagan kekecualian, bahwa pemberian kuasa untuk menjual
barang2 tersebut boleh pula diminta oleh setiap pemegang konosemen, apabila
barang2 itu segera menjadi busuk.
Pasal 517.
Diantara para
pemegang berbagai lembaran dari satu2nya konosemen dari barang2 yang disimpan
berdaarkan pasal yang lalu, maka dia oranglah yang dianggap mempunyai hak yang
paling kuat, yang menjadi pemegang dari lembaran, yang sesudahnya si pemegang
yang mendahului mereka, yang menjadi pemegang dari seluruh lembaran, paling
pertama jatuh kepada seorang pemegang lain denga itikad baik dan atas beban.
Pasal 517a.
Penyerahan
konosemen, sebelum barang2 yang tersebut didalamnya diserahkan oleh si
pengangkut dianggap suatu, penyerahan barang2 tersebut.
Pasal 517b.
Semua
konosemen, yang isinya bertentangan dengan ketentuan pasal 470, tidak boleh
diberikan untuk melakukan pengangkutan dari pelabuhan2 Indonesia.
Pasal 517c.
Pasal2 468-480
berlaku terhadap setiap pengangkutan melalui lautan, dari semua pelabuhan
Indonesia. Begitupun pasal2 itu berlaku terhadap setiap pengangkutan melalui
lautan kesemua pelabuhan Indonesia, denagn kekecualian bahwa ayat kesatu dari
pasal 470 dan ayat kedua dari pasal 470a tidak dipakai sekedar janji2 dan
persetujuan2 yang dimaksudkan disitu adalah sah menurut undang2 dari negara
dimana barang2 tersebut telah dimuat dalam kapal.
Pasal 517d.
Segala
ketemtuan dari bab ini, yang mengenai pemuatan, atau pembongkaran dan
penyerahan barang, yang diangkut, selamanya berlaku, apabila pemuatan atau
pembongkaran dan penyerahan barang ang diangkut itu terjadi dalam suatu
pelabuhan Indonesia.
Sub 2
Dinas perhubungan Tetap
Pasal 517e.
Untuk
pengangkutan oleh perusahaan perkapalan, yang menyelenggarakan suatu dinas
tetap antara dua tempat atau lebih (kapal-kapal jurusan), berlakulah
ketentuan-ketentuan yang berikut.
Pasal 517f.
Apabila si
pengangkut telah mengumumkan syarat-syarat tentang pengangkutan dan tarif-tarif
maka wajiblah ia mengangkut segala barang yang diterimakan kepadanya dan
disebutkan dalam syarat-syarat dan taip-tarip itu menurut syarat-syarat dan
tarip-tarip ini, sekadar ruangan-ruangan yang disediakan olehnya untuk trayek
yang diminta itu memperkenankannya.
Si pengangkut
diwajibkan menetapkan bahwa syarat-syarat dan tarip-tarip yang telah
diumumkannya itu dapat diperoleh dimana-mana. Syarat-syarat dan tarip-tarip
tadi berlaku untuk setiap pengangkutan, kecuali apabila secara tertlis oleh
kedua belah pihak ditetapkan ketentuan-ketentuan yang berlainan.
Pasal 517g.
Dengan tidak
mengurangi tanggung-jawabnya untuk kelambatan dalam pengangkutan, maka si
pengangkut tidak diwajibkan melakukan pengangkutan itu dengan sebuah kapal
tertentu.
Pasal 517h.
Kesanggupan
untuk mengangkut barang-barang dengan suatu kesempatan kapal tertentu, gugur
apabila barang-barang tersebut tidak diserahkan kepada si pengangkut dalam
waktu yang dijanjikan, dengan tidak mengurangi hak si pengangkut atas
pennggantian kerugian yang diderita karena itu.
Pasal 517i.
ditempat
tujuan, maka si pengangkut harus menyerahkan barang-barang yang diangkutnya, dari
kapal atau didaratan.
Ia diwajibkan
kepada mereka yang telah melaporkan diri sebagai penerima dan membuktikan hak
mereka, memberitahukan tentang datangnya barang-barang tersebut dan cara
menyerahkannya.
Terhadap
lain-lain penerima cukuplah ia mengiklankannya sebagaimana lazimnya
dilakukannya.
Ketentuan-ketentuan ayat kedua dan ketiga pasal ini tidak berlaku
apabila keadaan-keadaan setempat tidak mengizinkan dilakukannya pemberitahuan
tersebut atau apabila pemberitahuan itu tidak ada gunanya.
Pasal 517j.
Barang-barang
yang harus diserahkan dari kapal, harus oleh si penerima diterima dari
alat-alat pembongkar yang diselenggarakan oleh si pengangkut, segera setelah
barang-barang itu disediakan untuk diambil dari kapal.
Apabila si
penerima pada waktu tersebut dalam ayat yang lalu, tidak memulai dengan
penerimaan itu, atau, setelah ia memulainya, tidak meneruskannya secara teratur
atau dengan suatu kecekatan yang tidak seimbang dengan kesanggupan kapal untuk
menyerahkan barang-barang tadi, maka berhaklah si pengangkut membongkar
barang-barang itu dalam kapal-kapal kecil atau menyimpannya dalam suatu tempat
yang seyogya, atas biaya da tanggungan si penerima.
Apabila
pembongkaran atau penyimpanan termaksud dalam ayat yang lalu tidak dapat
dilakukan atau si pengangkut tidak mempunyai wakil disitu, maka berhaklah
nahkoda mangangkut barang-barang tersebut terus. Pembongkaran dan penyimpanan
barang selanjutnya harus dilakukan dipelabuhan berikutnya, dimana itu paling
seyogya dapat dilakukan dan dimana si pengangkut mempunyai wakil, dalam
kapal-kapal kecil atau dalam suatu tempat penyimpanan yang seyogya, segala
sesuatu atas biaya dan tanggungan si penerima.
Jika
dianggapnya untuk kepentingan si penerima, maka dalam keadaan termaksud dalam
ayat yang lalu, berhaklah juga nahkoda menahan barang-barang tersebut
dikapalnya dan menyerahkannya apabila kapal tersinggah lagi ditempat tujuan
barang tadi. Satu sama lain dilakukan atas tanggungan si penerima, yang
demikian diatasnya upah yang semula telah dijanjikan, harus pula membayar upah
pengangkutan dari tempat tujuan sampai pelabuhan sebagaimana termaksud dalam
ayat ketiga, dan kembali.
Dalam halnya
penyimpanan, pengangkutan dan penahanan barang-barang dalam kapal, wajiblah si
pengangkut selekas-lekasnya memberitahukannya kepada para penerima, kecuali
apabila sudah dilakukan pemberitahuan menurut cara termaksud dalam pasal 517 i.
Pasal 517k.
Apabila si
pengangkut mempunyai wakil ditempat dan disitu ada suatu tempat penyimpanan
yang seyogya, maka barang-barang yang harus diserahkan didaratan, harus
diterima disitu - oleh para penerima tersebut dalam ayat kedua pasal 517 i, selambat-lambatnya
pada hari kedua semenjak diterimanya pemberitahuan tentang datangnya barang,
atau jika disitu disebutkan suatu hari kemudian, padahari itu, oleh para
penerima lainnya selambat-lambatanya pada hari kedua semenjak pengiklanan
dilakukannya, atau, jika disitu ditetapkan suatu hari kemudian, pada hari itu,
dan jika, tidaklah dilakukan suatu pemberitahuan selambat-lambatnya pada hari
kedua setelah pembongkaran didaratan.
Apabila si
penerima pada hari yang ditunjuk untuknya dalam ayat yang lalu, tidak memulai
dengan penerimaan itu, atau, setelah ia memulainya, tidak meneruskannya secara
teratur atau dengan suatu kecepatan yang pantas, maka berhalkah si pengangkut,
ats biaya dan tanggungan si penerima menyimpan sendiri barang2 tersebut atau
menitipkannya dalam suatu tempat penyimpan yang seyigya.
Apabila, dalam
hal yang terakhir ini si penerima tidak dalam waktu yang sepatutnya memulai,
denagn penerimaannya, maka berhaklah nahkoda memuat lagi barang2nya dalam
kapalnya dan mengangkutnya terus kepelabuhan-jurusan yang berikutnya, dimana
barang2 itu paling seyogya dapat dibongkar dan disimpan dan si pengangkut
mempunyai wakil, dan membongkar barang2 tersebut disitu dalam kapal2 kecil atau
menyimpannya dalam suatu tempat yang seyogya, segala sesuatu atas biaya dan
tanggungan si penerima.
Dalam hal
termaksud dalm ayat yang lalu, maka jika dianggapnya untuk kepentinagn si
penerima, nahkoda itu berhak juga setelah mengambil kembali barang2 itu didalam
kapalnya, menahan barang2 itu dikapal dan menyerahkannya, apabila kapal itu
singgah lagi ditempat tujuan,. Satu dan lain dilakukan atas tanggungan si
penerima, yang dengan demikian diatasnya upah yang semula telah dijanjikan,
harus pula membayar upah pengangkutan dari tempat tujuan sampai pelabuhan
jurusan termaksud dalam ayat ke-empat, dan kembali, ditambah dengan biaya2
pemuatan dan pembongkaran.
Ketentuan
dalam ayat terakhir pasal 517 j berlaku juga disini.
Pasal 517l.
Si pengangkut
harus menhentikan pembongakaran atau penyimpanan yang dilakukannya berdasarkan
pasal2 yang lalu, apabila si penerima masih juga melaporkan diri untuk menerima
barang2 tersebut dan mengambil itndakan2 untuk menuelengarakannya dengan
secepat2nya.
Pasal 517m.
Dalam hal
menerima barang2 tesebut si penerima diwajibkan, mengenai waktu dan cara
menerima itu. Mengindahkan aturan2 yang diberikan oleh si pengangkut, kecuali
apabila aturan2 ini demikianlah, sehingga tidak lagi selayaknya dapat ditunutut
dati si penerima untuk menerima aturan2 itu.
Pasal 517n.
Apabila si
pengangkut tidak dapt menggunakan haknya untuk membongkar atau menyimpan
barang2 yang diangkutnya, ditempat tujuan dan tidak diterimanya barang2
tersebut pada waktunya adalah akibat kelalian si penerims, maka yang terakhir
ini diwajibkan mengganti si pengangkut segala kerugian yang diterbitkan
karenanya.
Pasal 517o.
Si pengangkut,
yang tidak siap dengan penyerahan barang yang diangkutnya pada waktu si
penerima melaporkan diri untuk menerima barang2 itu menurut ketentuan diatas,
atau yang menghentikan penerimaan itu, diwajbkan mengganti kerugian yang
disebabkan karena kelambatan tersebut.
Pasal 517p.
Upah
pengangkutan harus dibayar sesudah barangnya diserahkan ditempat tujuan.
Namun demikian, tak usahlah upah itu
dibayar untuk barang, yang demikian rusaknya hingga datangnya dalam keadaan tak
berharga, kecuali apabila kerusakan itu disebabakan karena kelalaian si
pengirim atau oleh sifat, keadaan cacad barangnya sendiri.
Pasal 517q.
Apabila telah
diperjanjikan, bahwa upah pengnangkutan itu harus dibayar ditempat dari mana
barang2 itu dikirimnya, maka upah itu hanya dituntut dari si pengirim,
sedangkan upah itu harus dibayar juga, kendatipun barang2 tadi sampai ditempat
tujuannya.
Pasal 517r.
Si pengangkut
tidak dibebaskan dari kewajiban2nya, karena kapal yang memuat barang yang harus
diangkut itu, tidak dapat meneruskan perjalannya dalam waktu yang sepatutnya;
ia diwajibkan atas biaya sendiri mengusahakan pengangkutan lebih lanjut
ketempat tujuan.
Pasal 517s.
Persetujuan
pengangkutan gugur, apabila sebelum kapal yang ditinjuk untuk melakukan
pengangkutan berangkat;
1. suatu
tindakan dari pihak atasan menghalang-halangi keluarnya kapal tersebut;
2. pengeluaran
barang2 yang akan diangkut, dari tempat berangkat, atau pemasukannya ketempat
tujuan, dilarang;
3. suatu
penerangan pecah,sehingga kapal atau barng2 tersebut menjadi tak-bebas;
4. pelabuhan
darimana kapal itu akan berangkat atau pelabuhan yang dituju, dikepung;
5. ditaruh
embargo atas kapal tersebut atau karena suatu tindakan dari pihak atasan
dicabut pemakain atas ruangan kapal yang diperuntukkan bagi pengangkutan
barang2 tersebut.
Apabila, dalam
hal2 tersebut dibawah 2 dan 3 pembongkaran barang2 tadi memrlukan disusunnya
kembali barang2 muatan lainnya seluruhnya atau sebagian, maka biaya2 untuk itu
harus dipikiul oleh mereka yang telah memuat barang2 tersebut. Selain dari itu
mereka juga diwajibkan menngganti kerugian yang disebabkan karena penyusunan
kembaliitu kepada muatan yang lainnya.
Pasal 517t.
Apabila
setelah dimulainya prerjalanna, terjadi salah satu hal yang tersebut dalam
pasal lalu dibawah nomor 2,3 dan 5, apabila pelabuhan yang dituju dikepung,
apabila karena suatu tindakan dari pihak atasan kapalnya terhalang meninggalkan
pelabuhan yang telah diamasukunya, atau pelabuhan itu dikepung, maka berhaklah
si pengangkut membongkar barang2 yang diangkut dan atas biaya mereka yang berhakatas
barang2 itu, menyimpannya dalam pelabuhan dimana kapal itu berada atau dalam
pelabuhan berikutnya yang aman yang dapat dicapainya.
Sebaliknya
bolehlah si yang berhak atas barang2 tersebut menuntut diserahkannya barang2
itu dalam pelabuhan, dimana kapal itu berada atau dalam pelabuhan pertama yang
dimasuki kapal itu.
Ayat kedua dari
pasal yang lalu berlaku juga.
Pasal 517u.
Dalam hal2
yang termaksud dalam pasal yang lalu, tidak usah dibayar upah pengangkutan.
Apabila namun
demikian, karena pengangkutan tersebut diatas si yang berhak atas barang2 tadi
telah memperoleh keuntungan, maka atas permintaan si pengagkut Hakim boleh
memutuskan, bahwa harus dbayar upah pengangkutan dan ditetapkannya jumlah upah
itu menurut keadilan.
Pasal 517u bis.
Dengan tidak
mengurangi apa yang ditentuka dalam pasal 517s., maka dengan pemberitahuan
tertulis kepada pihak lawannya masing2 pihak boleh mengakhiri persetuujuan
pengangkutan tersebut, apabila terlaksan persetujuan itu terhalang, karena
pihak atasan dengan sesuatu tindakan telah mencabut dari kekuasaan seluruh atau
sebagian dari ruangan sebuah kapal atau lebih, sedangkan pelaksanaan tadi tidak
dapat dimulai lagfi dalam suatu waktu yang pantas.
Setelah
berakhirnya persetujuan, maka si pengangkut berhak membongkar barang2 tersebut
dan atas biaya mereka yang berhak, menyimpannya dalam pelabuhan dimana kapalnya
berada, atau dalam pelabuhan berikutnya yang aman, yang dapat dicapainya.
Sebaliknya pihak yang berhak atas barang2 itu boleh menuntut penyerahan barang2
tersebut dalam pelabuhan, dimana kapal itu berada atau dalam prlabuhan pertama
yang dimasuki dalam kapal tersebut.
Dalam hal2 yang
termaksud dalam pasal ini, tidak usah dibayar upah pengangkutan.
Apabila sudah
terjadi pengangkutan barang2, dab si yang berhak telah memperoleh keuntungan
karenanya, maka, atas permintaan si pengangkut, Hakim boleh memutuskan bahwa
harus dibayar upah pengangkutan dan ditetapkannya jumlah upah itu menurut
keadilan.
Pasal 517v.
Si pengangkut yang disuatu tempat yang
tidak termasuk dinas yang diselenggarakannya, menerima barang2 untuk
pengangkutan, atau menerima barang2 untuk pengangkutan, atau menerima barang2
untuk diangkut kesuatu tempat yang tidak termasuk dinasnya, juga apabila
pengangkutan itu sebagian tidak dilakukan melalui laut, adalah sebagai
pengangkut bertanggung-jawab atas seluruh pengangkutan itu, menurut huhkum yang
berlaku untuk tiap2 bagian daripada pengangkutan itu.
Apabila dalam
persetujuan-pengangkutannya atau dalam konosemen yang diberikan olehnya
(konosemen-lanjutan atau konosemen-angkutan lanjutan), telah diperjanjikan,
bahwa tanggung-jawabnya mengenai pengangkutan itu terbatas pada jurusannya
sendiri, maka wajiblah ia mengusahaka, supaya pengangkutan yang sebelumnyaatau
yang berikutnya dilakukan menurut ketentuan2 persetujuan2nya atau konosemennya,
begitu pula untuk menyampaikan surat2 bukti yang menyatakan hal ini, kepada
pihak-lawannya atau kepada orang yang ditunjuk untuk menerima surat2 bukti itu.
Apabila surat2 bukti ini mengenai pengangkutan yang berikutnya, maka dalam
surat2 itu harus pula dinyatakan, bahwa barang2nya ditempat tujuan terakhir
akan diterimakan kepada orang yang ditunjuk dalam persetujuan atau kepada si
yang memegang konosmen-lanjutan tersebut.
Pasal 517w.
Dua orang
pengangkut atau lebih, yang menerima barang2 untuk pengangkutan, seluruhnya
atau sebagian melalui lautan, melalui jurusan2 yang bersambungan satu satu sama
lain, adalah sebgai pengangkutan tersebut, menurut hukum yang berlaku untuk
masing2 bagian dari pada pengangkutan itu.
Apabila dalam
persetujuan-pengangkutannya atau dalam konosemen-lanjutannya mengenai
pengangkutan tersebut diatas ditetapkan, bahwa pengangkutan tanggung-jawab dari
berbagai pengangkutan tadi terbatas pada masing2 jurusansendiri2, maka masing2
mereka diwajibkan mengusahakan, supaya penagngkutan yang berikutnya itu
dilakukan menurut ketentuan2 persetujuan pengangkutan atau konosemen tersebut,
begitu pula wajiblah masing2 menyampaikan segala surat-bukti tentang itu kepada
pihak-lawannya atau kepada orang yang ditunjuk untuk menerima surat2 itu. Dalam
surat2 ini harus dinyatakan, bahwa barang2nya ditempat tujuan terakhir akan
diterimakan kepada orang yang ditunjuk dalam persetujuan atau kepada si
pemegang konosemen-lanjutan tersebut.
Pasal 517x.
Bagaimanapun
juga, si penerima itu boleh menuntut untuk mengambil dari upah yang harus
dibayarnya itu, penggantian kerugian yang selama pengangkutan diterbitkan pada
barang2nya.Si pengangkut yang menagih upah ini atau yang sudah menerima upah
tersebut, boleh dituntut untuk membayar kerugian itu.
Pasal 517y.
Pasal 517f,
517p - 517x adalah berlaku, baik bagi pengangkutan, melalui lautan dari, maupun
kesemua pelabuhan Indonesia.
Sub 3
Pencarteran Menurut Waktu
Pasal 517z.
Bagi
carter-menurut-waktu untuk mengangkut barang2, berlaku pasal2 518-518f.
Pasal 518.
Dengan tidak
mengurangi tanggung-jawabnya terhadap si yang mencarterkan untuk pemenuhan
persetujuan yang dibuatnya dengan dia, maka si pencarter kapal adalah berhak,
mengadakan baik suatu pencarteran menurut-waktu maupun suatu pencarteran
menurut-perjalanan, dengan seorang pihak ketiga.
Pasal 518a.
Si pencarter
berhak memakai seluruh ruangan kapal yang diperuntukkan untuk mengangkut semua
barang. Dalam ruangan yang selebihnya, maka tanpa izinnya, tak bolehlah
diangkut barang atau penumpang.
Pasal 518b.
Apabila
didalam carter-party daya muat kapal disebutkannya lebih besar daripada
sebenarnya, maka harga-carter harus dikurangi menurut imbangan, dan selainnya
yang itu si yang mencarterkan kapal diwajibkan mengganti kerugian yang disebabkan
karenanya kecuali apabila tahulah si-pencarter akan besarnya daya-muat yang
sesungguhnya itu.
Pasal 518c.
Dalam batas2
yang ditentukan dalam carter-party, maka, dalam segala hal yang mengenai
penerimaan, pengangkutan dan pencarteran,nahkoda harus mentaati perintah2 si
pencarter kapal.
Dalam hal2
tersebut nahkoda boleh bertindak atas nama si pencarter kapal, kecuali apabila
si pencarter untuk itu telah menguasakan orang lain.
Barang siapa
dengan demikian telah berurusan dengan nahkoda, diperbolehkan, selainnya
menuntut si pencarter kapal, juga menuntut si pengusaha kapal.
Pasal 518d.
Si pencarter
kapal adalah berhak menerima barang2 dari orang2 pihak ketiga untuk
pengangkutan atas upah dan dengan syarat2 sebagaimanadikehendakinya sendiri.
Apabila
konosemen yang diberikannya untuk barang2 tersebut, ditandatangani oleh atau
atas nama nahkoda, maka para pemegang boleh menuntut baik si pengusaha kapal
maupun si pencarter.
Apabila si pengusaha
kapal karena itu diwajibkan memenuhi lebih daripada yang menjadi wajibnya
menurut konosemen, maka bolehlah ia karena itu menuntut penggantian dari si
pencarter.
Pasal 518e.
Tak bolehlah
si pencarter menuntut supaya kapal itu untuk keperluan pemuatan, pembongkaran
dan lain2, berlayar ketempat2 dimana kapal itu tidak dapat masuk dan berlabuh
dengan aman.
Pasal 518f.
Apabila kapal
itu telah dicarter untuk satu perjalanan atau lebih, maka harga-carter dihitung
mulai hari yang mana kapal itu disediakannya kepada si pencarter, dipelabuhan
dimana kapal tersebut akan memuali melakukan perjalannya yang pertama, dan diberitahukannya
hal itu kepadanya oleh si yang mencarterkan kapal itu, setelah muatan2
diturunkan, diserahkan kembali kepada si yang mencarterkan.
Pasal 518g.
Bagi
carter-menurut-waktu mengenai sebuah kapal, yang berlayar dibawah bendera
Indonesia, maka, sekedar tidak telah diperjanjikan lain, berlakulah ketentuan2
dari paragraf ini, tak peduli dimana persetujuan pencarteran itu telah
dibuatnya.
Sub 4
Pencarteran Menurut perjalanan
Pasal 518h.
Dari
persetujuan2 yang disebutkan dalam pasal 453, maka si pencarter kapal tidak
diperbolehkan mengadakan suatu carter-menurut-perjalanan dengan seorang ketiga,
melainkan apabila didalam charter-party kepadanya telah diberikan hak untu itu.
Pasal 518i.
Apabila telah
diadakan persetujuan tentang pengangkutan suatu muatan seluruhnya, maka si
pencarter di perbolehkan memakai seluruh ruangan kapal yang diperuntukkan untuk
mengangkut barang. Dalam ruangan yang selebihnya, tanpa izinnya, kapal itu
tiodak diperbolehkan memuat barang atau penumpang.
Pasal 518j.
Apabila dalam
charter-party daya-muat kapal atau ruangan yang dicarterkan dalam kapal itu
disebutkannya lebih besar daripada sebenarnya maka si yang mencarterkan kapal
harus mengganti kepada si pencart segala kerugian yang disebabkan karena itu,
kecuali jika tahulah si pencarter itu akan besarnya daya-muat tadi; selainnya
itu apabila harga-carter telah ditetapkan atas suatu jumlah tertentu, maka
harga-carter itu harus dukurangi menurut imbangan.
Pasal 518k.
Si pencarter
kapal adalah berhak menerima barang2 untuk pengangkutan dari orang2 pihak
ketiga atas syarat2 yang telah ditetapkan dalam charter-party, dan atas
pembayaran upah yang boleh ditetapkannya sendiri.
Apabila
konosemen2 yang diberikan untuk barang2 tersebut, ditandatangani oleh atas nama
nahkoda, maka para pemegangnya boleh menuntut baik si pengusaha kapal maupun si
pencarter.
Apabila si
pengusaha kapal karena itu diwajibkan memenuhi lebih daripada yang menjadi
kewajibannya menurut konosemen, maka ia diperbolehkan karena itu menuntut
penggantian dari si pencarter.
Pasal 518L.
Si pencarter
harus menunjukkan tempat dimana kapal itu harus berlabuh untuk mengambil
muatannya.
Untuk itu
harus ditunjukkannya suatu tempat yang biasa untuk mengambil muatan, tempat
mana dapat dipakai dan dimana kapal tersebut dapat masuk dan berlabuh dengan
aman.
Apabila si
pencarter berturut-turut menunjuk lebih satu tempat untuk mengambil muatan,
maka biaya pengambilan dari tempat2 yang selebihnya itu, termasuk didalamnya
penggantian kerugian karena kelambatan waktu, adalah atas tanggungannya.
Pasal 518m.
Apabila si
pencarter lalai menunjuk tempat tadi pada waktunya, atau apabila diantara para
pencarter, jika ada beberapa orang pencarter, tiada sepakat tentang penunjukan
itu, maka si yang mencarterkan kapal adalah bebas untuk memilih sendiri tempatnya
untuk mengambil muatan itu. Dalam pada itu olehnya harus dipilih suatu tempat
yang biasa untuk mengambil muatan.
Pasal 518n.
Tanpa izin si
pencarter kapal tersebut tidak boleh memuat barang2 digeladak atau didalam
sekoci2nya.
Pasal 518o.
Si pencarter harus membawa barang2 yang
harus dimuat, sampai didekat kapal dan menyediakannya didekat alat2 pemuat yang
harus disediakan oleh si yang mencarterkan kapal.
Pasal 518p.
Si yang
mencarterkan kapal ini diwajibkan menerima barang2 yang dihantarkan untuk
diangkut, selekas-lekasnya setelah tataan kapalnya mengizinkannya.
Apabila selama
dilakukannya pemuatan itu olehnya disebabkan suatu kelambatan, maka ia
diwajibkan memberikan ganti-rugi kepada si pencarter.
Pasal 518q.
Si yang mencarterkan kapal harus secara
tertulis memberitahukan kepada si pencarter hari yang mana kapalnya, ditempat
muatan itu, siap untuk mengambil muatannya.
Waktu untuk
memuat mulai berlaku pada hari tersebut, tetapi tidak sebelum hari pertama
setelah dilakukannya pemberitahuan tadi.
Pasal 518r.
Apabila waktu
untuk memuat itu tidak ditetapkan dalam charter-party, maka berlakulah sebagai
demikian waktu dalam mana pemuatan itu dapat diselesaikan, apabila barang2nya
dihantarkan kekapal selama jam2 bekerja yang biasa dan menurut cara yang lazim
berlaku ditempat, dengan kecepatan yang menurut kelayakan mungkin dicapai dalam
keadaan setempat, sekedar satu sama lain dapat dilakukan mengingat kekuatan
kapal.
Pasal 518s.
Apabila si
pencarter kapal tidak dapat memberikan muatan sebagaimana telah ditetapkan
dalam persetujuan, maka, dengan pemberitahuan tertulis kepada pilak kelawan
atau wakilnya, bolehlah ia memutuskan persetujuannya, asal saja pemuatan barang
itu belum dimulai, ia diwajibkan mengganti kerugian kepada si yang mencarterkan
kapal, yang disebabkan karena pemutusan persetujuan tadi.
Pasal 518t.
Apabila pada
saat berakhirnya jangka waktuuntuk memuat, barang2nya belum mulai dihantarkan
kekapal intuk dimuat, sedang tidak telah diperjanjikan tentang hari2
tambah-labuh maka si yang yang mencarterkan boleh menggangap persetujuan
sebagai diputuskan, asal tentang itu diberitahukannya secara tertulis kepada
pihak lawannya.
Dalam hal yang
demikian, maka berhaklah ia, akan penggantian kerugian yang diterbitkan
kepadanya karena pemutusan persetujuan tadi.
Pasal 518u.
Apabila telah
diperjanjikan hari2 tambah-labuh, maka, setelah lewatnya waktu untuk memuat si
yang mencarterkan kapal itu masih juga harus menunggu sampai lewatnya hari2
tambah-labuh tadi.
Setelah lewatnya
hari2 tambah-labuh tersebut, apabila barang2nya masih juga belum dihantarkan
kekapal, maka berhaklah si yang mencarterkan kapal untuk bertindak menurut cara
sebagaimana ditentukan dalam pasal yang lalu. Dalam hal ini ia adalah berhak
tambah-labuh dan ganti-rugi.
Pasal 518v.
Apabila
didalam charter-party ditetapkan jumlah hari tambah-labuh, tetapi tidak
ditetapkan jumlah uang tambah-labuh, maka dalam hal adanya perselisihan, jumlah
ini akan ditetapkan oleh Hakim menurut keadilan.
Apabila jumlah
hari labuh atau hari tambah-labuh ditetapkan dalam charter-party, maka dalam
menghitung jumlah2 tersebut tidak turut dihitung hari2 yang mana si yang
mencarterkan lalai atau berhalangan menerima muatannya.
Pasal 518x.
Apabila pada
waktu berakhirnya waktu untuk memuat atau, apabila telah diperjanjikan hari2
tambah-labuh, pada waktu berakhirnya ini muatannya hanya dihantarkan sebagian
saja, maka dengan tak usah menunggu lama lagi, bolehlah si yang mencarterkan
kapal memulai perjalanannya.
Ia adalah
berhak, sebagai gantinya bagian muatan yang tidak dihantarkan tadi, menerima
barang dari orang2 lain (muatan tambahan) untuk diangkut.
Si pencarter
diwajibkan mengganti kerugian yang diderita oleh si yang mencarterkan kapal,
karena muatan yang dijanjikan hanya diberikannya sebagian saja, begitu pula ia
diwajibkan membayar uang tambah-labuh, apabila telah diperjanjikan hari2
tambah-labuh.
Apabila
sebagai harga-carter telah ditetapkan suatu jumlah pasti, maka jumlah ini
seluruhnya tetap harus dibayar, dengan dikurangi upah untuk muatan tambahan,
yang sekiranya telah diterimanya.
Pasal 518y.
Apabila ada
beberapa orang pencarter, maka tiap2 mereka yang telah menggunakan hari
tambah-labuh, harus membayar uangnya tambah-labuh kepada si yang mencarterkan,
dengan tidak mengurangi haknya untuk menuntutnya kembali dari dialah yang
kiranya telah menghalang-halanginya untuk menghantarkan barang2nya kekapal
untuk dimuat sebelum mulainya hari2 tambah-labuh.
Pasal 518z.
Si yang
mencarterkan kapal diwajibkan, atas tuntutan si pencarter, memulai
perjalanannya dengan sebagian daripada muatan yang dijanjikan, asal si
pencarter itu memberikan jaminan untuk segala apa yang mungkin dapat ditagih
dari padanya oleh si yang mencarterkan kapal dalam hal diangkutnya seluruh
muatan yang dijanjikan.
Dalam hal adanya
perselisihan tentang jumlah atau sifat jaminan yang harus diberikan itu, maka
hal itu harus diputuskan oleh Ketua Pengadilan Negeri, apabila dalam daerah
dimana muatan itu diterima, ada berkedudukan suatu Pengadilan Negeri, dan jika tidak,
oleh Kepala Pemerintah Daerah, dan bagaimanapun atas permintaan pihak yang
paling bersedia, setelah mendengar atau memanggil dengan sah akan pihak
lawannya atau wakilnya.
Pasal 519.
Juga setelah
muatan yang dijanjikan sebagian tau seluruhnya dimuat dalam kapal, maka selama
kapalnya belum berangkat, si pencarter boleh memutuskan persetujuannya, asal ia
memberikan jaminan untuk biaya membongkar kembali barang2nya dan untuk
penggantian segala kerugian yang mungkin diderita oleh si yang mencarterkan
kapal karena pemutusan persetujuan tersebut.
Ayat kedua
dari pasal yang lalu adalah berlaku.
Pasal 519a.
Apabila ada
beberapa orang pencarter, maka tiada seorangpun yang boleh memutuskan
persetujuannya, jika karena itu keberangkatan kapalnya akan mengalami
kelambatan, kecuali apabila pencarter yang lainnya membrikan persetujuan
mereka.
Pasal 519b.
Apabila
pemuatan telah selesai, maka si yang mencarterkan diwajibkan memberangkatkan
kapalnya dan menyelesaikan perjalanannya.
Ia diwajibkan
mengganti kerugian, apabila karena kelalaiannya atau kelalaian seorang yang
diselekas-lekasnya.
Pekerjaan
olehnya, kapalnya disita atau terhambat.
Pasal 519c.
Si pencarter
yang karena kelalaiannya menyebabkan kapalnya terhambat, diwajibkan memberikan
ganti-rugi baik kepada si yang mencarterkan, maupun kepada semua yang
berkepentingan lainnya dalam pemuatan.
Pasal 519d.
Apabila
kapalnnya musnah atau mendapat kerusakan yang demikian sehingga tidak dapat diperbaiki
dalam waktu yang pantas ataupun tidak ada gunanya lagi diperbaiki, maka
gugurlah yang mencarterkan menyanggupi atas biayanya mengusahakan pengangkutan
muatannya dengan suatu kesempatan lain ketempat tujuannya.
Ia diwajibkan
dalam waktu yang pantnas menyatakan kehendaknya tentang itu.
Pasal 519e.
Apabila
kapalnya tidak dapat menyelesaikan perjalannya sebagai akibat dari tak
sanggunya kapal itu untuk melalui lautan atau menempuh perjalanan tersebut pada
waktu perjalanan itu sudah dimulai, maka si yang mencarterkan kapal diwajibkan
mengganti kerugian kepada si pencarter.
Pasal 519f.
Dengan tak
mengurangi ketentuan pasal 519x, apabila seluruh muatan ditengah perjalanan
dijual karena telah rusak maka gugurlah persetujuan carternya.
Pasal 519g.
Si pencarter
harus menunjuk tempat dimana kapalnya harus membongkar muatannya.
Untuk itu
harus ditunjukannya suatu tempat pembongkaran yang biasa, yang dapat dipakai
dan dimana kapal tersebut dapat masuk dan berlabuh dengan aman dan lancar.
Apabila si
pencarter berturut-turut menunjuk lebih dari satu tempat untuk membongkar
mautannya, maka biaya pembongkaran ditempat-tempat yang selebihnya itu,
termasuk didalamnya penggantian kerugian karena kelambatan waktu, adalah atas
tanggungannya.
Pasal 519h.
Apabila si
pencarter lalai menunjuk tempat tadi pada waktunya, atau apabila para
pencarter, jika ada beberapa orang pencarter, tidak bersepakat tentang
penunjukan itu, maka si yang mencarterkan kapal adalah bebas untuk memilih
sendiri tempatnya untuk membongkar itu. Dalam hal itu olehnya harus dipilih
suatu tempat yang biasa untuk membongkar mautan.
Pasal 519i.
Apabila
kapalnya telah sampai pada tempat pembongkaran dan kapal itu telah siap untuk
menyerahkan muatannya, maka si yang mencarterkan kapal harus memberitahukannya
hal itu kepada si pencarter kapal atau wakilnya. Lain daripada itu si pengusaha
kapal diwajibkan mengumumkannya dengan cara yang lazim berlaku apabila
konosemen2 dari barang2 yang dimuat itu telah ditandatangani olehnya atau atas
namanya ataupun oleh atau atas nama nahkoda kapal.
Ketentuan2 pasal
ini tidak usah dipenuhi, apabila keadaan2 setempat menyebabkan tak dapat
dilakukannya pemberitahuan ini ataupun pemberitahuan tersebut tidak akan
berguana.
Pasal 519j.
Si yang
mencarterkan kapal diwajibkan menyerahkan barang2nya secepat2nya sekedar tataan
kapalnya mengizinkannya.
Apabila ia
memperlambat si pencarter dalam penerimaan barang2 tersebut, maka diwajibkan
memberikan ganti-rugi.
Pasal 519k.
Si pencarter
harus menerima barang2 tersebut dari alat2 pembongkaran yang harus disediakan
oleh si yang mencarterkan kapal. Ia diwajibkan memualai melakukan penerimaan
barang2 tadi pada hari pertama setelah diterimannya pemberitahuan yang
dimaksudkan dalam pasal 519j, dan meneruskan peneriman itu secepat-cepatnya
sekedar sepatutnya dapat dilakuakan menurut keadaan dan sekedar kekuatan kapal
untuk menyerahkan barang2 tersebut mengizinkannya.
Apabila
pemberitahuan menurut ketentuan dalam ayat terakhir pasal 519j tidak telah
dilakukan maka si pencarter kapal diwajibkan menerima barang2nya segera setelah
kapal itu menawarkan akan menyerahkan barang2 itu.
Pasal 519L.
Apabila si
pencarer kapal tidak memenuhi ketentuan dalam pasal yang lalu,maka si yang
mencarterkan kapal adalah berhak membongkar barang2nya dalam kapal2 kecil atas
biaya dan tanggungan si pencarter atau menyimpannya dalam suatu tempat yang
seyogya.
Apabila
pembongkaran atau penyimpangan termaksud dalam ayat yang lalu, tidak dapat
dilakuakan, maka nahkoda adalah berhak mengangkut terus barang2 tersebut. Dalam
pada itu pembongkaran dan penyimpangan tersebut akan dilakukan dalam pelabuhan,
yang mana itu paling seyogya dapat dilakuakannya, dalam kapal2 kecil atau dalam
suatu tempat penyimpanan yang mencukupi, segala sesuatu atas tanggungan si
penerima.
Dalam hal2
dilakukannya penyimpanan atau pengangkutan terus tadi, si yang mencarterkan
kapal diwajibkan memberitahukan tentang hal itu selekas-lekasnya kepada si
pencarter dan para pemegang konosemen kecuali pabila sudah dilakukan
pemberitahuan menurut cara yang tersebut dalam pasal 519j.
Pasal 519m.
Si yang
mencarterkan kapal, yang menggunakan haknya tesebut dalam ayat pertama pasal
yang lalu, harus menghentikan pembongkaran dan penyimpanan tersebut diatas,
apabila si pencarter masih juga melaporkan diri untuk menerima barang2nya dan
melakukan tindakan2 untuk melaksanakan penerimaan itu selekas2nya.
Pasal 519n.
Dalam
melakukan penerimaan tersebut maka mengenai waktu dan cara melakukannya, si
pencarter harus mengindahkan petunjuk2 dari si yang mencarterkan kapal, kecuali
apabila petunjuk2 ini demikian sifatnya sehingga sepatutnya tah dapat
diharapkan dari si pencarter untuk mentaatinya.
Pasal 519o.
Dalam
melakukan penerimaan tersebut dapat mengunakan haknya untuk membongkar atau
menyimpan barang2nya muata ditempat tujuan, maka wajiblah si pencarter
memberikan kepadanya ganti-rugi yang ditimbulakan karena penerimaan yang tidak
dilakukan pada waktunya.
Pasal 519p.
Apabila
didalam charter-party telah diperjanjikan suatu jumlah tertentu hari labuh atau
telah diperjanjikan hari2 labuh dan hari2 tambah labuh maka barulah si yang
mencarterkan kapal diperbolehkan memulai dengan pembongkaran, penyimpanan atau
pengangkutan terus, apabila sesudah lewatnya hari2 itu masih ada terdapat
barang2 dikapalnya.
Dalam menghitung
hari2 tersebut, maka tidaklah turut dihitung hari2 yang mana si yang
mencarerkan kapal itu lalai atau terhalang menyerahkan muatannya.
Pasal 519q.
Untuk hari2
tambah labuh itu si pencarter kapal diwajibkan membayar uang tambah labuh yang
telah diperjanjikan,. Apabila charter-party tidak menetapkan jumlah uang tambah
labuh tersebut, maka dalam hal terjadi perselisihan, jumlah itu akan ditentukan
oelh Hakim menurut keadilan.
Apabila
charter-party menetapkan jumlah uang tambah labuh itu tetapi tidak
ditetapkannya jumlah hari tambah labuh maka jumlah ini dianggap telah
ditetapkannya untuk delapan hari.
Pasal 519r.
Apabila
setelah lewatnya hari2 labuh orang diperjanjikan atau hari2 labuh dan hari2
tambah labuh yang diperjanjikan, masih terdapat barang2 dikapal, maka si
pencarter diwajibkan mengganti kepada si yang mencarterkan segala kerugian yang
disebabkan karena kelambatan yang terjadi karena itu.
Pasal 519s.
Apabila untuk
barang2 yang dimuat itu telah diberikannya konosemen2 yang ditandatangani oleh
atau atas nama pengusaha kapal atau oleh atas nama nahkoda, sedangkan dalam
konosemen2 itu, mengenai pembongkarannya ditunjuk pada charter-party, maka
berlakulah bagi para pemegang konosemen, yang telah melaoprkan diri untuk
menrima barang2 yang diperuntukkan mereka, ketentuan2 dalam pasal 519k-519r,
dengan tidak mengurangi perubahan dalam pasal 519k yang disebutkan dalam ayat
berikut.
Setiap
pemegang konosemen diwajibkan memulai dengan penerimaannya, segera setelah
barang2 yang diperuntukkannya baginya disediakan, tetapi tidak sebelum hari
pertama sesudah lewatnya pemberitahuan umum yang termaksud dalam pasal 519i
ayat 1, pada hari mana juga mulai berlaku hari2 tambah labuh.
Pasal 519t.
Untuk
pemakaian pasal2 519i-519s, maka tiap2 ruangan dari sebuah kapal, yang untuknya
telah diadakan suatu persetujuan charter tersendiri harus dianggap.
Pasal 519u.
Ipah
pengangkutan harus sepenuhnya dibayar untuk barang yang ditemapt tujuan
diserahkan dari kapal yang di cahrter, atau, dalam halnya pasal 519d,
dihantarkan kesitu atas biaya si yang mencarterkan kapal.
Namun demikian
tidak usah dibayar upah pengangkutan untuk barang yang demikian besarnya,
sehingga barang itu tiba dalam keadaan tak berharga, kecuali apabila kerusakan
itu disebabkan karena kesalahan si pengirim atau karena sifat keadaan atau
suatu cacad dari pada barang itu sendiri.
Pasal 519v.
Kecuali dalam
hal yang ditentukan dalam pasal2 519w-519y, maka upah pengangkutan tidak usah
dibayar untuk barang2, yang tidak dihantarkan ditempat tujuan, atau, kecuali
dalam halnya pasal 519d, yang tidak dihantarkan dengan kapal yang di carter.
Pasal 519w.
Upah
pengangkutan harus sepenuhnya dibayar untuk barang2 yang ditengak perjalanan
diminta kembali oleh si pencarter. Selain daripada itu, si yang mencarterkan
kapal adalah berhak atas pembayaran atau pinjaman terhadap apa yang dapat
dutuntutnya karena kerusakan-besar atau karena lain2 sebab, begitu pula
berhaklah ia atas penggantian segala biaya yang telah dikeluarkannya untuk
menyerahkan barang2 tersebut, dan atas penggantian segala kerugian yang
dideritannya.
Ia tidak diwajibkan untuk menyerahkan barang2
tersebut, apabila dengan demikian perjalannya akan terhambat karenanya.
Pasal 519x.
Upah
pengangkutan tidak usah dibayar untuk barang2 yang dijual ditengah perjalanan,
karena rusaknya barang2 itu selayaknya tidak mengizinkan pengangkutannya terus,
kecuali pabila penjualan tersebut memberikan keuntungan kepada si pencarter,
dalam hal mana jumlah upah pengangkutan yang harus dibayar itu harus ditetapkan
oleh Hakim menurut keadilan.
Si yang
mencarterkan kapal adalah berhak untuk, sebagai gantinya barang2 yang dijual
tadi, menerima barang2 lain (muatan tambahan). Upah pengangkutan daripada
muatan tambahan ini adalah untuk dia.
Pasal 519y.
Untuk barang2,
yang menurut pasal 357 telah dipakai oleh nahkoda, atau yang telah dibuang
kelaut, harus dibayar upah pengangkutan penuh, kecuali apabila ada alasan untuk
menetapkan, bahwa upah ini tidak harus dibayar jika seandainya nahkoda itu
tidak menggunakan barang2 tadi.
Pasal 520.
Segala apa
yang, sebelum barang2 yang diangkut diserahkan ditempat tujuan, telah dibayar
oleh sipencarter kapal atas perhitungan kemudian, harus dianggap sebagai suatu
persekot atas upahnya pengangkutan, yang harus dikembalikan seluruhnya atau
sebagian apabila ternyata bahwa tidak usah dibayar upah pengangkutan atau
hanyalah harus dibayar sejumlah uang yang kurang pada itu.
Hal yang
sebaliknya dianggap telah diperjanjikan apabila diberikan suatu persekot yang
didalamnya termasuk premi suatu pertanggungan.
Pasal 520a.
Apabila,
karena suatu tindakan yang diambil oleh pihak atasan terhadap kapal yang
bersangkutan, atau pula karena pecahnya perang, yang menyebabkan kapal tersebut
menjadi tidak bebas, perjalanan sama sekali tidak dapat dimuali atau tidak
dapat dimulai dalam suatu waktu yang pantas, atau apabila perjalanan itu sudah
dimulai namun tidak dapat diteruskan sama sekali atau tidak dapat diteruskan
dalam waktu yang pantas, maka masing2 pihak adalah berhak, dengan pemberitahuan
tertulis kepada pihak lawannya, memutuskan persetujuannya. Hal yang sama
berlaku juga apabila, karena suatu tindakan dari pihak atasan, ruangan kapal
yang dicarterkan diambil dari kekuasaan si yang mencarterkan kapal.
Apabila dalam
hal yang demikan kapalnya tidak berada dalam suatu pelabuhan, sedangkan kapal
itu membawa muatan, maka si yang mencarterkan kapal diwajibkan menyuruh kapal
itu memasuki pelabuhan pertama yang aman yang dapat divapainya dan disitu
membongkar muatannya.
Segala biaya
pembongkaran adalah atas tanggungan si yang mencarterkan kapal.
Telah
ditetapkan suatu jumlah uang tertentu, maka
Pasal 520a bis.
Jika sebagai
upah pengangkutan terjumlahlah ini harus dikurangi menurut imbangan, apabila
karena suatu tindakan dari pihak atasan sebagaian daripada ruangan kapal yang
dicarter diambail dari kekuasaan si yang mencarterkan.
Pasal 520b.
Apabila,
sebelum pemuatan dimulai karena suatu tindakan dari pihak ataan, pengangkutan
barang2 yang disebutkan dalam charter-party terhalang ataupun barang2 itu
karena pecahnya perang menjadi tidak bebas maka sipencarter adalah berhak,
sebagai gantinya baran2 tersebut, memberikan barang2 lain untuk diangkut, asal
saja pengangkutan barang2 ini tidak memberikan beban yang lebih berat bagi si
yang mencarterkan.
Jika si percarter
kapal tidak menggunakan kekuasaan ini maka masing pihak, dengan suatu
pemberitahuan ini, maka masing2 pihak adalah berhak dengan suatu pemberitahuan
tertulis mengakhiri persetujuannya.
Pasal 520c.
Apabila hal2
yang tersebut dalam pasal 1 yang lalu terjadi setelah barang2nya mulai dimuat
dalam kapal, maka masing2 pihak adalah berhak dengan suatu pemberitahuan
tertulis mengakhiri persetujuannya.
Apabila pada
wktu itu kapalnya tidak berada dalam suatu pelabuhan, maka si yang mencarterkan
kapal diwajibkan menyuruh kapalnya bersinggah pada pelabuhan yang aman, yang
terlebih dahulu dapat dicapainya , dan disitu membongkar muatannya.
Segala biaya
pembongkaran itu adalah atas tanggungan si pencarter kapal.
Pasal 520d.
Jika tindakan
yang diambil itu hanya mengenai sebagian daripada muatannya atau jika hanya
sebagian dari muatan itu sajalah yang menjadi tidak bebas, maka bolehlah si
yang mencarterkan kapal membongkar bagian tersebut, sedangkan si pencarter
kapal yang bersangkutan boleh menuntut dibongkaranya bagian tadi. Segala biaya
pembongkaran, termasuk didalamnya biaya2 yang dikeluarkan untuk, jika perlu,
memasuki suatu pelabuhan, adalah suatu tanggungan si pencarter kapal.
Si yang
mencarterkan kapal adalah berhak, sebagai gantinya barang2 yang dibongkar itu,
menerima barang2 orang lain untuk diangkut, sedangkan upah pengangkutan untuk
barang2 ini adalah untuk dia.
Pasal 520e.
Untuk barang2
yang telah dibongkar menurut ketentuan pasal 520,529c dan 520d atau tidak telah
dimasukkan dalam kapal menurut ketentuan ayat kedua pasal 520b pada umumnya
tidak usah dibayar upah pengangkutan.
Apabila namun
demikian si pencarter telah memperoleh keuntungan karena pengangkutan yang
sudah terjadi, ataupun untuk melaksanakan persetujuab carter kapal tersebut,
kapalnya sudah memuali menempuh perjalanan, yang untuknya tidak dibayar upah
pengangkutan., atau pula lain2 hal, menurut pertimbangan Hakim, memberikan
alasan untuk itu, maka Hakim atas tuntutan si yang mencarterkan kapala, boleh
memutuskan bahwa harus dibayar upah dan menetapkan jumlah upah itu menurut
keadilan.
Pasal 520f.
Pasal2 518h -
518k, 519b - 519f dan 519u - 520c adalah berlaku apabila persetujuan carter
kapal itu mengenai baik sebuah kapal yang berlayar dibawah bendera Indonesia,
maupun mengenai pengangkutan barang2 dari atau kesuatu pelabuhan Indonesia.
Sub 5
Pengangkutan Barang-barang Potongan
Pasal 520g.
Yang dinamakan
pengangkutan barang2 potongan ialah pengangkutan barang2 berdasarkan suatu
persetujuan lain dari pada suatu persetujuan carter kapal.
Terhadap
pengangkutan barang2 potongan, sekedar itu tidak dilakukan dengan kapal2
jurusan, berlakulah ketentuan2 yang berikut.
Pasal 520h.
Si pengangkut
menetapkan dimana dan untuk berapa lama kapalnya berlabuh untuk menerima
muatan.
Apabila waktu
untk, menerima muatan tidak diumumkan terlebiih dahulu, maka, setelah lewatnya
tiga minggu semenjak barang2nya dimasukkan dalam kapal, setiap pengirim boleh
menuntut suapaya kapal itu berangkat, atau apabila si pengangkut tidak bersedia
untuk, supaya barang2nya dibongkar kembali atas biaya si pengangkut.
Pasal 520i.
Si pengirim
diwajibkan menghantirkan barang2nya untuk dimuat dalam kapal, segera setelah
ini diminta oleh si pengangkut. Si pengangkut tidak diwajibkan memuat barang2
yang tidak dihantarkan pada waktunya, sedangkan berhaklah ia atas ganti-rugi
apabila kapalnya berangkat tanpa barang2 tersebut.
Ketentuan2
pasal2 518n - 518p berlaku juga disini.
Pasal 5520j.
Selama
kapalnya belum berangkat, setiapa pengirim boleh menuntut supaya barang2nya di
bongkar kembali, asal saja keberangkatan kapalnya tidak menjadi terlambat
karenanya.
Ia diwajibkan
membayar upah pengangkutannya sepennuhnya beserta biaya pembongkaran kembali
dan biaya penyusunan kembali daripada muatan lainnya, apabila ini kiranya perlu
dilakukan.
Begitu pula ia
diwajibkan mengganti kerugian yang karena penyusunan kembali tadi diterbitkan
kepada muatan lainnya.
Pasal 520k.
Ketentuan2
pasal 519b - 519e berlaku juga disini.
Pasal 520l.
Si pengangkut
harus juga menunjukan tempat dimana kapalnya ,membongkar muatannya. Ia
diwajibkan menunjuk suatu tempat pembongakaran yang lazim dipakai dan dengan
cara yang lazim berlaku mengumumkan kedatangan kapalnya ditempat pembongkaran
itu. Ia dibebaskan dari ini, apabila keadaan2 setempat tidak mengizinkannya
atau apabila pemberitahuan tersebut tidak ada gunanya.
Pasal 520m.
Terhitung
mulai hari pertama setelah hari pertama setelah hari dilakukannya pemberitahuan
umum tersebut diatas, para penerima diwajibkan menerima barang2nya dari alat2
pembongkar yang harus disediakan oleh si pengangkut. Merka diwajibkan memulai
menerima barang2 tersebut, segera apabila si pengangkut telah bersedia
menyerahkan barang2 yang diperuntukkan bagi mereka,ddan mereka harus
melanjutkan penerimaan itu secepat2nya sekedar itu selayaknya dapat dilakukan
dalam keadaan setempat dan kesanggupan kapalnya untuk menyerahkan muatannya
mengizinkannya.
Apabila
pemberitahuan menurut ketentuan ayat terakhir pasal yang lalu tidak telah
dilakukan, maka si penerima itu diwajibkan menrima barang2 itu oleh kapalnya
ditawarkan untuk diserahkan.
Apabila si
penerima tidak memenuhi ketentuan dalam ayat kesatu atau kedua pasal ini, maka
berhaklah si penagangkut, atas tanggungan si penerima, membongkar dan
memindahkan barang2nya dalam kapal2 kecil atau menyimpannya dalam suatu tempat
penyimpanan yang seyogya.
Apabila
pembongkaran atau penyimpanan termaksud dalam ayat yang lalu tidak dapat
dilakukan, maka nahkoda berhakla mengangkut terus barang tersebut. Pembongkaran
dan penyimpanan itu selanjutnya boleh dilakukan dalam pelabuhan dimana itu
paling seyigya dapat dilakukan dalam pelabuhan dimana itu paling seyogya dapat
dilakukannya, dalam kapal2 kecil atau dalam tempat penyimpanan yang mencukupi,
semuanya atas tanggungan si penerima.
Dalam hal2
dilakukannya penyimpanan atau pengangkutan terus, si pengangkut diwajibkan
selekas2nya memberitahukannya kepada si penerima, kecuali apabiala
pemberitahuan yang ditentukan dalam pasal 520l telah dilakukannya.
Si pengangkut,
yang menggunakan kekuasaan yang diberikan kepadanya dalam ayat ketiga, harus
menghentikan pembongkaran atau atau penyimpanan it, apabila si penerima masih
juga melaporkan diri untuk menerima barang2nya dan mengambil indakan2 yang
perlu untuk menyelenggarakan penerimaan itu dalam waktu yang sesingkat2nya.
Pasal 520n.
Ketentuan
pasal2 519j. 519n dan 519o berlaku juga disini.
Pasal 520o.
Apabila
didalam konosemen telah ditetapkan suatu jumlah tertentu hari labuh atau
ditetapkan hari2 labuh dan hari2 tambah-labuh, maka, barulah si pengangkut
diperbolehkan melakukan pembongkaran, penyimpanan tau pengangkutan terus
terhadap barang2 yang disebutkan dalam konosemen, apabila setelah lewatnya hari2
tersebut, barang2 tadi masih seluruhnya atau sebagian berada dalam kapal.
Apabila
penetapan jumlah hari labuh atau hari labuh dan hari2 tambah labuh itu mengenai
seluruh muatan kapal, maka hari2 labuh itu berlaku pada hari pertama setelah
lewatnya hari dilakukannya pemberitahuan umum sebagaimana ditentukan dalam
pasal 520l. Apabila tidak telah dilakuakan pemberitahuan umum menurut ayat
kedua pasal 520l, maka hari2 labuh itu mulai berlaku pada hari pertama setelah
lewatnya hari tibanya kapal.
Apabila
penetapan tersebut diatas semata-mata mengenai pembongkaran barang2 yang
disebutkan dalam konosemen, maka hari2 labuh tersebut tidak mulai berlaku lebih
dahulu selainya pada hari, yang mana si pengangkut itubersedia mnyerahkan
barang2 tersebut tadi.
Pasal 520p.
Para pemegang
konosemen2, yang memuat suatu penetapan tentang jumlah hari2 labuh atau hari2
tambah labuh, yang mengenai pembongkaran seluruh muatannya, adalah sekedar
mereka itu menggunakan hari2 tambah-labuh, bertanggung-jawab secara
tanggung-menaggung untuk pembayaran ganti-rugi yang dimaksudkan dalam pasal
519r, masing2 selama barang2 yang diperuntukkan baginya berada didalam kapal.
Satu terhadap
yang lain mereka itu diwajibkan menyelenggarakan penerimaan barang2 tersebut
secara yang dimaksudkan dalam pasal 520m,. Barang siapa yang karena tidak
melaksanakan kewajiban ini, menghalang-halangi seorang lain untuk mengambil
barang2nya pada waktunya, yang diwajibkan mengganti kepada orang ini kerugian
yang dideritanya.
Pasal 520r,
Ketentuan
pasal2 519u - 519y, 520, 517s - 517u bis berlaku juga disni.
Pasal 520s.
Apabila dengan
sebuah kapal diangkut barang2 sebagai pelaksanaan suatu persetujuan
carter-kapal, sedangkan untuk barang2 yang dimuat itu telah diberikannya
konosemen2 yang ditandatangani oleh atau atas nama penguasa kapal maupun oleh
atau atas nama nama nahkoda, dan yang mengenai pembongkarannya, tidak menunjuk
pada charter-party, maka mengenai hal pembongkaran itu berlakulah ketentuan
pasal2 520n-520q.
Pasal 520t.
Pasal2
520k,520r dan 520s, adalah berlaku, baik untuk pengangkutan melalui lautan
dari, maupun untuk pengangkutan melalui lautan dari, maupun untuk pengangkutan
melalui lautan kepelabuhan2 Indonesia.
BAB V B
PENGANGKUTAN ORANG
Sub 1
Ketentuan-ketentuan Umum
Pasal 521.
Pengangkutan
dalam arti bab ini adalah barang siapa yang baik dengan suatu carter
menurut-waktu-perjalanan, baik dengan sesuatu persetujaun lain, mengikatkan
dirinya untuk menyelenggarakan penagngkutan orang (penumpang), seluruhnya atau
sebagian melalui lautan.
Pasal 522.
Persetujuan
pengangkutan mewajibkan si pengangkut untuk menjaga keselamatan si penumpang,
sejak saat si penumpang ini masuk dalam kapl hingga saat meninggalkan kaplnya.
Si pengangkut
diwajibkan mengganti kerugian yang disebabkan karena luka, yang didapat oleh si
penumpang karena pengangkutan itu, kecuali apabila dibuktikannya bahwa luka itu
disebabkan oleh suatu kejadian yang selayaknya tak dapat dicegah maupun
dihindarkannya, ataupun karena salahnya si penumpang sendiri.
Apabila luka
tadi menyebabkan matinya si penumpang, maka wajiblah si pengangkut mengganti
kerugian yang karenanya diderita oleh suami/isteri yang ditinggalkan, anak2 dan
orang tua si penumpang.
Apabila si
penumpang itu diangkut berdasarkan suatu persetujuan dengan suatu pihak ketiga,
maka si pengangkut adalah bertanggung-jawab baik terhadap pihak ketiga
tersebut, maupun terhadap si penumpang serta ahliwarisnya, satu sama lain
dengan mengindahkan ketentuan ayat2 yang lalu.
Pasal 523.
Si pengangkut
harus menanggung terhadap segala perbuatan dari mereka yang dipekerjakannya,
dan terhadap segala benda yang dipakai dalam menyelenggarakan pengangkutan
tersebut.
Pasal 524.
Tidaklah
diperkenankan kepada si pengangkut untuk memperjanjikan bahwa ia tidak
bertanggung-jawab atau tidak bertanggung-jawab selainnya untuk suatu jumlah
yang terbatas untuk segala kerugian yang disebabkan karena tidak cukup diusahakannya
kesanggupan kapalnya untuk melakukan pengangkutan menurut persetujuan, atau
karena tidak cukup dilakukannya pengawasan dalam kapalnya.
Janji2 dengan
maksud yang seperti itu adalah batal.
Pasal 524a.
Janji2 untuk
membatasi tanggung-jawab si pengangkut, bagaimanapun juga tak sekali-kali
membebaskan dia dari bebannya untuk membuktikan bahwa telah cukup
diselenggarakannya pemeliharaan, perlengkapan atau peranak-buahan
alat-pengangkutanny, bagaimanpun kesanggupan kapalnya untuk melakukan
pengangkutan menurut persetujuan, apabila ternyata bahwa kerugian itu
disebabkan karena suatu cacad dari pada alat-pengangkutannya atau tatanannya.
Tak bolehlah
dengan persetujuan diadakan penyimpanan dari ketentuan ini.
Pasal 525.
Apabila si pengangkut itu adalah si
pengusaha kapal, maka tanggung-jawabnya tentang kerugian yang disebabkan karena
luka, yang didapat oleh para penumpang yang diangkut dengan kapal tersebut,
adalah terbatas hingga limapuluh rupiah tiap2 meter kubik daripada isi bersih
kapal tersebut, ditambah, sekedar mengenai kapal2 yang digerakkan dengan tenaga
mesin, dengan apa yang untuk menentukan isi tersebut, telah dikurangi dari isi
kotor bagi ruangan yang ditempati mesin2nya. Apabila baik kepada barang2 yang diangkut
maupun kepada penumpang2 atau para ahli warisnya telah diterbitkan suatu
kerugian, mak tanggung-jawab si pengangkut itu seluruhnya dibatasi sampai
jumlah yang disebutkan disini, dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal2
476 dan 527.
Pasal 526.
Apabila si
pengangkut tadi bukan si pengusaha kapal, maka kewajibannya untuk mengganti
kerugian yang disebabkan karena luka adalah terbatas pada jumlah yang untuk
luka itu menurut ketentuan pasal yang lalu dpat dituntutkan penggantiannya dari
si pengusaha kapal.
Jika timbul
perselisihan, maka si pengangkut itu diwajibkan membuktikan sampai jumlah
berapa tanggung-jawabnya telah dibatasinya.
Pasal 526a.
Tuntutan untuk
mndapt ganti-rugi yang dimajukan oleh si penumpang atau ahli warisnya harus
didahulukan dari pada tuntutan2 ganti-rugi lainnya tentang hal ini.
Pasal 527.
Dengan
menyimpang dari ketentuan2 pasal2 525 dan 526 maka dapat dituntutnya
penggantian kerugian sepenuhnya, apabila luka tersebut disebabkan karena
kesengajaan atau kesalahan kasar dari si penagngkut sendiri.
Janji2 yang
bertentangan dengan ini adalah batal.
Pasal 528.
Si pengangkut
adlah bertanggung-jawab untuk segala kerugian yang disebabkan karena kelambatan
dalam penagngkutannya, kecuali jika dibuktikannya bahwa kelambatan itu
disebabkan karena suatu kejadian, yang selayaknya tak dapat dicegah maupun
dihindarkannya.
Pasal 529.
Apabila, karena keadaan2 setempat, kapalnya tidak dpat
mencapai tujuannya atau tidak dapat mencapainya dalam waktu yang pantas, maka,
si pengangkut diwajibkan atas biayanya mengusahakan dibawanya penumpang2nya
ketempat tujuan itu dengan suatu alat-pengangkut lain.
apabila telah
diadakan suatu persetujuan, bahwa kapalnya tidak usah berlayar lebih jauh dari
pada disitulah dimana kapal itu dapat masuk dengan aman dan mudah dapat
berlabuh, maka si pengangkut adalah berhak menurunkan penumpang2nya diautu
tempat yang paling dekat letaknya dari tempat tujuan tersebut, yang memenuhi
syarat2 tadi, kecuali apabila halangan itu hanyalah bersifat demikian sementara
sehingga hanya menyebabkan suatu kelambatan yang sangat sedikit.
Pasal 530.
Si penumpang
boleh menuntut supaya kepadanya oleh si pengangkut diberikan suatu karcis
perjalanan.
Nahkoda adalah
berkuasa untuk pengangkutan dengan kapal yang dikemudikannya, memberikan karcis
perjalannnya, kecuali apabila seorang lain telah ditugaskan memberikan karcis2
itu.
Pasal 531.
Karcis
perjalanan tersebut boleh dikeluarkan atas nama si penumpang, atas penunjukan
si penumpang atau si pembawa.
apabila karcis
itu dikeluarkan atas penunjukan si penumpang, maka berlakulah pasal 508.
Suatu karcis kosongan harus dianggap
dikeluarkan untuk si pembawa.
Pasal 532.
Si penumpang
tidak diperbolehkan tanpa izinnya si pengangkut memindahkan hak2nya dari
persetuju an pengangkutannya kepada orang lain, kecuali apabila telah
diterimsanya suatu karcis perjalanan atas pertunjukan atau untuik si pembawa,
dan si penumpang itu belum masuk dalam kapal.
Pasal 533.
Terhadap
bagasi si penumpang berlakulah ketentuan2 tentang pengangkutan barang.
Si pengangkut
tidak diwajibkan mengganti kerugian yang diterbitkan pada barang2 yang disimpan
sendiri oleh si penumpang, kecuali apabila dibuktikan bahwa si penumpang ini
telah berusaha seperlunya guan menyelamatkannya.
Pasal 533a.
Dalam
pemakainan pasal 493-497 dan 500 mak yang dimaksudkan dengan jumlah yang harus
dibayar oleh si pengangkut, tidak saja upah pengangkutan untuk mengangkut
bagasi, tetapi juga untuk mengangkut si penumpang sendiri.
Pasal 533b.
Karcis2
perjalanan yang isinya bertentangan dengan ketentuan pasal524 ayat kesatu tidak
boleh dikeluarkan untuk pengangkutan dari pelabuhan2 Indonesia.
Pasal 533c.
Pasal2 522-529
dan 533 adalah berlaku untuk segala pengangkutan orang dari pelabuhan2
Indonesia. Pasal tersebut juga berlaku untuk segala pengangkutan keplabuhan2
Indonesia, dengan kekecualian bahwa pasal 524 dan ayat kedua dari pasal 524a
tidak berlaku sekedar janji2 dan persetujuan2 yang dimaksudkan disitu adalah
sah menurut undang2 dari negara dimana penumpang itu naik dalam kapal.
Semua ketentuan
bab ini, yang berlaku sebentar atau pada waktu si penumpang naik kapal,
selamanya berlaku pada waktu atau sesudah si penumpang naik-ketentuan2 baba
ini, yang berlaku pasa waktu atau sesudah si penumpang turun dari kapal,
selamannya berlaku apabila penumpang itu turun dalam suatu pelabuhan Indonesia.
Sub 2
Dinas Pelayaran Tetap
Pasal 533d.
Untuk
pengangkutan penumpang2 oleh perusahaan2 pelayaran yang menyelenggarakan suatu
dinas tetap antara dua tempat atau lebiih (kapal2 jurusan) berlakulah
ketentuan2 yang berikut:
Pasal 533e.
Apabila si
pengangkut telah mengumumkan syarat2 pengangkutan dan tarip2, maka ia
diwajibkan mengangkut orang2 yang melaporkan dirinya, menurut syarat2 dan
tarip2 itu, sekedar ruangan yang disediakan olehnya untuk jurusan yang diminta
itu mengizinkannya, kecuali apabila ada sebab2 yang beralasan untuk tidak
mengizinkan seorang naik kapalnya.
Si pengangkut
diwajibkan mengusahakan agar supaya syarat-syarat dan tarip-tarip yang telah
diumumkannya itu dapat diperoleh oleh siapa saja yang menghendakinya.
Syarat-syarat dan tarip2 ini adalah berlaku untuk pengangkutan yang
diselenggarakannya, kecuali apabila secara tertulis oleh kedua belah pihak
diadakan ketentuan2 lain.
Pasal 533f.
Si pengangkut
tidak dibebaskan dari kewajiban2nya, karena kapal yang memuat si penumpang
tidak dapat meneruskannya dalam waktu yang pantas. Si pengangkut diwajibkan
atas biayanya mengusahakan pengangkutan lebih lanjut sampai tempat tujuannya.
Pasal 533g.
Pihak-lawan
dalam persetujuan-pengangkutan tersebut dibolehkan sebelum dimualinya
perjalanan, dengan suatu pemberitahuan kepada si pengangkut, memutuskan
persetujuan-penngangkutannya. Upah penagnngkutan yang sudah dibayar harus
dikembalikan, tetapi si pengangkut berhak atas pengantian kerugian yang kiranya
dideritanya sebagai akibat pembatalan itu.
Pasal 533h.
Apabila kapal,
denagan mana seorang pengangkut telah menikatkan diri untuk mengangkut seorang
penumpang, tidak dapat memulai perjalannya pada waktu yang telah ditetapkan
atau tidak dapat memulainya didalam suatu jangka waktu yang pantas sesudah
waktu yang ditetapkan itu lewat, maka pihak lawannya adalah berhak memutuskan
persetujuannya. Upah pengangkutan yang sudah dibayar harus dikembalikan.
Jika pihak-lawan
tersebut tidak menggunakan hak ini, maka, atas permintaannya, si pengnangkut
diwajibkan mengangkut si penumpang dengan kapal pertama yang berikutnya, dimana
ada kesempatan untuk itu.
Pasal 533i.
Upah
pengangkutan harus dibayar terlebih dahulu.
Pasal 533j.
Biaya2
pemeliharaan si pennumpang selama pengangkutan adalah termasuk dalam upah
pengangkutan itu.
Apabila telah
diadakan persetujuan bahwa pemeliharaan si penumpang itu tidak dipikul oleh si
pengangkut, maka namun demikian si pengangkut ini diwajibkan, dalam keadaan
darurat memberikannya makanan dan minuman dengan harga yang pantas.
Pasal 533k.
Apabila si
penumpang pada wktu perjalanan atau pada waktu diteruskannya perjalannya
sesudah sesuatu penghentian, tidak berada dalam kapal pada waktunya dan karena
itu tidak dapat turut melakukan seluruhnya, maka namun demikian upah pengangkutannya
harus dibayarnya sepenuhnya dengan dipotong atau suatu jumlah untuk biaya
pemeliharaan, yang mana, dalam halnya terjadi perselisihan, harus ditetapkan
oleh Hakim.
Pasal 533l.
Untuk seorang
penumpang yang ditengah perjalanan meninggal atau karena sakit terpaksa
meninggalkan kapalnya, harus dibayar upah pengangkutan yang dalam hal adanya
perselisihan. Akan ditetapkan oleh Hakim menurut keadilan apa yang telah
dibayar lebih dari jumlah ini, harus dikembalikan.
Pasal 533m.
Apabila perjalanan,
setelah dimulainya, karena suatu tindakan dari pihak atasan atau karena
pecahnya perang, tidak dapat diteruskan dalam waktu yang pantas, maka
berakhirlah perjalanan tersebut dalam pelabuhan dimana kapal itu berada atau
dalam pelabuhan aman paling dekat, yang dapat dicapainya. Tak usahlah dibayar
upah pengangkutan, kecuali apabila pihak lawan karena pengangkutan tadi telah
memperoleh suatu keuntungan. Dalam hal ini maka atas tuntutan si pengangkut
Hakim boleh memutuskan bahwa harus dibayar upah pengangkutan dan nnmenetapkan
jumlahnya menurut keadilan, dengan mengingat pada semua keadaan karena
pemeliharaan yang telah dinikmatinya, selamanya harus dibayar sebagian daripada
upah pengangkutannya, yang dalam hal adanya perselisihan akan ditetapkan oleh
Hakim. Apa yang telah dibayar lebih dari jumlah yang ditetapkan itu, harus
dikembalikan. 533m.bis Apabila suatu tindakan dari pihak atasan menjabat
ruangan kapal yang diperuntukkan untuk pengangkutan seorang penumpang, dari
kekuasaan si pengangkut, maka kedua pihak berhak memutuskan persetujuannya.
Apabila perjalanannya sudah dimulai, maka persetujuan itu berakhir dalam
pelabuhan dimana kapalnya berada atau dalam pelabuhan aman paling dekat yang
dapat dicapainya. Ayat kedua dan ayat ketiga dari pasal yang lalu, adalah
berlaku juga disini.
Sub 3
pencarteran Menurut Waktu
Pasal 533n.
Terhadap
carter-menurut-waktu untuk pengangkutan orang berlakulah juga pasal-pasal 518,
518 a, 518 c, 518 e dan 518 f. Pemeliharaan para penumpang adalah atas
tanggungan si pencarter kapal. Si pencarter kapal berhak menerima orang dengan
pembayaran upah pengangkutan dan atas syarat-syarat sebagaimana dikehendakinya.
Apabila karcis-karcis perjalanan diberikan oleh atau atas nama nakhoda maupun
oleh atau atas nama si pencarter kapal, maka baik si pengusaha kapal maupun si
pencarter adalah bertanggung-jawab. Apabila karena itu si pengusaha kapal
memikul kewajiban yang lebih daripada yang harus dipikulnya menurut
charter-party, maka hal itu dapat dituntutnya kembali dari si pencarter kapal.
Pasal 533o.
Apabila dalam
charter-party jumlah penumpang yang dapat diangkut dengan kapalnya telah
diberitahukannya lebih besar daripada jumlah yang sebenarnya, maka upah
pengangkutannya harus dikurangi menurut imbangan, sedangkan si pengusaha kapal
diwajibkan pula memberikan ganti-rugi, kecuali apabila tahulah si pencarter
kapal itu berapa penumpang dapat diangkut dengan kapal tersebut.
Pasal 533p.
Apabila
carter-kapal itu mengenai sebuah kapal yang berlayar dibawah bendera Indonesia,
maka berlakulah ketentuan dari paragrap ini, tak perduli dimana persetujuan
sewanya diadakannya.
Sub 4
Pencarteran Menurut Perjalanan
Pasal 533q.
Terhadap
carter-menurut-perjalanan untuk pengangkutan orang berlakulah juga ketentuan
pasal-pasal 518 h, 518 l, 518 m, 519 b, 519 c, 519 e, 519 g, 519 h dan 533 i -
533 l. Si pencarter kapal adalah berhak menerima orang untuk diangkut atas
syarat yang ditetapkan dalam charter-party, dan atas pembayaran upah
sebagaimana dikehendakinya. Mengenai hal itu berlakulah ayat keempat dan kelima
dari pasal 533 n.
Pasal 533r.
Apabila dalam charter-party jumlah
penumpang yang dapat diangkut dalam kapalnya atau dalam ruangan kapal yang
telah dicarterkan, diberitahukannya lebih besar dari pada sebenarnya, maka
kecuali apabila tahulah si pencarter akan jumlah yang sebenarnya, si yang
mencarterkan kapal itu diwajibkan mengganti kerugian yang disebabkan karena
itu; lain dari pada itu upah pengangkutan harus dikurangi menurut imbangan,
apabila untuk itu telah ditetapkansuatu jumlah tertentu.
Pasal 533s.
Apabila
kapalnya musnah, atau mengalami kerusakan yang demikian, sehingga tidak dapat
diperbaiki dalam waktu yang pantas ataupun perbaikan tidak berguna, maka
gugurlah persetujuan-carter, kecuali apabila si yang mencarterkan kapal sanggup
atas biayanya, mengusahakan pengangkutan para penumpang dengan suatu
alat-pengangkutan lain ketempat tujuan mereka. Ia diwajibkan menyatakan dirinya
tentang itu dalam suatu jangka-waktu yang pantas.
Pasal 533t.
Apabila
persetujuan carter gugur karena ketentuan dalam pasal yang lalu, maka wajiblah
si pencarter kapal membayar sebagian dari upah pengangkutannya untuk
pemeliharaan para penumpang, yang, dalam hal adanya perselisihan, akan
ditetapkan oleh Hakim menurut keadilan. Apa yang olehnya telah dibayar lebih
dari pada jumlah ini, harus dikembalikan. Apabila si yang mencarterkan kapal,
atas biayanya, mengusahakan pengangkutan para penumpang ketempat tujuan, maka
semua pengeluaran untuk pemeliharaan para penumpang sampai ditempat tersebut
adalah atas tanggungannya.
Pasal 533u.
Apabila karena
sesuatu tindakan dari pihak atasan atau karena pecahnya perang perjalanannya
tidak dapat dimulai atau tidak dapat dimulai dalam suatu waktu yang pantas,
atau, apabila perjalanan itu sudah dimulai, namun tidak dapat diteruskan dalam
suatu waktu yang pantas, maka masing-masing pihak adalah berhak, dengan
pemberitahuan tertulis kepada pihak-lawannya, memutuskan persetujuannya. Hal
yang sama berlaku juga apabila karena suatu tindakan dari pihak atasan, ruangan
kapal yang dicarter diambil dari kekuasaan si yang mencarterkan kapal. Apabila
kapalnya tidak berada dalam suatu pelabuhan, maka kapal itu harus berlayar
kepelabuhan pertama yang aman yang dapat dicapainya dan disitu menurunkan
penumpangnya. Selain dari pada itu berlakulah juga disini pasal 520 e.
Sub 5
Pengangkutan Orang-orang Perseorangan
Pasal 533v.
Terhadap
pengangkutan orang-orang setiap orang, sekedar tidak dilakukan dengan
kapal-kapal jurusan, berlakulah ketentuan-ketentuan yang berikut.
Pasal 533w.
Apabila hari
keberangkatan kapal tidak ditentukan, maka si pengangkut diwajibkan memulai
perjalanannya didalam suatu jangka waktu yang pantas setelah ditutupnya
persetujuan-pengangkutan. Jika ia tidak memenuhi kewajiban ini, maka
pihak-lawannya adalah berhak memutuskan persetujuan tersebut. Segala upah
pengangkutan yang sudah dibayar harus dikembalikan.
Pasal 533x.
Ketentuan-ketentuan pasal-pasal 519 e, 533 g, 533 i - 533 l, 533 m bis,
533 s dan 533 t berlaku juga disini.
Pasal 533y.
Apabila karena
suatu tindakan dari pihak atasan atau karena pecahnya perang, perjalanannya
tidak dapat dimulai ataupun tidak dapat dimulai dalam suatu jangka-waktu yang
pantas, maka gugurlah persetujuan-pengangkutannya. Jika perjalanan itu sudah
dimulai dan karena salah satu sebab tersebut diatas tidak dapat diteruskan
dalam suatu jangka waktu yang pantas, maka berakhirlah perjalanan itu dalam
pelabuhan dimana kapalnya berada atau dalam pelabuhan aman paling dekat yang
dapat dicapainya. Ayat kedua dan ketiga dari pasal 533 m adalah berlaku.
Pasal 533z.
Apabila dengan
sebuah kapal diangkutnya penumpang-penumpang sebagai pelaksanaan suatu
persetujuan-carter-kapal, sedangkan karcis-karcis perjalanan diberikan oleh
atau atas nama si pengusaha kapal maupun oleh atau atas nama nakhoda, maupun
pula ditanda-tangani oleh atau atas nama salah seorang mereka itu, maka
berlakulah atas perhubungan antara si pengusaha kapal atau si pengusaha dan si
pencarter kapal disatu pihak dan pihak-lawan dalam persetujuan-pengangkutannya dan
pihak-lawan dalam persetujuan-pengangkutannya dan si penumpang dipihak lain,
ketentuan dari paragrap ini.
BAB VI
TUBRUKAN KAPAL
Pasal 534.
Jika terjadi
suatu penubrukan dimana tersangkut sebuah kapal laut, maka tanggung-jawab
mengenai kerugian yang diterbitkan kepada kapal-kapal dan kepada orang-orang
atau barang yang berada dikapal, diatur oleh ketentuan-ketentuan dalam bab ini.
Yang dinamakan penubrukan ialah tabrakan atau penyentuhan antara kapal-kapal
satu sama lain.
Pasal 535.
Apabila
penubrukan disebabkan karena suatu kejadian yang tak disengaja, atau disebabkan
karena keadaan memaksa, atau pula apabila ada keragu-raguan tentang
sebab-sebabnya penubrukan itu, maka segala kerugian dipikul oleh mereka yang
menderitanya.
Pasal 536.
Apabila
penubrukan itu disebabkan karena salahnya salah satu kapal yang bertubrukan,
maka pengusaha daripada kapal yang telah melakukan kesalahan itulah yang
menanggung seluruh kerugiannya.
Pasal 537.
Apabila
penubrukan itu disebabkan karena kesalahan dari kedua belah pihak, maka
tanggung -jawab dari pada para pengusaha kapal-kapal itu adalah menurut
imbangan kesalahan mereka masing-masing. Pertimbangan ini harus ditetapkan oleh
hakim, dengan tak usah ditunjukannya oleh pihak yang menuntut ganti-rugi. Jika
pertimbangan itu tidak dapat ditetapkan, maka para pengusaha kapalnya adalah
bertanggung-jawab masing-masing untuk bagian yang sama. Apabila ada seorang
yang mati atau mendapat luga maka masing-masing pengusaha kapal bertanggung-jawab
terhadap pihak ketiga untuk seluruh kegiatan yang ditimbulkan karena itu.
Seorang pengusaha kapal yang karena itu telah membayar lebih dari pada
bagiannya, yang dihitung menurut cara yang disebutkan dalam ayat pertama, dapat
menuntutnya kembali dari kawan-kawan berutangnya.
Pasal 538.
Apabila sebuah
kapal yang sedang ditarik,karena salahnya kapal yang menarik melakukan suatu
penubrukan,maka disamping pengusaha dari kapal yang belakangan ini, si
pengusaha dari kapal yang ditarik bertanggung-jawab secara tanggung-menanggung
untuk kerugian yang ditimbulkan.
Pasal 539.
Tanggung jawab
yang diatur dalam pasal-pasal yang lalu,berlaku juga apabila penubrukan itu
disebabkan kerena salahnya pandu-laut pun apabila pemakaian seorang bandu-laut
diharuskan.
Pasal 540.
Apabila sebuah
kapal,seketika setelah mengalami suatu penubrukan,berlayar kesuatu pelabuhan
darurat atau suatu pelabuhan aman lain,dan kapal itu musnah sebelum mencapai
tempat yang dituju itu,maka kecuali dibuktikan sebaliknya,musnahnya kapal
tersebut harus dianggap sebagai akibat daripada penubrukan tersebut.
Pasal 541.
Tanggung-jawab
dari seorang pengusaha kapal untuk kerugian yang ditimbulkan oleh suatu
penubrukan adalah terbatas sampai suatu jumlah sebesar limapuluh rupiah
tiap-tiap meter kubik isi bersih daripada kapalnya,ditambah,sekedar mengenai
kapal yang digerakan dengan tenaga mesin,dengan apa yang untuk menentukan isi
tersebut,telah dikurangi dari isi kotor bagi ruangan yang ditempati
mesin-mesinnya. Apabila seorang pengusaha, untuk kerugian yang ditimbulkan oleh
suatu penubrukan juga memikul tanggung-jawabnya seluruhnya dibatasi sampai
jumlah yang disebutkan dalam ayat kesatu,dengan tak mengurangi ketentuan dalam
pasal-pasal 476-527.
Pasal 542.
Penyitaan atas
kapal tersebut guna menjamin pembayaran ganti-rugi yang harus dibayar,dilakukan
setelah diperolehnya izin dari Ketua Pengadilan Negeri,yang dalam
daerah-hukumnya kapal iti berada pada saat izin itu dimintanya . Pasal-pasal
721-727 dari Reglemen Acara Perdata adalah berlaku atas penyitaan ini
Pasal 543.
Si penggugat
diperbolehkan dalam suatu perkara penubrukan menggugat: dihadapan Hakim dari
tempat tinggal si tergugat atau,apabila ada beberapa orang dari tempat tinggal
salah seorang mereka; dihadapan Hakim yang dalam daerah-hukumnya telah terjadi
penubrukan tersebut; dihadapan Hakim, dari tempat dimana kapal si tergugat
didaftarkan dalam daftar kapal; dihadapan Hakim,yang dalam daerah-hukumnya atas
kapalnya telah dilakukan penyitaan. Apabila menurut ketentuan ini tiada Hakim
yang berkuasadi Indonesia, maka gugatan harus dimajukan dimuka Hakim yang
ditunjuk dalam ayat kedua,ketiga atau kelima dari pasal 99 Reglemen Acara
Perdana menurut pembeda-bedaan yang diadakan disitu.
Pasal 544.
Segala apa
yang ditetapkan dalam bab ini berlaku juga,apabila sebuah kapal,sebagai akibat
caranya berlayaar atau karena tidak memenuhi sesuatu peraturan
Undang-Undang,telah menerbitkan kerugian kepada orang-orang maupun
barang-barang yang berada dikapal tersebut,tanpa telah terjadinya suatu
penubrukan.
Pasal 544a.
Terhadap
tabrakan atau penyentuhan kapal-kapal dengan lain-lain benda yang bergerak
maupun tak bergerak,berlakulah juga ketentuan-ketentuan dari bab ini . Setiap
kapal,yang menabrak atau menyentuh suatu benda lain,yang memakai penerangan
secukupnya,sedangkan benda itu tetap atau diikatkan pada suatu tempat yang
baik,adalah bertanggung-jawab untuk kerugian yang ditimbulkan,kecuali apabila
ternyata bahwa tabrakan atau penyentuhan itu tidak disebabkan karena salahnya
kapal tersebut.
·
Buku I Bab V
bagian II Pasal 86 sampai dengan Pasal 90 Mengenai Kedudukan Para Ekspeditur
sebagai Pengusaha Perantara
Bagian 2
Ekspeditur
Pasal 86
Ekspeditur adalah seseorang yang pekerjaannya
menyelenggarakan pengangkutan barang-barang dagangan dan barang-barang lain di
darat atau di perairan. Ia diwajibkan membuat catatan-catatan dalam register
harian secara berturut-turut tentang sifat dan jumlah barang-barang atau
barang-barang dagangan yang harus diangkut, dan bila diminta, juga tentang
nilainya. (KUHPerd. 1139-71, 1147, 1792 dst.; KUHD 6 dst., 76, 90, 95.)
Pasal 87
Ia harus
menjamin pengiriman dengan rapi dan secepatnya atas barang-barang dagangan dan
barang-barang yang telah diterimanya untuk itu, dengan mengindahkan segala
sarana yang dapat diambilnya untuk menjamin pengiriman yang baik. (KUHPerd.
1244, 1367, 1800 dst.; KUHD 88.)
Pasal 88
Ia juga harus
menanggung kerusakan atau kehilangan barang-barang dagangan dan barang-barang
sesudah pengirimannya yang disebabkan oleh kesalahan atau keteledorannya. (KUHD
91 dst.)
Pasal 89
Ia harus juga
menanggung ekspeditur-perantara yang digunakannya. (KUHPerd. 1803.)
Pasal 90.
Surat
muatan merupakan perjanjian antara pengirim atau ekspeditur dan pengangkut atau
juragan kapal, dan meliputi selain apa yang mungkin menjadi persetujuan antara
pihak-pihak bersangkutan, seperti misalnya jangka waktu penyelenggaraan
pengangkutannya dan penggantian kerugian dalam hal kelambatan, juga meliputi:
1. nama dan
berat atau ukuran barang-barang yang harus diangkut beserta merek-mereknya dan bilangannya;
2. nama yang
dikirimi barang-barang itu;
3. nama dan
tempat tinggal pengangkut atau juragan kapal;
4. jumlah upah
pengangkutan;
5. tanggal
penandatanganan;
6.
penandatanganan pengirim atau ekspeditur.
Surat muatan harus dicatat dalam daftar harian oleh
ekspeditur. (KUHD 86, 454 dst., 506.)
· Buku I Bab
XIII Pasal 748 sampai dengan Pasal 754 mengenai Kapal-Kapal yang melalui
perairan darat
BAB XIII
KAPAL-KAPAL DAN ALAT-ALAT PELAYARAN YANG BERLAYAR DI
SUNGAI-SUNGAI DAN PERAIRAN PEDALAMAN
Pasal 748
Untuk
kapal-kapal yang semata-mata dipergunakan untuk perairan pedalaman dalam
pengertian dimaksud dalam pasal 1 Schepenord. 1927,berlaku ketentuan-ketentuan
berikut. (KUHD 309.)
Pasal 749
Kapal yang isi
kotornya berukuran sekurang-kurangnya 20 M3 dapat didaftar dalam register kapal
menurut peraturan-peraturan yang akan ditetapkan dengan undang-undang
tersendiri. (KUHD 309; Tbs. I dst., 9, 11 dst.) Dalam undang-undang usaha akan
ikut diatur cara pemindah-tanganan milik dan penyerahan kapal yang didaftar
dalam register kapal, atau kapal dalam pembuatan dan saham dalam kapal demikian
atau kapal dalam pembuatan. Atas kapal yang didaftar dalam register kapal,
kapal dalam pembuatan dan saham dalam kapal demikian dan kapal dalam pembuatan
dapat diadakan hipotek. Atas kapal tersebut dalam alinea pertama tidak dapat
diadakan hak gadai. pasal 1977 Kitab Undang-undang Hukum perdata tidak berlaku
terhadap kapal yang didaftar. (KUHD 314, 750, 753; S. 1933-49.)
Pasal 750
Ketentuan dalam
pasal-pasal 315-319 berlaku juga terhadap kapal-kapal yang termaksud dalam bab
usaha, bila kapal-kapal tersebut didaftar. (KUHD 753.)
Pasal 751
Ketentuan dalam
pasal-pasal 320, 321 dan 322 berlaku juga dengan cara yang sesuai dengan
pengertian, bahwa dalam pasal 320 kata-kata "untuk pelayaran di laut"
dibaca "pelayaran yang dimaksudkan dalam pasal 748". (KUHD 753.)
Pasal 752
Ketentuan-ketentuan dalam Bab VI dan VII buku usahaberlaku atas semua
kapal-kapal termaksud dalam pasal 748. (KUHD 753.)
Pasal 753
Tentang
daluwarsa dan hapusnya hak-tagih yang timbul dari pasal-pasal 740-752 berlaku
ketentuan-ketentuan Bab XII, bila hal itu berhubungan dengan hak-tagih sejenis,
dalam urusan pelayaran di laut.
Pasal 754
Untuk selebihnya
pelayaran termaksud dalam pasal 748 diatur oleh peraturan-peraturan dan
kebiasaan yang ada dalam urusan tersebut. (AB. 15.)