1313 KUHPer : suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dimana satu
orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang atau lebih
· Di dalam suatu perjanjian pengangkutan
perjanjian adalah suatu perbuatan dimana satu orang
atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang atau lebih, Seperti layaknya
pengangkut dan penumpang yang secara otomatis mengikatkan dirinya terhadap
orang yang mengoprasikan pengankutan tersebut
1317 KUHPer : Dapat pula diadakan
perjanjian untuk kepentingan orang ketiga
· Didalam suatu perjanjian
pengangkutan diadakannya perjajian untuk kepentingan orang ketiga yaitu seperti
di dalam pengiriman barang yang mana si pihak kedua yaitu si penerima dapat
menerima barang ketika barangnya sudah sampai akan tetapi jika pihak kedua itu
tidak ada dirumahnya maka yang menerima barang tersebut adalah pihak ketiga
orang yang berada di dalam rumahnya.
1320 KUHPer : supaya terjadi persetujuan
yang sah, perlu dipenuhi 4 syarat
1.
Kesepakatan mereka yang
mengikatkan dirinya
2.
Kecakapan untuk membuat
suatu perikatan
3.
Suatu poko persoalan
tertentu
4.
Suatu sebab yang tidak
terlarang
· Di dalam suatu perjanjian
pengangkutan yang artinya
1. Kesepakatan mereka yang
mengikatkan dirinya yaitu orang yang menyerahkan diri
2. Mereka yang harus berumur 21
dan sudah menikah sebelumnya
3. Suatu hal tertentu yaitu
aktivitas pengangkut
4. Sebab yang halal yaitu tidak
boleh bertentangan dengan UU seperti hal dalam pengangkutan orang yang
mengangkut teroris.
1329 KUHPer : tiap orang berwenang untuk membuat perikatan kecuali
ia dinyatakan tidak cakap
untuk hal itu.
· Kaitannya di dalam suatu perjanjian
pengangkut adalah orang yang melakukan perjanjian pengangkutan harus sudah
dewasa seperti halnya di dalam pengangkut dan penumpang, penumpangnya harus
sudah dewasa apabila yang belum dewasa dapat di temani oleh orang tuanya ketika
naik angkutan umum
1367 KUHPer : seseorang tidak hanya bertanggung jawab atas
kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian
yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau
disebabkan barang-barang yang berada dibawah pengawasannya