HUKUM TRANSPORTASI TUGAS 3

Pengkaitan Pasal Kuhper Dengan Perjanjian Pengankutan

1313 KUHPer : suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang atau lebih
·       Di dalam suatu perjanjian pengangkutan perjanjian adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang atau lebih, Seperti layaknya pengangkut dan penumpang yang secara otomatis mengikatkan dirinya terhadap orang yang mengoprasikan pengankutan tersebut
1317 KUHPer : Dapat pula diadakan perjanjian untuk kepentingan orang ketiga
·      Didalam suatu perjanjian pengangkutan diadakannya perjajian untuk kepentingan orang ketiga yaitu seperti di dalam pengiriman barang yang mana si pihak kedua yaitu si penerima dapat menerima barang ketika barangnya sudah sampai akan tetapi jika pihak kedua itu tidak ada dirumahnya maka yang menerima barang tersebut adalah pihak ketiga orang yang berada di dalam rumahnya.
1320 KUHPer : supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi 4 syarat
1.      Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
2.      Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
3.      Suatu poko persoalan tertentu
4.      Suatu sebab yang tidak terlarang
·   Di dalam suatu perjanjian pengangkutan yang artinya
1.    Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya yaitu orang yang menyerahkan diri
2.     Mereka yang harus berumur 21 dan sudah menikah sebelumnya
3.     Suatu hal tertentu yaitu aktivitas pengangkut
4.     Sebab yang halal yaitu tidak boleh bertentangan dengan UU seperti hal dalam pengangkutan orang yang mengangkut teroris.
1329 KUHPer : tiap orang berwenang untuk membuat perikatan kecuali ia dinyatakan tidak                  cakap untuk hal itu.
·       Kaitannya di dalam suatu perjanjian pengangkut adalah orang yang melakukan perjanjian pengangkutan harus sudah dewasa seperti halnya di dalam pengangkut dan penumpang, penumpangnya harus sudah dewasa apabila yang belum dewasa dapat di temani oleh orang tuanya ketika naik angkutan umum
1367 KUHPer : seseorang tidak hanya bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada dibawah pengawasannya





0 komentar: