LAPORAN STUDI LAPANGAN
TRANSPORTASI LAUT DARI MUARA ANGKE KE PULAU PARI
Disusun Oleh :
1.
Putri
Permatasari 143112330050040
2.
RahayuMurastuti 143112330050044
3.
Erlin
Purnamasari 143112330050047
4.
Farah
Angraeni 143112330050050
5.
Muhammad Fuad Ali 143112330050068
Mata Kuliah :
HUKUM TRANSPORTASI
Dosen :
SURAJIMAN
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS NASIONAL
2016
DAFTAR
ISI
DAFTAR ISI………………………………………...………………………………………...
i
A.LatarBelakang…………………….................................................................………….....
1
B. PengangkutanLautSebagai Salah
SatuSaranaPenghubungPulau….............…................... 4
C. TanggungjawabPengangkut (kapal)
dalamAngkutanPenumpang...................................... 8
D. TanggungjawabAgenPerjalananTerhadapPenumpangdalamAngkutanLaut……..............
13
E.
ProfilAgenPerjalanandanTanggungjawabnya……………………………………………. 19
F. PihakKetiga di PulauPari…………………………………………………………..…..... 21
G. Penutup…………………………………………………………………………………...26
H. DaftarPustaka………………………………………………………………………...…. 27
I
SISTEMATIKA
LAPORAN STUDI LAPANGAN
A.
LATAR
BELAKANG PULAU PARI[1]
Pada
awalnya Pulau Pari adalah sebuah pulau pulau kosong yang tidak berpenghuni dan
belum memiliki nama diberikan nama pada tahun 1900an bisa dipastikan pada masa
penjajahan Belanda di kawasan tangerang banten dan warga Tangerang tersebut
melarikan diri ke Pulau Pari untuk menghindari kerja paksa oleh Belanda. Di antaranya
yang pertama kali adalah keluarga pak Arsyad beserta istri dengan lima anaknya,
dinamakan Pulau Pari ini sebab dahulu diwilayah laut dangkal di Pulau Pari
banyak sekali ikan pari karena itu di sebutlah Pulau Pari.
Setelah
beberapa tahun Pulau Pari dihuni oleh warga tangerang tersebut dan berbondong –
bondong ke Pulau Pari untuk menghidari kerja paksa, keharmonisan dan kerukunan
ketentraman warga Pulau Pari membuat warga tangerang merasa nyaman tinggal di
Pulau pari, dan akhirnya setelah belanda meninggalkan indonesia maka jepang
sebagai pengantinya dan ditemukanlah oleh warga Jepang bahwa ada banyak warga Tangerang
yang menetap di Pulau Pari akhirnya warga Pulau Pari dipaksa oleh Jepang untuk
menjadi nelayan tanpa dibayar satu peserpun untung saja hal tersebut tidak
berlangsung lama karena segera merdeka Indonesia.
Banyak
wisatawan yang berkunjung ke pulau Pari, baik wisatawan lokal maupun wisatawan
mancanegara. Disana para pengunjung dimanjakan dengan tentram dan damainya
suasana kepulauan yang masih alami dan jauh dari polusi serta hiruk pikuk ibu
kota. Suasana yang alami tersebut dapat terjaga karena para penduduk disana
masih menyadari akan pentingnya suatu lingkungan yang bersih dan teratur,
bahkan karena luas wilayah pulau tersebut tidak terlalu lebar, maka penduduk
disana dapat teratur. Meningkatnya kunjungan di
Pulau Pari hanya pada saat long
weekend saja, jadi pada saat hari biasa disana sepi dan kalau pun ramai
tidak seramai long weekend.
Lambat
laun Perkembangan jaman mulai berubah warga Pulau pari mulai berpikir untuk
mengembangkan budaya alamnya diperairan sekitar dengan bercocok tanam rumput
dari beberapa jenis termasuk jenis rumput laut bali hijau,kelabu, dan merah
dengan memanfaatkan alam sekitar ternyata dari hal tersebut ternyata Pulau Pari
mendapat dukungan dari pemerintah DKI Jakarta dan pemerintah membangunpusat
penelitian untuk rumput laut yang dimotori oleh lembaga pengetahuan indonesia
LIPI yang didirikan disebelah barat Pulau Pari yang diresmikan oleh gubernur
Ali Sadikin yang difungsikan sebagai tempat penelitian rumput laut.
Ternyata
keberhasilan Pulau Pari dibidang rumput laut maju dengan pesat dari hasil
rumput laut yang berada di Pulau Pari tersebut dicoba kembali dibeberapa Pulau
yang berada di Perairan Pulau seribu seperti Pulau Tidung, Pulau Pramuka, Pulau
payung, dan pulau – pulau yang lainya dan sukses pada tahun 1998 sampai tahun
2000 hanya berjalan dua tahun saja karena faktor limbah yang tidak bisa membuat
agar tersebut bisa tumbuh tapi Pulau Pari tetap bertahan walau ada beberapa
tanaman agar- agar di Pulau Pari yang terkena limbah tapi normal kembali dan
musim juga sangatlah berpengaruh terhadap perkembangan rumput laut yang berada
di Pulau Pari sampai sekarang rumput laut di Pulau Pari tetap masih dibudidayakan.
Pulau ini dapat dijangkau dengan
menggunakan perahu biasa maupun speedboat
selama 1,5 jam - 2 jam perjalanan dari Muara Angke ataupun dari Pantai Marina
Ancol. Pulau ini menawarkan sejuta pesona yang tak kalah mempesonanya dari
pulau-pulau lainnya di Kepulauan Seribu.[2]
Pulau
Pari memiliki suasana yang tenang dengan udara pantainya yang sejuk.
Sesampainya di pulau ini Anda akan disambut dengan hamparan pasir putih yang
indah dan hutan manggrove yang menjadi ciri khas pulau ini.Pantai di pulau ini
sangat landai dengan ombak yang cukup tenang sehingga sangat aman untuk
melakukan kegiatan berenang maupun snorkeling dan diving.
Ada
tiga snorkeling spots yang menjadi
andalan Pulau Pari seperti Karang Kapal, Area Perlindungan Laut dan Bintang
Rama. Di sini Anda juga bisa berkeliling dengan menggunakan sepeda yang banyak
disewakan oleh penduduk setempat.
Pulau
Pari merupakan salah satu pulau yang ada di daerah kePulauan Seribu.Suasana
alam di daerah tersebut sangat indah dan elok.Jika diibaratkan dengan kata-kata,
Pulau Pari merupakan Surga Dunia.Di pulau ini tinggal beberapa rumah tangga
penduduk dan daerah LIPI juga.
Tujuan diadakannya Undang – undang yang
mengatur mengenai transportasi adalah untuk melindungi para konsumen yang
kesehariannya menggunakan beberapa jasa angkutan umum yang menggunakan beberapa
alat transportasi tertentu, untuk mengatur para pengangkut yang bersedia
menyediakan jasa angkutannya agar lebihtertib untuk tujuan agar terciptanya
keamanan serta kenyamanan bagi pengguna jasa mereka, sehingga para pengguna
kendaraan pribadi dapat beralih menjadi menggunakan jasa angkutan umum. Karena
dilihat ke lapangan mengenai angkutan umum pada saat ini cukup memprihatinkan,
karena para pihak kurang begitu memperhatikan suasana yang aman serta nyaman
sehingga realita dilapangan tidaklah cukup memuaskan.
Hukum
Transportasi merupakan hukum yang mempelajari sebuah hukum ataupun aturan –
aturan yang berlaku dengan tujuan memaksa, menertibkan, serta mengatur
subjeknya yang secara umum adalah merupakan pihak – pihak yang terlibat dalam
pengangkutan yang diantaranya adalah sebagai berikut :
1.
Pengangkut;
2.
Penumpang;
3.
Pengirim Barang;
4.
Penerima;
5.
Ekspeditur;
6.
Agen;
7.
Pengusaha Muat Bongkar;
8.
Pengusaha Pergudangan.
Hukum
transportasi mengatur mereka (subjek hukum transportasi) dengan berbagai aturan
atau undang – undang yang berlaku bukan dengan undang – undang transportasi
melainkan dengan undang – undang yang mengatur berbagai macam angkutannya
seperti :
1. Undang
Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
2. Undang
Undang nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian;
3. Undang
Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran;
4. Undang
undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.
B.
PENGANGKUTAN
LAUT SEBAGAI SALAH SATU SARANA PENGHUBUNG PULAU
(Sabtu,
31 April 2016. Tempat: P. Muara Angke. Dalam Foto: Penumpang)
Kata pengangkutan berasal dari kata
“angkut” yang artinya bawa atau muat dan kirimkan. Jadi pengangkutan diartikan
sebagai pengangkutan dan pembawaanbarang atau orang, pemuatan dan pengiriman
barang atau orang, barang atau orangyang diangkut dari suatu tempat ke tempat
yang lain dengan selamat, walaupundemikian diperlukan suatu alat sebagai sarana
pengangkut.
Sarana pengangkutan laut sebagai sarana
penghubung pulau ke pulau yang lain masih belum memadai, ini ditandai dengan
masih minimnya sarana dan prasarana angkutan yang nyaman bagi para penumpang
danangkutan barang. Tetapi hal tersebut tidak menyurutkan antusiasme masyarakat
didalam menggunakan jasa transportasi pengangkutan laut. Karena transportasi
laut memegang peranan yang sangat penting didalam kehidupan modern.
Pengangkutan laut adalah merupakan
kegiatan mengangkut ataupun membawa maupun memindahkan penumpang, hewan, dan
barang dengan menggunakan kapal tertentu yang dioperasikan oleh perusahaan
pelayaran baik swasta dan juga pemerintah dari satu pelabuhan di suatu pulau ke
pelabuhan lain yang terdapat di pulau lain tersebut.
Saat ini di Indonesia telah banyak
berkembang berbagai macam transportasi yang bergerak dalam jalurnya masing
serta kegunaannya yang berbeda - beda seperti udara, darat, dan laut.
Diantaranya macam – macam transportasi yang telah berkembang di Indonesia
adalah seperti berikut, pesawat terbang, yang jalurnya melalui udara, dan dalam
menjangkau suatu daerah yang lain hanya memakan waktu yang terbilang cukup
singkat, bus, merupakan angkutan darat yang gunanya mengantar orang atau pun
barang, dalam lingkup satu pulau yang masih dihubungkan dengan daratan, kereta
api, merupakan angkutan darat juga sama seperti bus hanya saja kereta api
mempunyai jalur sendiri yang dinamakan rel, kapal laut, merupakan transportasi
yang jalurnya adalah perairan guna menghubungkan antara satu pulau dengan pulau
yang lain yang terpisah dengan daratan. Dan masih banyak lagi yang lainnya.
Kepulauan Seribu adalah sebuah kabupaten
administrasi di Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Indonesia. Wilayahnya meliputi
gugusan kepulauan di Teluk Jakarta.Sebelumnya wilayah Kepulauan Seribu
merupakan salah satu kecamatan di Kota Administrasi Jakarta Utara.Pusat
pemerintahan kabupaten ini terletak di Pulau Pramuka yang mulai difungsikan
sebagai pusat pemerintahan kabupaten sejak tahun 2003. Terdapat dua Kecamatan
di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu yakni Kecamatan Kepulauan Seribu
Selatan dan Kecamatan Kepulauan Seribu Utara.Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan
membawahi tiga kelurahan yaitu Kelurahan Pulau Tidung, Kelurahan Pulau Pari,
dan Kelurahan Pulau Untung Jawa.
Kecamatan Kepulauan Seribu Utara
membawahi tiga kelurahan juga yaitu Kelurahan Pulau Kelapa, Kelurahan Pulau
Harapan, dan Kelurahan Pulau Panggang.Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
mempunyai jumlah penduduk sebanyak lebih kurang 20.000 jiwa yang tersebar di
sebelas pulau-pulau kecil berpenghuni. Sebagai daerah yang sebagian besar
wilayahnya merupakan perairan dan di dalamnya juga terdapat zona konservasi,
maka tidaklah mengherankan bilamana pengembangan wilayah kabupaten ini lebih
ditekankan pada pengembangan budidaya laut dan pariwisata guna meningkatkan
pendapatan negara serta memperkenalkan kekayaan serta keindahan alam Indonesia.
(Sabtu,
31 April 2016. Tempat: Kapal. Dalam foto: Anindita, Widya, Ajeng, Shella,
Putri, Rahayu, Farah, Erlin)
Menurut Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, pengangkutan laut atau dengan kata lain
disebut:
1. Angkutan
di perairan adalah kegiatan mengangkut dan/atau memindahkan penumpang dan/atau
barang dengan menggunakan kapal.
2. Angkutan
laut khusus adalah kegiatan angkutan untuk melayani kepentingan usaha sendiri
dalam menunjang usaha pokoknya.
3. Angkutan
laut pelayaran rakyat adalah usaha rakyat yang bersifat tradisional dan
mempunyai karakteristik tersendiri untuk melaksanakan angkutan di perairan
dengan menggunakan kapal layar, kapal layar bermotor, dan/atau kapal motor
sederhana berbendera Indonesia dengan ukuran tertentu.
Dan pelabuhan
itu sebagai sarana pengangkutan antarpulau memegang peranan penting di dalam
penyebaran dan pemerataan hasi-hasil produksi antarpulau.Di Jakarta terdapat
beberapa pelabuhan pengangkutan salah satu di antaranya adalah Pelabuhan Muara
Angke, Pelabuhan Sunda Kelapa, Pelabuhan Merak, dan Pelabuhan Tanjuk Priok.
Indonesia, adalah anggota dari ASEAN, merupakan negara yang letaknya terdapat
di Asia Tenggara yang dilintasi garis khatulistiwa dan berada di antara benua
Asia dan Australia serta antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia. Indonesia
adalah negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 13.487 pulau besar
dan kecil, sekitar 6.000 di antaranya tidak berpenghuni, dengan populasi
penduduk yang jumlahnya lebih dari 258 juta jiwa khususnya pada tahun 2016,
Indonesia adalah negara berpenduduk terbesar keempat di dunia. Bentuk
pemerintahan Indonesia adalah republik, dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah dan Presiden yang dipilih secara langsung.
Sektor pelabuhan
laut mempunyai peran yang sangat penting dalammendukung transprotasi laut, baik
untuk perdagangan domestik maupun perdagangan internasional. Sebagai
saranatempat berlabuhnya kapal-kapal dagang dan penumpang, peran bagi
sektor pelabuhan iniadalah sebagai tempat transit, tempat bongkar dan muat
barang dan sebagai moda angkutan penumpang,ataupun berperan sebagai
tempattransaksi perdagangan.Moda transportasi laut memiliki banyak kelebihan
dan kekurangan[3]dibandingkan
dengan transportasi lainnya atau transportasi udara sebagai penghubung
antar pulau.
v Kelebihan
transportasi laut antar pulau adalah :
a. Murah
b. Jaringan
alamiah
c. Dapat
menggunakan jalur mana sajad.
d. Servis
yang fleksibele.
e. Polusi
rendah
v Sedangkan
kekurangan yang dimiliki transportasi laut antar pulau adalah
a. Tidak
cocok untuk berpergian dengan membawa barang cepat rusak ataumembusuk.
b. membutuhkan
waktu perjalanan yang relatif lama.
c. banyak
terjadi antrian kendaraan dan penungpang di pelabuhan
d. route
yang tidak fleksibel
e. apabila
perjalanan jarak jauh yang di tempuh, maka menimbulkanketidaknyamanan.
f. Kanal
perlu biaya mahal untuk pembangunanyadan di Indonesia juga telah mempunyai
berbagai macam transportasi misalnya seperti :
1.
Trasnportasi laut :
kapal
2.
Transportasi darat :
mobil, bus, kereta api
3.
Transportasi udara :
pesawat terbang
Transportasi sangat erat kaitannya
dengan proses perkembangan suatu negara, semakin baik transportasi yang
dimiliki baik dalam segi sarana, moda maupun sistem transportasinya dapat
terlihat kemajuan dari setiap negara. Setiap negara memilki karakteristik dan
wilayah yang berbeda-beda untuk memenuhi kebutuhan akan transportasinya. Dengan
kondisi geografis yang berbeda-beda memungkinkan terjadi perbedaan keseluruhan
sistem transportasi tersebut, dengankata lain tidak dapat disamakan antara
negara yang sebagian besar wilayahnya daratan dengan wilayah yang merupakan
kepulauan atau terdapat banyak perairan.Melihat dari kondisi geografisnya maka
Indonesia termasuk negara kepulauan.
C.
TANGGUNG
JAWAB PENGANGKUT (KAPAL) DALAM ANGKUTAN PENUMPANG
Prinsip-Prinsip
Tanggung Jawab Pengangkut dalam Hukum Pengangkutan
Dari perikatan yang dilakukan oleh pengangkut dan pengirim barang, timbul suatu hukum yang saling mengikat antara para pihak yang terkait dalam perikatan tersebut.Adapun hukum yang mengikat tersebut adalah berupa hak dan kewajiban.Dan pada makalah ini, kami menitikberatkan pada pembahasan tentang tanggung jawab yang berkenaan dengan pengangkut atas barang angkutannya.
Dari perikatan yang dilakukan oleh pengangkut dan pengirim barang, timbul suatu hukum yang saling mengikat antara para pihak yang terkait dalam perikatan tersebut.Adapun hukum yang mengikat tersebut adalah berupa hak dan kewajiban.Dan pada makalah ini, kami menitikberatkan pada pembahasan tentang tanggung jawab yang berkenaan dengan pengangkut atas barang angkutannya.
Berdasarkan Tanggung
jawab, terdapat macam – macam Tanggung Jawab Hukum yang diantaranya adalah :
1. Tanggung jawab berdasarkan atas unsur
kesalahan (liability based on fault principle),
2.
Praduga
selalu bertanggungjawab (presumption of
liability principle),
3. Praduga selalu tidak bertanggungjawab (presumption ofnonliability principle),
4. Tanggung jawab mutlak (strict liability principle),
5. Pembatasan tanggung jawab (limitation of liability principle)
v Tanggung
Jawab Pengangkut
Perusahaan
pengangkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang,
pengirim, atau pihak ketiga karena kelalaiannya dalam melaksanakan pelayanan
pengangkutan.
Selama pelaksanaan pengangkutan, keselamatan
penumpang atau barang yang diangkut pada dasarnya berada dalam tanggung jawab
perusahaan pengangkutan umum. Oleh karena itu, sudah sepatutnya apabila kepada
perusahaan pengangkutan umum dibebankan tanggung jawab terhadap setiap kerugian
yang diderita oleh penumpang atau pengirim, yang timbul karena pengangkutan
yang dilakukannya. Dengan beban tanggung jawab ini, pengangkut didorong supaya
berhati-hati dalam melaksanakan pengangkutan. Untuk mengantisipasi tanggung jawab
yang timbul, perusahaan pengangkutan umum wajib mengasuransikan tanggung
jawabnya.
Tanggung jawab
perusahaan pengangkutan umum terhadap penumpang dimulai sejak diangkutnya
penumpang sampai di tempat tujuan yang telah disepakati.
v
Kewajiban-kewajiban
pengangkut
pada
umumnya antara lain adalah :
1.
Mengangkut
penumpang atau barang-barang ke tempat tujuan yang telah ditentukan.
2.
Menjaga
keselamatan, keamanan penumpang, bagasi barang dengan sebaik-baiknya.
3.
Memberi
tiket untuk pengangkutan penumpang dan tiket bagasi.
4.
Menjamin
pengangkutan tepat pada waktunya.
5.
Mentaati
ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Dapat dipahami tentang adanya unsur
tanggung jawab pengangkut atas sesuatu yang diangkutnya tersebut.
Dalam KUHDagang, pertanggungjawaban
pengankut diatur dalam Pasal 468. Pada ayat (1), dinyatakan bahwa pengangkut
wajib menjamin keselamatan barang dari saat diterimanya hingga saat
diserahkannya. Pada ayat (2) dijelaskan tentang penggantirugian atas barang dan
ketentuannya, dan pada ayat (3), bahwa pengangkut bertanggung jawab atas apa
yang dilakukan oleh awaknya dan atas alat-alat yang digunakannya dalam pengangkutan.
·
Apabila
terjadi pencurian barang sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 469 KUHDagang
Pasal 469
Terhadap pencurian dan hilangnya emas,
perak, batu mulia dan barang berharga lainnya, uang dan surat-surat berharga,
dan juga terhadap kerusakan barang-barang berharga yang mudah menjadi rusak,
pengangkut hanya bertanggung jawab bila kepadanya diberitahukan tentang sifat
dan nilai barang itu sebelum atau pada waktu ia menerimanya. (KUHDagang 96,
468, 470, 517c.).
Maka pengangkut hanya bertanggung jawab
kalau ia diberitahu akan sifat dan harga barang sebelum diserahkan atau pada
waktu diserahkan. Hal ini bertujuan agar pengangkut dapat mengetahui
berat-ringan resiko yang dibebankan kepadanya. Ketentuan pada pasal 469
KUHDagang ini dikuatkan oleh Pasal 470, yaitu:
Pasal 470
Pengangkut tidak bebas untuk
mempersyaratkan, bahwa ia tidak bertanggung jawab atau bertanggung jawab tidak
lebih daripada sampai jumlah yang terbatas untuk kerugian yang disebabkan
karena kurang cakupnya usaha untuk pemeliharaan, perlengkapan atau pemberian
awak untuk alat pengangkutnya, atau untuk kecocokannya bagi pengangkutan yang
diperjanjikan, maupun karena perlakuan yang keliru atau penjagaan yang kurang
cukup terhadap barang itu. Persyaratan yang bermaksud demikian adalah batal.
Namun pengangkut berwenang untuk mempersyaratkan, bahwa ia tidak akan
bertanggung jawab untuk tidak lebih dari suatu jumlah tertentu atas tiap-tiap
barang yang diangkut, kecuali bila kepadanya diberitahukan tentang sifat dan
nilai barangnya sebelum atau pada waktu penerimaan. Jumlah ini tidak boleh
ditetapkan lebih rendah. Pengangkut di samping itu dapat mempersyaratkan, bahwa
ia tidak wajib mengganti kerugian, bila kepadanya diberitahukan sifat dan nilai
barangnya dengan sengaja secara keliru.
Dimana ditentukan bahwa pengangkut tidak
bertanggung jawab apabila ia diberi keterangan yang tidak benar tentang sifat
dan harga barang yang bersangkutan. Berkaitan dengan tanggungjawabnya,
sebagaimana yang telah disebutkan dalam Pasal 468 KUHDagang, maka dalam Pasal
470 KUHDagang si pengangkut tidak dibenarkan untuk mengadakan perjanjian untuk
mengurangi atau menghapuskan tanggung jawabnya. Dalam pasal ini juga ditekankan
bahwa pengangkut dapat diberi keringanan berkenaan dengan besarnya resiko yang
menjadi bebannya.
Sungguhpun pengangkut dapat mengurangi
pertanggungjawabannya, namun perjanjian semacam itu tidak dapat berlaku, bila
ternyata kerugian tersebut terjadi atas kelalaian pengangkut atau
bawahan-bawahannya, sebagaimana yang telah ditentukan dalam Pasal 471 KUHDagang.
Dari bahasan diatas, tentu ada acuan
dasar pertanggungjawaban pengangkut terhadap sesuatu yang diangkut olehnya.
Maka berikut ini akan dikaji tentang prinsip-prinsip dalam pertanggungjawaban
pengangkut dalam hukum Transportasi.
·
Tanggungjawab Pengangkut berdasarkan KUHPerdata :
Pasal 1365
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa
kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu
karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Pasal 1366
Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya
atas kerugian yang disebabkan perbuatanperbuatan, melainkan juga atas kerugian
yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya.
Pasal 1367
Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas
kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian
yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau
disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.
Orangtua dan wali bertanggung jawab atas
kerugian yang disebabkan oleh anak-anak yang belum dewasa, yang tinggal pada
mereka dan terhadap siapa mereka melakukan kekuasaan orangtua atau wali.
Majikan dan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan urusan
mereka, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh pelayan atau
bawahan mereka dalam melakukan pekerjaan yang ditugaskan kepada orang-orang
itu.
Guru sekolah atau kepala tukang bertanggung
jawab atas kerugian yang disebabkan oleh murid-muridnya atau tukang-tukangnya
selama waktu orang-orang itu berada di bawah
Pengawasannya.Tanggung
jawab yang disebutkan di atas berakhir, jika orangtua, guru sekolah atau kepala
tukang itu membuktikan bahwa mereka masing-masing tidak dapat mencegah
perbuatan itu atas mana meneka seharusnya bertanggung jawab.
·
Tanggung
Jawab Pengangkut dalam Undang-Undang No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran
Pasal 40
(1)
Perusahaan
angkutan di perairan bertangggung jawab terhadap keselamatan dan keamanan
penumpang dan/atau barang yang diangkutnya.
(2)
Perusahaan
angkutan di perairan bertanggung jawab terhadap muatan kapal sesuai dengan
jenis dan jumlah yang dinyatakan dalam dokumen muatan dan/atau perjanjian atau
kontrak pengangkutan yang telah disepakati.
Pasal 41
(1) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40
dapat ditimbulkan sebagai akibat pengoperasian kapal, berupa:
a) kematian atau lukanya penumpang yang diangkut;
b) musnah, hilang, atau rusaknya barang yang diangkut;
c) keterlambatan angkutan penumpang dan/atau barang yang
diangkut; atau
d) kerugian pihak ketiga.
(2) Jika dapat membuktikan bahwa kerugian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d bukan disebabkan oleh
kesalahannya, perusahaan angkutan di perairan dapat dibebaskan sebagian atau
seluruh tanggung jawabnya.
(3) Perusahaan
angkutan di perairan wajib mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan melaksanakan asuransi perlindungan dasar penumpang
umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
D. TANGGUNG JAWAB AGEN PERJALANAN TERHADAP PENUMPANG
DALAM ANGKUTAN LAIN
v Pengertian Agen[4]
Pribadi
pengecer atau pelayanan publik yang menyediakan pariwisata terkait layanan
kepada publik atas nama pemasok seperti jalur pelayaran, maskapai penerbangan,
penyewaan mobil, hotel, kereta api, paket wisata dan Badan usaha yang menyelenggarakan
usaha perjalanan yang bertindak sebagai perantara dalam menjual atau mengurus
jasa untuk melakukan perjalanan dan fungsi umum yang Merupakan badan usaha yang
memberikan penerangan informasi tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan
dunia perjalanan pada umumnya dan perjalanan wisata khususnya fungsi
khusus “BROKER” bertindak atas nama
perusahaan lain dan menjual jasa-jasa perusahaan yang diwakilinya untuk
merencanakan & meyelenggarakan toursdengan tanggung jawab dan resikonya
sendiri dalam Pengorganisasiaktif melakukan kerjasama dengan perusahaan lain.
1.
Agen Perjalanan Wisata adalah usaha
pariwisata yang menjalankan fungsi "keagenan" atau perantara, jadi
APW tidak memiliki produk, tapi menjual produk usaha lain misalnya Hotel,
Restoran, Penerbangan, Paket Wisata dll.
2.
Agen Perjalanan Wisata adalah badan
usaha yang menyelenggarakan usaha perjalanan yang bertindak sebagai perantara
didalam menjual dan atau mengurus jasa untuk melakukan perjalanan.
3.
I Gede Iwan Suryadi, SE.,MM. STMIK
STIKOM Bali, menjelaskan APW adalah perusahaan yang melakukan kegiatan
penjualan tiket (karcis), sarana angkutan, dan lain-lain serta pemesanan sarana
wisata.
v Tugas Agen[5]
1.
Menjadi perantara pemesanan
pemesanan tiket
2.
Mengurus dokumen perjalanan
3.
Menjadi perantara pemesanan
akomodasi, restaurant, sarana wisata dll
4.
Menjual paket wisata yang di buat
oleh biro perjalanan umum.
1. Fungsi umumnya
merupakan badan usaha yg memberikan penerangan atau informasi tentang segala
sesuatu yang berhubungan dengan dunia perjalanan pada umumnya dan perjalanan
wisata khususnya.
2. Fungsi khusunya
yaitu :
a) “broker”
bertindak atas nama perusahaan lain dan menjual jasa-jasa perusahaan yg
diwakilinya.
b) Merencanakan
dan menyelenggarakan tours dengan tanggung jawab dan resikonya sendiri
c) Pengorganisasi
aktif melakukan kerjasama dengan tujuan lain
Agent Perjalanan Wisata (APW)
a)
Merencanakan dan mengatur suatu
perjalanan termasuk akomodasi dan produk- produk lainnya yang berhubungan
dengan wisata laut.
b)
Memberikan informasi dan penjualan
langsung kepada masyarakat untuk paket wisata maupun tiket transportasi (laut),
asuransi perjalanan hingga pengurusan visa dan paspor.
c)
Sebagai perantara di daerah asal
wisatawan, seperti melengkapi informasi bagi wisatawan, memberikan advis bagi
calon wisatawan, menyediakan tiket.
d)
Sebagai perantara di daerah tujuan,
seperti memberi informasi bagi wisatawan, membantu reservasi, menyediakan
transportasi, mengatur perencanaan, menjual dan memesan tiket tanda masuk.
e)
Sebagai Organisator, maka ia berada
di tengah-tengah industri pariwisata, maka perlu ada kontrak yang dibuat
terlebih dulu. Selain itu harus ada perjanjian khusus yang mengatur hubungan
kerja sehingga jelas tugas, hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Peranan travel agen pun di negara
asal wisatawan dan didaerah tujuan asal wisatan mempunyai beberapa kriteria:
Ø
Dinegara
asal wisatawan :
a)
Melengkapi
bermacam-macam informasi bagi calon wisatawan daerah
b)
Pengurusan dokumen
perjalan, pakaian dan perlengkapan yg harus dibawa, memberikan advice bagi calon wisatawan
c)
Menyediakan tiket
langganan dalam bentuk transportasi yang di inginkan dan mengurus barang yang
dibawa
Ø
Didaerah
tujuan wisata :
a)
Memberikan informasi
tentang tempat yang akan di tempati oleh para wisatawan
b)
Membantu
reservasi, menyediakan room rate, makan dan minuman.
c)
menyediakan
transportasi
d)
mengatur perencanaan
tour yang akan diselenggarakan dan dikunjungi oleh para wisatawan
v Kewajiban-Kewajiban
Travel Agen, yaitu:[8]
1. Memberikan
segala data informasi yang diperlukan secara lengkap dan terperinci berhubungan
dengan pemesanan kamar yang diminta.
2. Tidak
boleh memberikan harga kepada kliennya lebih dari tarif yang berlaku.
3. Tidak
boleh sekaligus mengikat kontrak pemesanan kamar bagi seorang klien untuk
waktu-waktu yang bersamaan.
v Cara mendirikan sebuah
Travel Agent[9]
Pada dasarnya seseorang yang ingin
berkecimpung di dalam dunia pariwisata yang berkaitan dengan peranan Travel
Agent memang dituntut memiliki keahlian di bidang tersebut atau profesional,
namun keprofesionalan tersebut dapat diperoleh seandainya kita memiliki kemauan
yang keras untuk berusaha, memiliki relasi yang cukup banyak, adanya
kepercayaan suplayer atau customer yang perlu dijaga. Namun ada satu hal yang
tak kalah pentingnya yaitu memiliki modal usaha yang kuat karena jika seseorang
belum memiliki pengalaman di bidang ini atau baru terjun menggeluti bidang ini,
modal sangat diperlukan. Mayoritas suplayer
ingin cash payment atau deposit di
muka.
v Travel Agent sangat
penting dalam dunia pariwisata[10]
Karena Pada masa sekarang ini masyarakat
sangat menghargai peranan Travel Agent karena kita akan menemui kesulitan saat
melakukan perjalanan wisata tanpa peranan dari Travel Agent. Masyarakat dan
Travel Agent memiliki hubungan yang erat, terkait dan saling memberi komoditas.
v Proses dalam
sosialisasi wisata melalui peranan Travel Agent[11]
Pada hakekatnya proses sosialisasi
wisata melalui Travel Agent masing-masing daerah memiliki cara yang berbeda.
Sosialisasi wisata di Bali dikategorikan baik secara kualitas dan kualitas
serta bertendensi karena hal tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti
image masyarakat dalam negeri maupun luar negeri mengenai wisata Bali dan
situasi budaya yang tetap dilestarikan. Namun hal ini bukan menjadi parameter
pokok, ada kriteria tertentu seperti kesadaran masyarakat untuk menghargai dan
melestarikan wisata daerahnya sebagai aset mereka. Tempat wisata dengan kondisi
demikian tentunya membutuhkan peranan Travel Agent. Mereka bersaing untuk
tumbuh subur di daerah tersebut. Selain faktor komersial atau ekonomi, juga
adanya dorongan untuk bekerjasama atas dasar melibatkan segala aspek demi
tercapainya tujuan bersama.
v Pelayanan dalam Travel
Agent mayoritas hanya diperuntukkan bagi kapasitas dengan jumlah besar, mengapa
begitu[12]
Karena semakin sedikit orang yang
memesan atau memilih suatu obyek pilihan maka tingkatan tarif harga semakin
tinggi. Begitu pula dengan kondisi Travel Agent. Seseorang akan lebih tertarik
menggunakan jasa Travel Agent dalam jumlah banyak karena mamiliki tarif yang
lebih murah. Orang cenderung tidak memanfaatkan jasa dari sebuah Travel Agent
tatkala hanya dalam jumlah sedikit karena tingkat harga jauh lebih mahal.
Seseorang jarang memanfaatkan jasa ini jika hanya ingin pergi berdua atau dalam
kelompok kecil untuk keperluan individual seperti bulan madu atau rekreasi
keluarga.
v Cara Travel Agent
dalam menentukan sebuah tarif
Penentuan harga cenderung melihat
kondisi perkembangan tarif pasaran dan membandingkan juga dengan tarif Travel
Agent lainnya. Hal ini disebabkan karena adanya faktor persaingan antar Travel
Agent. Travel Agent yang telah memiliki image baik (sebuah kepercayaan) dimata
masyarakat sudah pasti memiliki tarif yang lebih mahal dibandingkan travel
lainnya karena masyarakat menilai suatu Travel Agent dari segi kualitas
pelayanan yang diberikan ditawarkan dan diberikan. Tarif travel dapat kita
ketahui setelah kita sebagai customer melakukan perjalanan, namun ada juga yang
telah bekerjasama antara pihak travel dengan customer dalam penentuan tarif
tersebut. Perbedaan atau perbandingan tingkat harga pelayanan Travel Agent
lokal maupun non lokal hampir sama, namun tarif non lokal biasanya lebih mahal
dari tarif lokal.
v Travel Agent dapat
melakukan pelayanannya secara independent[13]
Sebaik apapun pelayanan yang telah
diberikan oleh suatu Travel Agent dan image masyarakat terhadap travel tersebut
tetap tidak dapat dipisahkan dengan peranan Travel Agent lainnya. Pihak tempat
wisata, hotel maupun asuransi juga ikut bekerjasama . Jadi Travel Agent
membutuhkan peranan dari pihak lain demi kenyamanan dan kepuasan customer.
v Kebanyakan seseorang
yang berwisata dengan jumlah yang relatif sedikit kurang membutuhkan jasa
Travel Agent[14]
Karena menggunakan jasa Travel Agent
dengan sedikit orang akan lebih mahal tarifnya dan juga faktor efisiensitas.
Mereka berpikir bahwa untuk apa menggunakan jasa dari sebuah travel seandainya
mereka mampu menggunakan kendaraan pribadi mereka sendiri toh lebih irit dan
hanya cuma sedikit orang. Seseorang dapat langsung memesan hotel atau
mengunjungi tempat wisata dengan mudah tanpa bantuan jasa dari Travel Agent.
E.
PROFIL AGEN PERJALANAN “NAMA PERUSAHAANNYA” DAN TANGGUNG
JAWABNYA
v Profile travel Agent
Indonesia Indah
STRUKTUR
AGENT:[15]
-
Nama Travel : Indonesia Indah
-
Ketua : Rafli Pranata
-
Bendahara : Irvy Diah
-
Sekertaris : Rafli Pranata (merangkap jadi
ketua)
-
Kantor : Jln. Kampung Hutan, Citayam
-
Travel Agen berdiri
sejak tahun 2015
-
Travel Agen ini
perbulan 2 sampai 3 kali membawa rombongan
-
Travel agent ini
melayani tour ke seluruh Indonesia dengan minimal 2 orang dan travel menyediakan
paket promo untuk rombongan ke beberapa spot. Contoh : pulau Harapan 15 orang
seharga Rp 450.000 . Akan tetapi
jika dibawah 10 orang maka harga akan disesuaikan.
-
Pegawainya ada 7 orang,
sudah termasuk tour guide
-
Untuk pemilihan tour guide siapapun yang mau dan bisa
dari pihak penumpang yang memilih
Pada awal berdirinya travel sampai
dengan saat ini belum ada kendala atau resiko yang terjadi. Dalam mempromosikan
travel ini hanya dari mulut ke mulut saja. Dan karyawannya hanya terdapat 7
orang , akan tetapi bukan karyawan tetap.
Tanggungjawab agen ini semaksimal
mungkin memberikan kenyamanan, keamanan, dan kepuasan dalam menggunakan travel
agen ini. Keseluruhannya memberikan yang terbaik kepada para wisatawan yang
menggunakan travel agen Indonesia Indah.
v Fasilitas yang
ditawarkan dalam agent Indonesia Indah di pulau Pari ini
-
home
stay
-
sepeda
-
makan yang berupa
parasmanan 3 kali 1 sehari
v Tanggung jawab agen
Tanggung
jawab agen apabila terjadi overmacht yaitu mempunyai 2 (dua) pilihan:
1. Jika
kapal tidak jadi berangkat karena faktor alam (cuaca)harus menunggu sampai
semua normal kembali,
2. Sedangkan
apapbila kapal tersebut rusak, akan diganti dengan kapal yang lain.
3. Akan
tetapi apabila bukan dari kedua keterangan overmacht yang diatas maka uang
tersebut akan dikembalikan secara utuh.
v Transportasi yang
digunakan
Agen
perjalanan yang digunakan oleh kita untuk mengangkut penumpang dari pelabuhan
Muara Angke ke Pulau Pari yaitu menggunakan kapal KMP KARISMA ANUGERAH
sedangkan kapal yang mengangkut penumpang dari pelabuhan Pulau Pari menuju
pelabuhan Muara Angke yaitu menggunakan kapal KM RAKSASA.
v Tanggungjawab agen
dalam menyiapkan penginapan
Sebelumnya
agen travel ini mensurvei terlebih dahulu, untuk mencari dan memilah-milih home
stay di Pulau Pari, yang akan ditempati nantinya oleh para wisatawan dengan
home stay yang aman dan nyaman ketika akan ditempati, sehingga para wisatawan
dapat merasakan kepuasan ketika menempati home
stay tersebut.
F.
Pihak Ketiga di Pulau Pari dan sekitarnya
I.
Pengelola
Pulau Pari
1) Nama
: Deli
2) Fasilitas
yang ada di pantai bintang adalah hanya ayunan
3) Ayunan
dibikin sendir
4) Luas
pantai : 500 meter
5) Pengelola
pak Sarip dia sebagai ketua, anggotanya deli, dadang, mar, asep, jack,
sapri,nur
6) Untuk
pekerjaan langsung otomatis setelah pekerjaan utama selesai
7) Yang
jaga sepeda hanya pengelola
8) Mulai
beroprasi sejak 2012 dan ramai atau diolah lagi 2014
9) Sejarah
Pulau Pari :
Untuk
Kepala Keluarga di Pulau Pari, penduduknya terdapat 340 dan untuk jiwanya 1000
lebih. Mata pencaharian penduduk di Pulau Pari ini ada sebagian yang bekerja
sebagai nelayan, buruh, atau dunia usaha sendiri (warung).
Terdapat
sekolah di Pulau Pari ini yaitu Sekolah Dasar dan Sekolah Pertama Atas (SMP)
dan SMA nya berada di Kabupaten dan harus menyeberang Pulau terlebih dahulu. Di
Pulau Pari sering terjadi mati lampu dikarenakan faktor alam.[16]
II.
Pengelola
Pantai Perawan[17]
(Minggu,
1 Mei 2016. Tempat: Pantai Perawan. Dalam Foto: Erlin, Fuad, Putri)
1) Nama
narasumbernya : Bang Miun
2) Biaya
masuk pantai 5.000 dan untuk tenda 15.000
3) Fasilitas
yang ada di pantai : sampan, kano, saung, lapangan bola, lapangan voli,
penerangan , tempat duduk
4) Untuk
terjadi kecelakaan yang bertanggung jawab adalah pengelola dan pihak travel
yang bertanggung jawab
5) Fungsi
pembelian tiket untuk biaya pengelohan dan perawatan pantai
6) Awal
di kelola pantai perawan pada akhir 2010
7) Sejarah
dinamakan pantai pasir perawan :
Pantai Pasir Perawan
diajukan oleh masyarakat yang bernama gerakan CIUM (Cekatan, Inisiatif, Ulet,
Menghasilkan).
Pada tahun 1978 terjadi
suatu musibah, ada seorang anak perawan yang berumur 4 tahun sedang bermain
dengan bapak Ibrahim, ketika itu seorang anak perawan tersebut di bawa oleh
seekor burung gagak dan tiba-tiba menghilang. Menurut narasumber sebenarnya
sampai saat ini anaknya masih ada akan tetapi kita tidak bisa melihat dan hanya
bisa di lihat oleh indigo. Dari suatu tragedi itu masyarakat Pulau Pari
menamakan pantai tersebut “pantai pasir
perawan” . Dinamakan Pantai Pasir Perawan oleh masyarakat sendiri
berdasarkan sejarah.
Semua pengelola Pantai
Pasir Perawan bekerja sukarela tanpa mendapatkan gaji, hanya mengandalkan uang
dari parkiran sepeda untuk kebersihan, saung, dan penerangan. Semua itu didapat
dari penghasilan parkir sepeda, dan untuk makan para pengelola. Pantai Perawan
luasnya 250 dan panjang 40 meter.
(Sabtu,
31 April 2016. Tempat: Pantai Perawan. Dalam Foto: Wisatawan)
III.
Pantai
Kresek[18]
(Sabtu,
31 April 2016. Tempat: Pantai Keresek Dalam Foto: -)
1) Nama
Narasumber : Heriyati
2) Menjaga
sepedah dan mengelola juga menjaga kebersihan pantai sudah lama
3) Biaya
untuk masuk kepantai sebesar 2000
4) Fasilitas
hanya foto dengan ikan pari penyu dan bintang laut
5) Apabila
ada kecelakaan atau terkena ikan pari atau lepo yang dilakukan hanya
pertolongan pertama saja dan tidak ada asuransi dan membawa korban ke Puskesmas
terdekat
6) Buka
untuk pantai ini hanya sabtu-minggu dan untuk hari biasa tetap buka tetapi
tidak ada pembayaran
7) Perjanjian
antara pengelola pantai dan agen travel hanya sebatas pembelian tiket masuk
8) Sejarah
dinamakannya Pantai Kresek :
Awal
mulanya ada 2 orang turis luar negeri dari Korea yang mengunjungi pantai
tersebut dengan bergaya “keren dan seksi” . Dengan melihat touris tersebut
masyarakat setempat berinisiatif menamakan pantai tersebut dengan nama “Pantai
Kresek” singkatan dari “keren dan seksi” .
Di
Pulau Pari, pantai yang pertama kali dibuka yaitu Pantai Perawan dan setelahnya
dibuka Pantai Kresek . Pantai Kresek ini dibuka pada tahun 2014.
Penangkaran Ikan Pari, Penyu dan Bintang Laut[19]
(Sabtu,
31 April 2016. Tempat: P. Keresek. Dalam foto: Pak Hanafi, Putri, Rahayu)
1) Nama
Narasumber: Hanafi
2) Agen
mengatur jadwal kami sebagai rombongan untuk mengunjungi penangkaran ini
3) Dipenangkaran
ini hanya pak hanafi yang mengelola, ditempat itu ada juga bintang laut dan
pari dan juga penyu
4) Di
penangkaran itu hanya ada 2 jenis bintang laut yang bulat dan yang berduri
5) Bintang
laut pari dan aman karena duri yang tajamnya atau yang beracun sudah dibuang
6) Bintang
laut yang berduri namanya Raja Bintang
7) Kerang
yang ada dipantai tersebut bisa digunakan untuk dijadikan hiasan
8) Untuk
pengunjung Pulau Pari seminggu bias mencapai 500 orang
9) Untuk
pantai perawan sendiri seminggu bisa 50 orang
10) Dana
untuk penangkaran menggunakan uang pribadi dan bukan dari pengelola
11) Baru
kerja sebagai pengelola penangkaran selama 1 tahun
12) Ikan
Pari didapat dari tangkapan sendiri sedangkan untuk penyu dan bintang laut
didapat dari nelayan dengan cara membayarkan dengan sejumlah uang
13) Pendapatan
Pak Hanafi didapat dari partisipasi masyarakat
14) Dipenangkaran
hanya khusus untuk penangkaran saja tidak ada tempat hiburan
15) Penangkaran
sudah dibuka sejak 3 tahun yang lalu
IV.
Kapal
KM. Raksasa[20]
(Senin,
2 Mei 2016. Tempat: Kapal. Dalam Foto: Fuad, Richie)
Nama
Narasumber : Evan
1) Tahun
pembuatan kapal 10 tahun yang lalu
2) Untuk
nama pembuatan atau pabrik kapal ada di pulau seribu dan kapal dibuat sendiri
3) Untuk
ukuran kapal tidak diketahui
4) Muatan
kapal 300 hanya orang dan tidak bersama
5) Jurusan
kapal pari-pramuka-angke
6) Nahkodanya
bernama Gareng dan Kastelan
7) Untuk
rata-rata perjalanan waktunya sekitar 2,5 jam
8) Tidak
ada syarat untuk menjadi nahkoda
V.
Hubungan
agen dengan penyeweaan sepeda, homestay, alat snorkeling dan catering[21]
(Sabtu, 31
April 2016. Tempat: Depan HomeStay. Dalam Foto: Erlin, Putri, Farah, Rahayu)
1)
Hubungan agen dengan
penyewa sepeda sudah menjadi satu dengan pemilik home stay dan catering
2)
Kalau sepeda hilang
atau tertukar akan dicari di sekitaran Pulau Pari
3)
Hubungan agen denga
pengakut adalah hanya sebatas sebagai perantara pembeli tiket kapal
4)
Apabila terjadi
kehilangan dari perlengkapan snorkeling
maka individu yang menghilangkan yang bertanggung jawab
5)
Hubungan antara agen
dan pemillik home stay hanya sebatas kerjasama
6)
Apabila alat makan
hilang atau rusak pecah hanya 1 atau dua free
tetapi apabila bila keusakan atau kehilangan mencapai 1 lusin harus diganti
VI.
Hubungan
Agen dengan Kapal Pengangkut Snorkling[22]
(Minggu,
1 Mei 2016. Tempat: Laut Dalam foto: Farah,Putri,Richie,Malvin,Rahayu,Erlin)
1) Nama
Narasumber : Toni
2) Hubungannya
bukan dengan agen tapi dengan pihak bangkernya atau si tour guidenya
3) Narasumber
kami sudah menjadi pengangkut snorkling sejak mulai pembangunan pembangunan
wisata Pulau Pari
4) Perbedaan
tiap spotnya adalah keindahan dari tiap spotnya dan kedalaman lautnya
5) Jangka
penggunaan kapal tergantung perjanjian dengan penumpang
6) Apabila
terjadi kelebihan waktu maka akan dikenakan charge
7) Maksimal
untuk penggunaan kapal 4 jam.
(Minggu,
1 Mei 2016. Tempat: Perahu. Dalam Foto: Fuad)
VII.
Pengelola
LIPI[23]
(Sabtu, 31 April 2016. Tempat: Pantai Lipi.
Dalam Foto: Nelayan)
1)
Nama : Pak Mumun
2) Tugas
merawat gedung Lipi sejak tahun 2005
3) Nama
kantornya adalah UPT LPKSDMO LIPI Pulau Pari
4) Kepala
UPT bapak Triyono
5) Narasumber
tidak selalu berada di Lipi hanya berada di LIPI ketika ada kegiatan penelitian
biotalaut atau kelautan disekitar Pulau pari
6) Berdirinya
untuk gedungnya sejak tahun 1970-an tetapi UPT sejak tahun 2000-an
7) Untuk
diLIPI hanya wisata edukasi seperti perawatan anemone, penanaman terumbu karang
terumbu karang, dan mangrove dan dibuka
untuk umum
8) Untuk
gedung juga untuk penelitian
9) Jam
operasional dari jam 09.00 – 16.00 WIB dan selalu ada yang menjaga di Lipi
tersebut
10) Apabila
homestay di wilayah pulau pari penuh, maka penginapan di Lipi dapat digunakan
sebagai penginapan.
VIII.
Profil
Agen
1) Nama
travel : Indonesia Indah
2) Struktur
Kepengurusan Agen
a) Ketua :
Radit
b) Bendahara
: Irvy Diah
c) Sekertaris : Radit (merangap jadi ketua)
3) Travel
agen ini berdiri sejak 2015
4) Untuk
mengantar pengguna jasa agen ini sebulan bisa mengantar 2-3kali rombongan
5) Kantornya
berada di Jl. Kampung Utan, CItayam
6) Untuk
travel bisa melayani keseluruh Indonesia dengan minimal 2 orang dan travel
menyediakan paket untuk promo untuk rombongan ke beberapa spot
7)
Untuk yang menjadi tour
guidenya di kantor kami siapapun yang mau dan bisa dari pihak penumpang yang
memilih
IX.
Pengelola
Banana Boat
1) Untuk
naik banana boat terdiri dari 6 orang dan penjaganya ada 2 orang dibelakang
2) Ketika
naik banana boat tidak boleh membawa
kamera
3) Bermain
Banana Boat hanya dijatuhkan 2 kali dan jika ada aba-aba dari yang mengendarai
perahu boat maka banana boat akan dijatuhkan.
G. PENUTUP
Kesimpulan
Pada
awalnya Pulau Pari adalah sebuah pulau-pulau kosong yang tidak berpenghuni dan
belum memiliki nama.Dan diberikan nama pada tahun 1900 bisa dipastikan pada
masa penjajahan Belanda di kawasan Tangerang Banten dan warga Tangerang
tersebut melarikan diri ke Pulau Pari untuk menghindari kerja paksa oleh
Belanda. Diantaranya yang pertama kali adalah keluarga Pak Arsyad beserta istri
dengan lima anaknya, dinamakan Pulau Pari ini sebab dahulu diwilayah laut
dangkal di Pulau Pari banyak sekali ikan pari kerena itu di sebutlah Pulau
Pari.
Pulau
Pari adalah salah satu kelurahan di kecamatan Kepulauan Seribu Selatan,
Kabupaten Kepulauan Seribu, Jakarta,Indonesia. Dengan letak koordinat 6°0′14″LU
- 106°46′44″BT, pulau Pari juga merupakan salah satu tempat destinasi wisata
kepulauan yang berada di Kepulauan Seribu. Pulau ini berada di tengah gugusan
pulau yang berderet dari selatan ke Utara perairan Jakarta. Dalam relasinya
antara Hukum transportasi dan studi lapangan atau penelitian ke pulau Pari
adalah mengenai jasa angkutan kapal yang di gunakan sebagai penghubung antara
laut dan daratan, dengan menggunakan angkutan kapal, secara otomatis para pihak
berada dibawah aturan atau undang – undang yang mengatur yaitu Undang – Undang
Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, serta Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen.
Dari
studi lapangan yang diarahkan untuk menuju pulau Pari ini, kita ditugaskan
untuk mencari serta menggali selengkap – lengkapnya beberapa informasi guna
membuat laporan ini agar lebih lengkap lagi, serta untuk memenuhi nilai tugas
mata kuliah hukum transportasi, bahkan tujuan dari studi lapangan ini berguna
untuk kami sebagai mahasiswa/i yang sedang mempelajari hukum transportasi agar
mengetahui dan lebih cermat dan teliti lagi dalam melakukan perjanjian yang
akan atau telah dibuat antara pihak pengangkut maupun pihak yang diangkut, agar
perjanjian dibuat didasarkan dengan peraturan yang berlaku dan tidak ada salah
satu pihak pun yang merasa dirugikan.
H.
DAFTAR PUSTAKA
Indonesia. Undang – undang Nomor 17
Tahun 2008 Tentang Pelayaran
Indonesia. Undang - undang Nomor 8
Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Kitab Undang – undang Hukum Dagang
Kitab Undang – undang Hukum Perdata
http://pariwisatadanteknologi.blogspot.co.id/2010/06/definisi-tugas-perbedaan-biro.html
https://www.google.co.id/search?q=pulau+pari&biw=1366&bih=673&source=lnms&tbm=isch&sa=X&ved=0ahUKEwjIkans0dbMAhWKJZQKHSLHBoUQ_AUIBigB#tbm=isch&q=paket+pulau+pari&imgrc=mF6rpL4JMHG8gM%3A
https://www.google.com/search?q=bentuk+travel+agent+pulau+pari&client=firefox-b-ab&source=lnms&tbm=isch&sa=X&ved=0ahUKEwiI0fzt09bMAhXm4aYKHVlzCFMQ_AUIBygB&biw=1366&bih=673#imgrc=IyWIK_BjafozlM%3A
[1]https://www.google.com/search?q=latar+belakang+pulau+pari&ie=utf-8&oe=utf-8&client=firefox-b-ab, http://pulaupari-indonesia.com/sejarah-singkat-pulau-pari-kepulauan-seribu-jakarta-indonesi/
[2]http://pocketholiday.blogspot.co.id/2012/06/latar-belakang-pulau-pari.html
[3]http://rezafitrasandi.blogspot.co.id/2012/05/kelebihan-dan-kekurangan-berbagai-moda.html
[4]http://swastikamade.blogspot.co.id/2012/10/blog-post.html
[5]http://pariwisatadanteknologi.blogspot.co.id/2010/06/definisi-tugas-perbedaan-biro.html
[6]http://bromoputra.blogspot.co.id/2015/05/fungsi-travel-agent.html
[7]ilmukepariwisataan
[8]https://tyshasetyaniyunisha.wordpress.com/2012/06/04/fungsi-dan-ruang-lingkup-agen-perjalanan/
[9]http://chezhemedia.blogspot.co.id/2011/08/syarat-pendirian-travel-agent-maupun.html
[10]https://subadra.wordpress.com/2007/08/26/bali-tourism-watch-peran-industri-pariwisata-dalam-pembangunan-pariwisata/
[11]https://yuniprastika.wordpress.com/t-r-a-v-e-l/pengertian-ruang-lingkup-dan-fungsi-biro-perjalanan-umum/
[12]https://redydony.wordpress.com/2013/05/26/apa-itu-travel-agent/
[13]http://nabuhay1990.blogspot.co.id/2010/04/1.html
[14]Narasumber: Agen Indonesia Indah
[15]Narasumber : Rafli Pranata
[16] Narasumber Pulau Pari: Pak Deli
[17] Narasumber Pantai Perawan: Bang Miun
[18] Narasumber Pantai Kresek: Heriyati
[19] Narasumber Penangkaran: Pak Hanafi
[20]Narasumber Kapal KM. Raksasa :
Pak Evan
[21] Narasumber: Agen Travel indonesia Indah
[22] Narasumber : Pak Toni
[23] Nama : Pak Mumun