Recent Posts

HUKUM TRANSPORTASI TUGAS 3

Tugas Studi Lapangan ke Pulau Pari

LAPORAN STUDI LAPANGAN TRANSPORTASI LAUT DARI MUARA ANGKE KE PULAU PARI


Disusun Oleh :
1.      Putri Permatasari                  143112330050040
2.      RahayuMurastuti                  143112330050044
3.      Erlin Purnamasari                143112330050047
4.      Farah Angraeni                     143112330050050
5.      Muhammad Fuad Ali           143112330050068

Mata Kuliah :
HUKUM TRANSPORTASI

Dosen  :
SURAJIMAN


FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS NASIONAL
2016
DAFTAR ISI


DAFTAR ISI………………………………………...………………………………………... i

A.LatarBelakang…………………….................................................................…………..... 1
B. PengangkutanLautSebagai Salah SatuSaranaPenghubungPulau….............…................... 4
C. TanggungjawabPengangkut (kapal) dalamAngkutanPenumpang...................................... 8
D. TanggungjawabAgenPerjalananTerhadapPenumpangdalamAngkutanLaut…….............. 13
E. ProfilAgenPerjalanandanTanggungjawabnya……………………………………………. 19
F. PihakKetiga di PulauPari…………………………………………………………..….....  21
G. Penutup…………………………………………………………………………………...26
H. DaftarPustaka………………………………………………………………………...…. 27

                                                                                                    











I
SISTEMATIKA LAPORAN STUDI LAPANGAN

A.    LATAR BELAKANG PULAU PARI[1]

Pada awalnya Pulau Pari adalah sebuah pulau pulau kosong yang tidak berpenghuni dan belum memiliki nama diberikan nama pada tahun 1900an bisa dipastikan pada masa penjajahan Belanda di kawasan tangerang banten dan warga Tangerang tersebut melarikan diri ke Pulau Pari untuk menghindari kerja paksa oleh Belanda. Di antaranya yang pertama kali adalah keluarga pak Arsyad beserta istri dengan lima anaknya, dinamakan Pulau Pari ini sebab dahulu diwilayah laut dangkal di Pulau Pari banyak sekali ikan pari karena itu di sebutlah Pulau Pari.
Setelah beberapa tahun Pulau Pari dihuni oleh warga tangerang tersebut dan berbondong – bondong ke Pulau Pari untuk menghidari kerja paksa, keharmonisan dan kerukunan ketentraman warga Pulau Pari membuat warga tangerang merasa nyaman tinggal di Pulau pari, dan akhirnya setelah belanda meninggalkan indonesia maka jepang sebagai pengantinya dan ditemukanlah oleh warga Jepang bahwa ada banyak warga Tangerang yang menetap di Pulau Pari akhirnya warga Pulau Pari dipaksa oleh Jepang untuk menjadi nelayan tanpa dibayar satu peserpun untung saja hal tersebut tidak berlangsung lama karena segera merdeka Indonesia.
Banyak wisatawan yang berkunjung ke pulau Pari, baik wisatawan lokal maupun wisatawan mancanegara. Disana para pengunjung dimanjakan dengan tentram dan damainya suasana kepulauan yang masih alami dan jauh dari polusi serta hiruk pikuk ibu kota. Suasana yang alami tersebut dapat terjaga karena para penduduk disana masih menyadari akan pentingnya suatu lingkungan yang bersih dan teratur, bahkan karena luas wilayah pulau tersebut tidak terlalu lebar, maka penduduk disana dapat teratur. Meningkatnya kunjungan di  Pulau Pari hanya pada saat long weekend saja, jadi pada saat hari biasa disana sepi dan kalau pun ramai tidak seramai long weekend.


Lambat laun Perkembangan jaman mulai berubah warga Pulau pari mulai berpikir untuk mengembangkan budaya alamnya diperairan sekitar dengan bercocok tanam rumput dari beberapa jenis termasuk jenis rumput laut bali hijau,kelabu, dan merah dengan memanfaatkan alam sekitar ternyata dari hal tersebut ternyata Pulau Pari mendapat dukungan dari pemerintah DKI Jakarta dan pemerintah membangunpusat penelitian untuk rumput laut yang dimotori oleh lembaga pengetahuan indonesia LIPI yang didirikan disebelah barat Pulau Pari yang diresmikan oleh gubernur Ali Sadikin yang difungsikan sebagai tempat penelitian rumput laut.
Ternyata keberhasilan Pulau Pari dibidang rumput laut maju dengan pesat dari hasil rumput laut yang berada di Pulau Pari tersebut dicoba kembali dibeberapa Pulau yang berada di Perairan Pulau seribu seperti Pulau Tidung, Pulau Pramuka, Pulau payung, dan pulau – pulau yang lainya dan sukses pada tahun 1998 sampai tahun 2000 hanya berjalan dua tahun saja karena faktor limbah yang tidak bisa membuat agar tersebut bisa tumbuh tapi Pulau Pari tetap bertahan walau ada beberapa tanaman agar- agar di Pulau Pari yang terkena limbah tapi normal kembali dan musim juga sangatlah berpengaruh terhadap perkembangan rumput laut yang berada di Pulau Pari sampai sekarang rumput laut di Pulau Pari tetap masih dibudidayakan.
Pulau ini dapat dijangkau dengan menggunakan perahu biasa maupun speedboat selama 1,5 jam - 2 jam perjalanan dari Muara Angke ataupun dari Pantai Marina Ancol. Pulau ini menawarkan sejuta pesona yang tak kalah mempesonanya dari pulau-pulau lainnya di Kepulauan Seribu.[2]
Pulau Pari memiliki suasana yang tenang dengan udara pantainya yang sejuk. Sesampainya di pulau ini Anda akan disambut dengan hamparan pasir putih yang indah dan hutan manggrove yang menjadi ciri khas pulau ini.Pantai di pulau ini sangat landai dengan ombak yang cukup tenang sehingga sangat aman untuk melakukan kegiatan berenang maupun snorkeling dan diving.
Ada tiga snorkeling spots yang menjadi andalan Pulau Pari seperti Karang Kapal, Area Perlindungan Laut dan Bintang Rama. Di sini Anda juga bisa berkeliling dengan menggunakan sepeda yang banyak disewakan oleh penduduk setempat.
Pulau Pari merupakan salah satu pulau yang ada di daerah kePulauan Seribu.Suasana alam di daerah tersebut sangat indah dan elok.Jika diibaratkan dengan kata-kata, Pulau Pari merupakan Surga Dunia.Di pulau ini tinggal beberapa rumah tangga penduduk dan daerah LIPI juga.
    Tujuan diadakannya Undang – undang yang mengatur mengenai transportasi adalah untuk melindungi para konsumen yang kesehariannya menggunakan beberapa jasa angkutan umum yang menggunakan beberapa alat transportasi tertentu, untuk mengatur para pengangkut yang bersedia menyediakan jasa angkutannya agar lebihtertib untuk tujuan agar terciptanya keamanan serta kenyamanan bagi pengguna jasa mereka, sehingga para pengguna kendaraan pribadi dapat beralih menjadi menggunakan jasa angkutan umum. Karena dilihat ke lapangan mengenai angkutan umum pada saat ini cukup memprihatinkan, karena para pihak kurang begitu memperhatikan suasana yang aman serta nyaman sehingga realita dilapangan tidaklah cukup memuaskan.
Hukum Transportasi merupakan hukum yang mempelajari sebuah hukum ataupun aturan – aturan yang berlaku dengan tujuan memaksa, menertibkan, serta mengatur subjeknya yang secara umum adalah merupakan pihak – pihak yang terlibat dalam pengangkutan yang diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Pengangkut;
2. Penumpang;
3. Pengirim Barang;
4. Penerima;
5. Ekspeditur;
6. Agen;
7. Pengusaha Muat Bongkar;
8. Pengusaha Pergudangan.
Hukum transportasi mengatur mereka (subjek hukum transportasi) dengan berbagai aturan atau undang – undang yang berlaku bukan dengan undang – undang transportasi melainkan dengan undang – undang yang mengatur berbagai macam angkutannya seperti :
1.      Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
2.      Undang Undang nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian;
3.      Undang Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran;
4.      Undang undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.

B.     PENGANGKUTAN LAUT SEBAGAI SALAH SATU SARANA PENGHUBUNG PULAU















(Sabtu, 31 April 2016. Tempat: P. Muara Angke. Dalam Foto: Penumpang)

Kata pengangkutan berasal dari kata “angkut” yang artinya bawa atau muat dan kirimkan. Jadi pengangkutan diartikan sebagai pengangkutan dan pembawaanbarang atau orang, pemuatan dan pengiriman barang atau orang, barang atau orangyang diangkut dari suatu tempat ke tempat yang lain dengan selamat, walaupundemikian diperlukan suatu alat sebagai sarana pengangkut.
Sarana pengangkutan laut sebagai sarana penghubung pulau ke pulau yang lain masih belum memadai, ini ditandai dengan masih minimnya sarana dan prasarana angkutan yang nyaman bagi para penumpang danangkutan barang. Tetapi hal tersebut tidak menyurutkan antusiasme masyarakat didalam menggunakan jasa transportasi pengangkutan laut. Karena transportasi laut memegang peranan yang sangat penting didalam kehidupan modern.
Pengangkutan laut adalah merupakan kegiatan mengangkut ataupun membawa maupun memindahkan penumpang, hewan, dan barang dengan menggunakan kapal tertentu yang dioperasikan oleh perusahaan pelayaran baik swasta dan juga pemerintah dari satu pelabuhan di suatu pulau ke pelabuhan lain yang terdapat di pulau lain tersebut.
Saat ini di Indonesia telah banyak berkembang berbagai macam transportasi yang bergerak dalam jalurnya masing serta kegunaannya yang berbeda - beda seperti udara, darat, dan laut. Diantaranya macam – macam transportasi yang telah berkembang di Indonesia adalah seperti berikut, pesawat terbang, yang jalurnya melalui udara, dan dalam menjangkau suatu daerah yang lain hanya memakan waktu yang terbilang cukup singkat, bus, merupakan angkutan darat yang gunanya mengantar orang atau pun barang, dalam lingkup satu pulau yang masih dihubungkan dengan daratan, kereta api, merupakan angkutan darat juga sama seperti bus hanya saja kereta api mempunyai jalur sendiri yang dinamakan rel, kapal laut, merupakan transportasi yang jalurnya adalah perairan guna menghubungkan antara satu pulau dengan pulau yang lain yang terpisah dengan daratan. Dan masih banyak lagi yang lainnya.
Kepulauan Seribu adalah sebuah kabupaten administrasi di Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Indonesia. Wilayahnya meliputi gugusan kepulauan di Teluk Jakarta.Sebelumnya wilayah Kepulauan Seribu merupakan salah satu kecamatan di Kota Administrasi Jakarta Utara.Pusat pemerintahan kabupaten ini terletak di Pulau Pramuka yang mulai difungsikan sebagai pusat pemerintahan kabupaten sejak tahun 2003. Terdapat dua Kecamatan di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu yakni Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan dan Kecamatan Kepulauan Seribu Utara.Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan membawahi tiga kelurahan yaitu Kelurahan Pulau Tidung, Kelurahan Pulau Pari, dan Kelurahan Pulau Untung Jawa.
Kecamatan Kepulauan Seribu Utara membawahi tiga kelurahan juga yaitu Kelurahan Pulau Kelapa, Kelurahan Pulau Harapan, dan Kelurahan Pulau Panggang.Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu mempunyai jumlah penduduk sebanyak lebih kurang 20.000 jiwa yang tersebar di sebelas pulau-pulau kecil berpenghuni. Sebagai daerah yang sebagian besar wilayahnya merupakan perairan dan di dalamnya juga terdapat zona konservasi, maka tidaklah mengherankan bilamana pengembangan wilayah kabupaten ini lebih ditekankan pada pengembangan budidaya laut dan pariwisata guna meningkatkan pendapatan negara serta memperkenalkan kekayaan serta keindahan alam Indonesia.

(Sabtu, 31 April 2016. Tempat: Kapal. Dalam foto: Anindita, Widya, Ajeng, Shella, Putri, Rahayu, Farah, Erlin)

Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, pengangkutan laut atau dengan kata lain disebut:
1.      Angkutan di perairan adalah kegiatan mengangkut dan/atau memindahkan penumpang dan/atau barang dengan menggunakan kapal.
2.      Angkutan laut khusus adalah kegiatan angkutan untuk melayani kepentingan usaha sendiri dalam menunjang usaha pokoknya.
3.      Angkutan laut pelayaran rakyat adalah usaha rakyat yang bersifat tradisional dan mempunyai karakteristik tersendiri untuk melaksanakan angkutan di perairan dengan menggunakan kapal layar, kapal layar bermotor, dan/atau kapal motor sederhana berbendera Indonesia dengan ukuran tertentu.
Dan pelabuhan itu sebagai sarana pengangkutan antarpulau memegang peranan penting di dalam penyebaran dan pemerataan hasi-hasil produksi antarpulau.Di Jakarta terdapat beberapa pelabuhan pengangkutan salah satu di antaranya adalah Pelabuhan Muara Angke, Pelabuhan Sunda Kelapa, Pelabuhan Merak, dan Pelabuhan Tanjuk Priok. Indonesia, adalah anggota dari ASEAN, merupakan negara yang letaknya terdapat di Asia Tenggara yang dilintasi garis khatulistiwa dan berada di antara benua Asia dan Australia serta antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia. Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 13.487 pulau besar dan kecil, sekitar 6.000 di antaranya tidak berpenghuni, dengan populasi penduduk yang jumlahnya lebih dari 258 juta jiwa khususnya pada tahun 2016, Indonesia adalah negara berpenduduk terbesar keempat di dunia. Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik, dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Presiden yang dipilih secara langsung.
Sektor pelabuhan laut mempunyai peran yang sangat penting dalammendukung transprotasi laut, baik untuk perdagangan domestik maupun perdagangan internasional. Sebagai saranatempat berlabuhnya kapal-kapal dagang dan penumpang, peran bagi sektor pelabuhan iniadalah sebagai tempat transit, tempat bongkar dan muat barang dan sebagai moda angkutan penumpang,ataupun berperan sebagai tempattransaksi perdagangan.Moda transportasi laut memiliki banyak kelebihan dan kekurangan[3]dibandingkan dengan transportasi lainnya atau transportasi udara sebagai penghubung antar pulau.
v Kelebihan transportasi laut antar pulau adalah :
a.       Murah
b.      Jaringan alamiah
c.       Dapat menggunakan jalur mana sajad.
d.      Servis yang fleksibele.
e.       Polusi rendah
v Sedangkan kekurangan yang dimiliki transportasi laut antar pulau adalah
a.       Tidak cocok untuk berpergian dengan membawa barang cepat rusak ataumembusuk.
b.      membutuhkan waktu perjalanan yang relatif lama.  
c.       banyak terjadi antrian kendaraan dan penungpang di pelabuhan
d.      route yang tidak fleksibel
e.       apabila perjalanan jarak jauh yang di tempuh, maka menimbulkanketidaknyamanan.
f.       Kanal perlu biaya mahal untuk pembangunanyadan di Indonesia juga telah mempunyai berbagai macam transportasi misalnya seperti :
1.      Trasnportasi laut : kapal
2.      Transportasi darat : mobil, bus, kereta api
3.      Transportasi udara : pesawat terbang
Transportasi sangat erat kaitannya dengan proses perkembangan suatu negara, semakin baik transportasi yang dimiliki baik dalam segi sarana, moda maupun sistem transportasinya dapat terlihat kemajuan dari setiap negara. Setiap negara memilki karakteristik dan wilayah yang berbeda-beda untuk memenuhi kebutuhan akan transportasinya. Dengan kondisi geografis yang berbeda-beda memungkinkan terjadi perbedaan keseluruhan sistem transportasi tersebut, dengankata lain tidak dapat disamakan antara negara yang sebagian besar wilayahnya daratan dengan wilayah yang merupakan kepulauan atau terdapat banyak perairan.Melihat dari kondisi geografisnya maka Indonesia termasuk negara kepulauan.






























C.    TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT (KAPAL) DALAM ANGKUTAN PENUMPANG

Prinsip-Prinsip Tanggung Jawab Pengangkut dalam Hukum Pengangkutan
Dari perikatan yang dilakukan oleh pengangkut dan pengirim barang, timbul suatu hukum yang saling mengikat antara para pihak yang terkait dalam perikatan tersebut.Adapun hukum yang mengikat tersebut adalah berupa hak dan kewajiban.Dan pada makalah ini, kami menitikberatkan pada pembahasan tentang tanggung jawab yang berkenaan dengan pengangkut atas barang angkutannya.
Berdasarkan Tanggung jawab, terdapat macam – macam Tanggung Jawab Hukum yang diantaranya adalah :
1.      Tanggung jawab berdasarkan atas unsur kesalahan (liability based on  fault principle),
2.      Praduga selalu bertanggungjawab (presumption of liability principle),
3.      Praduga selalu tidak bertanggungjawab (presumption ofnonliability principle),
4.      Tanggung jawab mutlak (strict liability principle),
5.      Pembatasan tanggung jawab (limitation of liability principle)

v Tanggung Jawab Pengangkut

Perusahaan pengangkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang, pengirim, atau pihak ketiga karena kelalaiannya dalam melaksanakan pelayanan pengangkutan.
 Selama pelaksanaan pengangkutan, keselamatan penumpang atau barang yang diangkut pada dasarnya berada dalam tanggung jawab perusahaan pengangkutan umum. Oleh karena itu, sudah sepatutnya apabila kepada perusahaan pengangkutan umum dibebankan tanggung jawab terhadap setiap kerugian yang diderita oleh penumpang atau pengirim, yang timbul karena pengangkutan yang dilakukannya. Dengan beban tanggung jawab ini, pengangkut didorong supaya berhati-hati dalam melaksanakan pengangkutan. Untuk mengantisipasi tanggung jawab yang timbul, perusahaan pengangkutan umum wajib mengasuransikan tanggung jawabnya.
Tanggung jawab perusahaan pengangkutan umum terhadap penumpang dimulai sejak diangkutnya penumpang sampai di tempat tujuan yang telah disepakati.

v  Kewajiban-kewajiban pengangkut

pada umumnya antara lain adalah :
1.     Mengangkut penumpang atau barang-barang ke tempat tujuan yang telah ditentukan.
2.     Menjaga keselamatan, keamanan penumpang, bagasi barang dengan sebaik-baiknya.
3.     Memberi tiket untuk pengangkutan penumpang dan tiket bagasi.
4.     Menjamin pengangkutan tepat pada waktunya.
5.     Mentaati ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Dapat dipahami tentang adanya unsur tanggung jawab pengangkut atas sesuatu yang diangkutnya tersebut.
Dalam KUHDagang, pertanggungjawaban pengankut diatur dalam Pasal 468. Pada ayat (1), dinyatakan bahwa pengangkut wajib menjamin keselamatan barang dari saat diterimanya hingga saat diserahkannya. Pada ayat (2) dijelaskan tentang penggantirugian atas barang dan ketentuannya, dan pada ayat (3), bahwa pengangkut bertanggung jawab atas apa yang dilakukan oleh awaknya dan atas alat-alat yang digunakannya dalam pengangkutan.

·         Apabila terjadi pencurian barang sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 469 KUHDagang
Pasal 469
Terhadap pencurian dan hilangnya emas, perak, batu mulia dan barang berharga lainnya, uang dan surat-surat berharga, dan juga terhadap kerusakan barang-barang berharga yang mudah menjadi rusak, pengangkut hanya bertanggung jawab bila kepadanya diberitahukan tentang sifat dan nilai barang itu sebelum atau pada waktu ia menerimanya. (KUHDagang 96, 468, 470, 517c.).
Maka pengangkut hanya bertanggung jawab kalau ia diberitahu akan sifat dan harga barang sebelum diserahkan atau pada waktu diserahkan. Hal ini bertujuan agar pengangkut dapat mengetahui berat-ringan resiko yang dibebankan kepadanya. Ketentuan pada pasal 469 KUHDagang ini dikuatkan oleh Pasal 470, yaitu:
Pasal 470
Pengangkut tidak bebas untuk mempersyaratkan, bahwa ia tidak bertanggung jawab atau bertanggung jawab tidak lebih daripada sampai jumlah yang terbatas untuk kerugian yang disebabkan karena kurang cakupnya usaha untuk pemeliharaan, perlengkapan atau pemberian awak untuk alat pengangkutnya, atau untuk kecocokannya bagi pengangkutan yang diperjanjikan, maupun karena perlakuan yang keliru atau penjagaan yang kurang cukup terhadap barang itu. Persyaratan yang bermaksud demikian adalah batal. Namun pengangkut berwenang untuk mempersyaratkan, bahwa ia tidak akan bertanggung jawab untuk tidak lebih dari suatu jumlah tertentu atas tiap-tiap barang yang diangkut, kecuali bila kepadanya diberitahukan tentang sifat dan nilai barangnya sebelum atau pada waktu penerimaan. Jumlah ini tidak boleh ditetapkan lebih rendah. Pengangkut di samping itu dapat mempersyaratkan, bahwa ia tidak wajib mengganti kerugian, bila kepadanya diberitahukan sifat dan nilai barangnya dengan sengaja secara keliru.
Dimana ditentukan bahwa pengangkut tidak bertanggung jawab apabila ia diberi keterangan yang tidak benar tentang sifat dan harga barang yang bersangkutan. Berkaitan dengan tanggungjawabnya, sebagaimana yang telah disebutkan dalam Pasal 468 KUHDagang, maka dalam Pasal 470 KUHDagang si pengangkut tidak dibenarkan untuk mengadakan perjanjian untuk mengurangi atau menghapuskan tanggung jawabnya. Dalam pasal ini juga ditekankan bahwa pengangkut dapat diberi keringanan berkenaan dengan besarnya resiko yang menjadi bebannya.
Sungguhpun pengangkut dapat mengurangi pertanggungjawabannya, namun perjanjian semacam itu tidak dapat berlaku, bila ternyata kerugian tersebut terjadi atas kelalaian pengangkut atau bawahan-bawahannya, sebagaimana yang telah ditentukan dalam Pasal 471 KUHDagang.
Dari bahasan diatas, tentu ada acuan dasar pertanggungjawaban pengangkut terhadap sesuatu yang diangkut olehnya. Maka berikut ini akan dikaji tentang prinsip-prinsip dalam pertanggungjawaban pengangkut dalam hukum Transportasi.




·         Tanggungjawab Pengangkut berdasarkan KUHPerdata :
Pasal 1365
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Pasal 1366     
Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatanperbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya.
Pasal 1367     
Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.
Orangtua dan wali bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh anak-anak yang belum dewasa, yang tinggal pada mereka dan terhadap siapa mereka melakukan kekuasaan orangtua atau wali. Majikan dan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan urusan mereka, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh pelayan atau bawahan mereka dalam melakukan pekerjaan yang ditugaskan kepada orang-orang itu.
Guru sekolah atau kepala tukang bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh murid-muridnya atau tukang-tukangnya selama waktu orang-orang itu berada di bawah
Pengawasannya.Tanggung jawab yang disebutkan di atas berakhir, jika orangtua, guru sekolah atau kepala tukang itu membuktikan bahwa mereka masing-masing tidak dapat mencegah perbuatan itu atas mana meneka seharusnya bertanggung jawab.

·         Tanggung Jawab Pengangkut dalam Undang-Undang No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran
Pasal 40
(1)   Perusahaan angkutan di perairan bertangggung jawab terhadap keselamatan dan keamanan penumpang dan/atau barang yang diangkutnya.
(2)   Perusahaan angkutan di perairan bertanggung jawab terhadap muatan kapal sesuai dengan jenis dan jumlah yang dinyatakan dalam dokumen muatan dan/atau perjanjian atau kontrak pengangkutan yang telah disepakati.
Pasal 41
(1)   Tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dapat ditimbulkan sebagai akibat pengoperasian kapal, berupa:
a)      kematian atau lukanya penumpang yang diangkut;
b)      musnah, hilang, atau rusaknya barang yang diangkut;
c)      keterlambatan angkutan penumpang dan/atau barang yang diangkut; atau
d)     kerugian pihak ketiga.
(2)   Jika dapat membuktikan bahwa kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d bukan disebabkan oleh kesalahannya, perusahaan angkutan di perairan dapat dibebaskan sebagian atau seluruh tanggung jawabnya.
(3)    Perusahaan angkutan di perairan wajib mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan melaksanakan asuransi perlindungan dasar penumpang umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.















D. TANGGUNG JAWAB AGEN PERJALANAN TERHADAP PENUMPANG
DALAM ANGKUTAN LAIN

v Pengertian Agen[4]
Pribadi pengecer atau pelayanan publik yang menyediakan pariwisata terkait layanan kepada publik atas nama pemasok seperti jalur pelayaran, maskapai penerbangan, penyewaan mobil, hotel, kereta api, paket wisata dan Badan usaha yang menyelenggarakan usaha perjalanan yang bertindak sebagai perantara dalam menjual atau mengurus jasa untuk melakukan perjalanan dan fungsi umum yang Merupakan badan usaha yang memberikan penerangan informasi tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan dunia perjalanan pada umumnya dan perjalanan wisata khususnya fungsi khusus  “BROKER” bertindak atas nama perusahaan lain dan menjual jasa-jasa perusahaan yang diwakilinya untuk merencanakan & meyelenggarakan toursdengan tanggung jawab dan resikonya sendiri dalam Pengorganisasiaktif melakukan kerjasama dengan perusahaan lain.

1.      Agen Perjalanan Wisata adalah usaha pariwisata yang menjalankan fungsi "keagenan" atau perantara, jadi APW tidak memiliki produk, tapi menjual produk usaha lain misalnya Hotel, Restoran, Penerbangan, Paket Wisata dll.
2.      Agen Perjalanan Wisata adalah badan usaha yang menyelenggarakan usaha perjalanan yang bertindak sebagai perantara didalam menjual dan atau mengurus jasa untuk melakukan perjalanan.
3.      I Gede Iwan Suryadi, SE.,MM. STMIK STIKOM Bali, menjelaskan APW adalah perusahaan yang melakukan kegiatan penjualan tiket (karcis), sarana angkutan, dan lain-lain serta pemesanan sarana wisata.
v Tugas Agen[5]
1.      Menjadi perantara pemesanan pemesanan tiket
2.      Mengurus dokumen perjalanan
3.      Menjadi perantara pemesanan akomodasi, restaurant, sarana wisata dll
4.      Menjual paket wisata yang di buat oleh biro perjalanan umum.
v Fungsi Agen[6]
1.      Fungsi umumnya merupakan badan usaha yg memberikan penerangan atau informasi tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan dunia perjalanan pada umumnya dan perjalanan wisata khususnya.
2.      Fungsi khusunya yaitu :
a)      “broker” bertindak atas nama perusahaan lain dan menjual jasa-jasa perusahaan yg diwakilinya.
b)      Merencanakan dan menyelenggarakan tours dengan tanggung jawab dan resikonya sendiri
c)      Pengorganisasi aktif melakukan kerjasama dengan tujuan lain

v Peran travel agent[7]
Agent Perjalanan Wisata (APW)
a)      Merencanakan dan mengatur suatu perjalanan termasuk akomodasi dan produk- produk lainnya yang berhubungan dengan wisata laut.
b)      Memberikan informasi dan penjualan langsung kepada masyarakat untuk paket wisata maupun tiket transportasi (laut), asuransi perjalanan hingga pengurusan visa dan paspor.
c)      Sebagai perantara di daerah asal wisatawan, seperti melengkapi informasi bagi wisatawan, memberikan advis bagi calon wisatawan, menyediakan tiket.
d)     Sebagai perantara di daerah tujuan, seperti memberi informasi bagi wisatawan, membantu reservasi, menyediakan transportasi, mengatur perencanaan, menjual dan memesan tiket tanda masuk.
e)      Sebagai Organisator, maka ia berada di tengah-tengah industri pariwisata, maka perlu ada kontrak yang dibuat terlebih dulu. Selain itu harus ada perjanjian khusus yang mengatur hubungan kerja sehingga jelas tugas, hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Peranan travel agen pun di negara asal wisatawan dan didaerah tujuan asal wisatan mempunyai beberapa kriteria:



Ø  Dinegara asal wisatawan :
a)      Melengkapi bermacam-macam informasi bagi calon wisatawan daerah
b)      Pengurusan dokumen perjalan, pakaian dan perlengkapan yg harus dibawa, memberikan advice bagi calon wisatawan
c)      Menyediakan tiket langganan dalam bentuk transportasi yang di inginkan dan mengurus barang yang dibawa

Ø  Didaerah tujuan wisata :
a)      Memberikan informasi tentang tempat yang akan di tempati oleh para wisatawan
b)      Membantu reservasi,  menyediakan room rate, makan dan minuman.
c)      menyediakan transportasi
d)     mengatur perencanaan tour yang akan diselenggarakan dan dikunjungi oleh para wisatawan

v Kewajiban-Kewajiban Travel Agen, yaitu:[8]
1.      Memberikan segala data informasi yang diperlukan secara lengkap dan terperinci berhubungan dengan pemesanan kamar yang diminta.
2.      Tidak boleh memberikan harga kepada kliennya lebih dari tarif yang berlaku.
3.      Tidak boleh sekaligus mengikat kontrak pemesanan kamar bagi seorang klien untuk waktu-waktu yang bersamaan.

v Cara mendirikan sebuah Travel Agent[9]
Pada dasarnya seseorang yang ingin berkecimpung di dalam dunia pariwisata yang berkaitan dengan peranan Travel Agent memang dituntut memiliki keahlian di bidang tersebut atau profesional, namun keprofesionalan tersebut dapat diperoleh seandainya kita memiliki kemauan yang keras untuk berusaha, memiliki relasi yang cukup banyak, adanya kepercayaan suplayer atau customer yang perlu dijaga. Namun ada satu hal yang tak kalah pentingnya yaitu memiliki modal usaha yang kuat karena jika seseorang belum memiliki pengalaman di bidang ini atau baru terjun menggeluti bidang ini, modal sangat diperlukan. Mayoritas suplayer ingin cash payment atau deposit di muka.
v Travel Agent sangat penting dalam dunia pariwisata[10]
Karena Pada masa sekarang ini masyarakat sangat menghargai peranan Travel Agent karena kita akan menemui kesulitan saat melakukan perjalanan wisata tanpa peranan dari Travel Agent. Masyarakat dan Travel Agent memiliki hubungan yang erat, terkait dan saling memberi komoditas.

v  Proses dalam sosialisasi wisata melalui peranan Travel Agent[11]
Pada hakekatnya proses sosialisasi wisata melalui Travel Agent masing-masing daerah memiliki cara yang berbeda. Sosialisasi wisata di Bali dikategorikan baik secara kualitas dan kualitas serta bertendensi karena hal tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti image masyarakat dalam negeri maupun luar negeri mengenai wisata Bali dan situasi budaya yang tetap dilestarikan. Namun hal ini bukan menjadi parameter pokok, ada kriteria tertentu seperti kesadaran masyarakat untuk menghargai dan melestarikan wisata daerahnya sebagai aset mereka. Tempat wisata dengan kondisi demikian tentunya membutuhkan peranan Travel Agent. Mereka bersaing untuk tumbuh subur di daerah tersebut. Selain faktor komersial atau ekonomi, juga adanya dorongan untuk bekerjasama atas dasar melibatkan segala aspek demi tercapainya tujuan bersama.

v  Pelayanan dalam Travel Agent mayoritas hanya diperuntukkan bagi kapasitas dengan jumlah besar, mengapa begitu[12]
Karena semakin sedikit orang yang memesan atau memilih suatu obyek pilihan maka tingkatan tarif harga semakin tinggi. Begitu pula dengan kondisi Travel Agent. Seseorang akan lebih tertarik menggunakan jasa Travel Agent dalam jumlah banyak karena mamiliki tarif yang lebih murah. Orang cenderung tidak memanfaatkan jasa dari sebuah Travel Agent tatkala hanya dalam jumlah sedikit karena tingkat harga jauh lebih mahal. Seseorang jarang memanfaatkan jasa ini jika hanya ingin pergi berdua atau dalam kelompok kecil untuk keperluan individual seperti bulan madu atau rekreasi keluarga.

v  Cara Travel Agent dalam  menentukan sebuah tarif
Penentuan harga cenderung melihat kondisi perkembangan tarif pasaran dan membandingkan juga dengan tarif Travel Agent lainnya. Hal ini disebabkan karena adanya faktor persaingan antar Travel Agent. Travel Agent yang telah memiliki image baik (sebuah kepercayaan) dimata masyarakat sudah pasti memiliki tarif yang lebih mahal dibandingkan travel lainnya karena masyarakat menilai suatu Travel Agent dari segi kualitas pelayanan yang diberikan ditawarkan dan diberikan. Tarif travel dapat kita ketahui setelah kita sebagai customer melakukan perjalanan, namun ada juga yang telah bekerjasama antara pihak travel dengan customer dalam penentuan tarif tersebut. Perbedaan atau perbandingan tingkat harga pelayanan Travel Agent lokal maupun non lokal hampir sama, namun tarif non lokal biasanya lebih mahal dari tarif lokal.

v  Travel Agent dapat melakukan pelayanannya secara independent[13]
Sebaik apapun pelayanan yang telah diberikan oleh suatu Travel Agent dan image masyarakat terhadap travel tersebut tetap tidak dapat dipisahkan dengan peranan Travel Agent lainnya. Pihak tempat wisata, hotel maupun asuransi juga ikut bekerjasama . Jadi Travel Agent membutuhkan peranan dari pihak lain demi kenyamanan dan kepuasan customer.

v  Kebanyakan seseorang yang berwisata dengan jumlah yang relatif sedikit kurang membutuhkan jasa Travel Agent[14]
Karena menggunakan jasa Travel Agent dengan sedikit orang akan lebih mahal tarifnya dan juga faktor efisiensitas. Mereka berpikir bahwa untuk apa menggunakan jasa dari sebuah travel seandainya mereka mampu menggunakan kendaraan pribadi mereka sendiri toh lebih irit dan hanya cuma sedikit orang. Seseorang dapat langsung memesan hotel atau mengunjungi tempat wisata dengan mudah tanpa bantuan jasa dari Travel Agent.




E. PROFIL AGEN PERJALANAN “NAMA PERUSAHAANNYA” DAN TANGGUNG
JAWABNYA

v  Profile travel Agent Indonesia Indah
STRUKTUR AGENT:[15]
-        Nama Travel       : Indonesia Indah
-        Ketua                 : Rafli Pranata
-        Bendahara          : Irvy Diah
-        Sekertaris           : Rafli Pranata (merangkap jadi ketua)
-        Kantor                : Jln. Kampung Hutan, Citayam
-        Travel Agen berdiri sejak tahun 2015
-        Travel Agen ini perbulan 2 sampai 3 kali membawa rombongan
-        Travel agent ini melayani tour ke seluruh Indonesia dengan minimal 2 orang dan travel menyediakan paket promo untuk rombongan ke beberapa spot. Contoh : pulau Harapan 15 orang seharga Rp 450.000 . Akan tetapi jika dibawah 10 orang maka harga akan disesuaikan.
-        Pegawainya ada 7 orang, sudah termasuk tour guide
-        Untuk pemilihan tour guide siapapun yang mau dan bisa dari pihak penumpang yang memilih

Pada awal berdirinya travel sampai dengan saat ini belum ada kendala atau resiko yang terjadi. Dalam mempromosikan travel ini hanya dari mulut ke mulut saja. Dan karyawannya hanya terdapat 7 orang , akan tetapi bukan karyawan tetap.
Tanggungjawab agen ini semaksimal mungkin memberikan kenyamanan, keamanan, dan kepuasan dalam menggunakan travel agen ini. Keseluruhannya memberikan yang terbaik kepada para wisatawan yang menggunakan travel agen Indonesia Indah.

v  Fasilitas yang ditawarkan dalam agent Indonesia Indah di pulau Pari ini
-        home stay
-        sepeda
-        makan yang berupa parasmanan 3 kali 1 sehari
v  Tanggung jawab agen
         Tanggung jawab agen apabila terjadi overmacht yaitu mempunyai 2 (dua) pilihan:
1.      Jika kapal tidak jadi berangkat karena faktor alam (cuaca)harus menunggu sampai semua normal kembali,
2.      Sedangkan apapbila kapal tersebut rusak, akan diganti dengan kapal yang lain.
3.      Akan tetapi apabila bukan dari kedua keterangan overmacht yang diatas maka uang tersebut akan dikembalikan secara utuh.

v  Transportasi yang digunakan
Agen perjalanan yang digunakan oleh kita untuk mengangkut penumpang dari pelabuhan Muara Angke ke Pulau Pari yaitu menggunakan kapal KMP KARISMA ANUGERAH sedangkan kapal yang mengangkut penumpang dari pelabuhan Pulau Pari menuju pelabuhan Muara Angke yaitu menggunakan kapal KM RAKSASA.

v  Tanggungjawab agen dalam menyiapkan penginapan
Sebelumnya agen travel ini mensurvei terlebih dahulu, untuk mencari dan memilah-milih home stay di Pulau Pari, yang akan ditempati nantinya oleh para wisatawan dengan home stay yang aman dan nyaman ketika akan ditempati, sehingga para wisatawan dapat merasakan kepuasan ketika menempati home stay tersebut.












F. Pihak Ketiga di Pulau Pari dan sekitarnya
       I.            Pengelola Pulau Pari
1)      Nama : Deli
2)      Fasilitas yang ada di pantai bintang adalah hanya ayunan
3)      Ayunan dibikin sendir
4)      Luas pantai : 500 meter
5)      Pengelola pak Sarip dia sebagai ketua, anggotanya deli, dadang, mar, asep, jack, sapri,nur
6)      Untuk pekerjaan langsung otomatis setelah pekerjaan utama selesai
7)      Yang jaga sepeda hanya pengelola
8)      Mulai beroprasi sejak 2012 dan ramai atau diolah lagi 2014
9)      Sejarah Pulau Pari       :
Untuk Kepala Keluarga di Pulau Pari, penduduknya terdapat 340 dan untuk jiwanya 1000 lebih. Mata pencaharian penduduk di Pulau Pari ini ada sebagian yang bekerja sebagai nelayan, buruh, atau dunia usaha sendiri (warung).
Terdapat sekolah di Pulau Pari ini yaitu Sekolah Dasar dan Sekolah Pertama Atas (SMP) dan SMA nya berada di Kabupaten dan harus menyeberang Pulau terlebih dahulu. Di Pulau Pari sering terjadi mati lampu dikarenakan faktor alam.[16]












    II.            Pengelola Pantai Perawan[17]
(Minggu, 1 Mei 2016. Tempat: Pantai Perawan. Dalam Foto: Erlin, Fuad, Putri)

1)      Nama narasumbernya : Bang Miun
2)      Biaya masuk pantai 5.000 dan untuk tenda 15.000
3)      Fasilitas yang ada di pantai : sampan, kano, saung, lapangan bola, lapangan voli, penerangan , tempat duduk
4)      Untuk terjadi kecelakaan yang bertanggung jawab adalah pengelola dan pihak travel yang bertanggung jawab
5)      Fungsi pembelian tiket untuk biaya pengelohan dan perawatan pantai
6)      Awal di kelola pantai perawan pada akhir 2010
7)      Sejarah dinamakan pantai pasir perawan        :
Pantai Pasir Perawan diajukan oleh masyarakat yang bernama gerakan CIUM (Cekatan, Inisiatif, Ulet, Menghasilkan).
Pada tahun 1978 terjadi suatu musibah, ada seorang anak perawan yang berumur 4 tahun sedang bermain dengan bapak Ibrahim, ketika itu seorang anak perawan tersebut di bawa oleh seekor burung gagak dan tiba-tiba menghilang. Menurut narasumber sebenarnya sampai saat ini anaknya masih ada akan tetapi kita tidak bisa melihat dan hanya bisa di lihat oleh indigo. Dari suatu tragedi itu masyarakat Pulau Pari menamakan pantai tersebut “pantai pasir perawan” . Dinamakan Pantai Pasir Perawan oleh masyarakat sendiri berdasarkan sejarah.


Semua pengelola Pantai Pasir Perawan bekerja sukarela tanpa mendapatkan gaji, hanya mengandalkan uang dari parkiran sepeda untuk kebersihan, saung, dan penerangan. Semua itu didapat dari penghasilan parkir sepeda, dan untuk makan para pengelola. Pantai Perawan luasnya 250 dan panjang 40 meter.

(Sabtu, 31 April 2016. Tempat: Pantai Perawan. Dalam Foto: Wisatawan)


















 III.            Pantai Kresek[18]
(Sabtu, 31 April 2016. Tempat: Pantai Keresek Dalam Foto: -)

1)      Nama Narasumber      : Heriyati
2)      Menjaga sepedah dan mengelola juga menjaga kebersihan pantai sudah lama
3)      Biaya untuk masuk kepantai sebesar 2000
4)      Fasilitas hanya foto dengan ikan pari penyu dan bintang laut
5)      Apabila ada kecelakaan atau terkena ikan pari atau lepo yang dilakukan hanya pertolongan pertama saja dan tidak ada asuransi dan membawa korban ke Puskesmas terdekat
6)      Buka untuk pantai ini hanya sabtu-minggu dan untuk hari biasa tetap buka tetapi tidak ada pembayaran
7)      Perjanjian antara pengelola pantai dan agen travel hanya sebatas pembelian tiket masuk
8)      Sejarah dinamakannya Pantai Kresek :
Awal mulanya ada 2 orang turis luar negeri dari Korea yang mengunjungi pantai tersebut dengan bergaya “keren dan seksi” . Dengan melihat touris tersebut masyarakat setempat berinisiatif menamakan pantai tersebut dengan nama “Pantai Kresek” singkatan dari “keren dan seksi” .
Di Pulau Pari, pantai yang pertama kali dibuka yaitu Pantai Perawan dan setelahnya dibuka Pantai Kresek . Pantai Kresek ini dibuka pada tahun 2014.




Penangkaran Ikan Pari, Penyu dan Bintang Laut[19]
(Sabtu, 31 April 2016. Tempat: P. Keresek. Dalam foto: Pak Hanafi, Putri, Rahayu)

1)      Nama Narasumber: Hanafi
2)      Agen mengatur jadwal kami sebagai rombongan untuk mengunjungi penangkaran ini
3)      Dipenangkaran ini hanya pak hanafi yang mengelola, ditempat itu ada juga bintang laut dan pari dan juga penyu
4)      Di penangkaran itu hanya ada 2 jenis bintang laut yang bulat dan yang berduri
5)      Bintang laut pari dan aman karena duri yang tajamnya atau yang beracun sudah dibuang
6)      Bintang laut yang berduri namanya Raja Bintang
7)      Kerang yang ada dipantai tersebut bisa digunakan untuk dijadikan hiasan
8)      Untuk pengunjung Pulau Pari seminggu bias mencapai 500 orang
9)      Untuk pantai perawan sendiri seminggu bisa 50 orang
10)  Dana untuk penangkaran menggunakan uang pribadi dan bukan dari pengelola
11)  Baru kerja sebagai pengelola penangkaran selama 1 tahun
12)  Ikan Pari didapat dari tangkapan sendiri sedangkan untuk penyu dan bintang laut didapat dari nelayan dengan cara membayarkan dengan sejumlah uang
13)  Pendapatan Pak Hanafi didapat dari partisipasi masyarakat
14)  Dipenangkaran hanya khusus untuk penangkaran saja tidak ada tempat hiburan
15)  Penangkaran sudah dibuka sejak 3 tahun yang lalu
 IV.            Kapal KM. Raksasa[20]
(Senin, 2 Mei 2016. Tempat: Kapal. Dalam Foto: Fuad, Richie)

Nama Narasumber : Evan
1)      Tahun pembuatan kapal 10 tahun yang lalu
2)      Untuk nama pembuatan atau pabrik kapal ada di pulau seribu dan kapal dibuat sendiri
3)      Untuk ukuran kapal tidak diketahui
4)      Muatan kapal 300 hanya orang dan tidak bersama
5)      Jurusan kapal pari-pramuka-angke
6)      Nahkodanya bernama Gareng dan Kastelan
7)      Untuk rata-rata perjalanan waktunya sekitar 2,5 jam
8)      Tidak ada syarat untuk menjadi nahkoda







    V.            Hubungan agen dengan penyeweaan sepeda, homestay, alat snorkeling dan catering[21]
(Sabtu, 31 April 2016. Tempat: Depan HomeStay. Dalam Foto: Erlin, Putri, Farah, Rahayu)

1)      Hubungan agen dengan penyewa sepeda sudah menjadi satu dengan pemilik home stay dan catering
2)      Kalau sepeda hilang atau tertukar akan dicari di sekitaran Pulau Pari
3)      Hubungan agen denga pengakut adalah hanya sebatas sebagai perantara pembeli tiket kapal
4)      Apabila terjadi kehilangan dari perlengkapan snorkeling maka individu yang menghilangkan yang bertanggung jawab
5)      Hubungan antara agen dan pemillik home stay hanya sebatas kerjasama
6)      Apabila alat makan hilang atau rusak pecah hanya 1 atau dua free tetapi apabila bila keusakan atau kehilangan mencapai 1 lusin harus diganti











 VI.            Hubungan Agen dengan Kapal Pengangkut Snorkling[22]
(Minggu, 1 Mei 2016. Tempat: Laut Dalam foto: Farah,Putri,Richie,Malvin,Rahayu,Erlin)

1)      Nama Narasumber         : Toni
2)      Hubungannya bukan dengan agen tapi dengan pihak bangkernya atau si tour guidenya
3)      Narasumber kami sudah menjadi pengangkut snorkling sejak mulai pembangunan pembangunan wisata Pulau Pari
4)      Perbedaan tiap spotnya adalah keindahan dari tiap spotnya dan kedalaman lautnya
5)      Jangka penggunaan kapal tergantung perjanjian dengan penumpang
6)      Apabila terjadi kelebihan waktu maka akan dikenakan charge
7)      Maksimal untuk penggunaan kapal 4 jam.

(Minggu, 1 Mei 2016. Tempat: Perahu. Dalam Foto: Fuad)



VII.            Pengelola LIPI[23]
 (Sabtu, 31 April 2016. Tempat: Pantai Lipi. Dalam Foto: Nelayan)

1)      Nama : Pak Mumun
2)      Tugas merawat gedung Lipi sejak tahun 2005
3)      Nama kantornya adalah UPT LPKSDMO LIPI Pulau Pari
4)      Kepala UPT bapak Triyono
5)      Narasumber tidak selalu berada di Lipi hanya berada di LIPI ketika ada kegiatan penelitian biotalaut atau kelautan disekitar Pulau pari
6)      Berdirinya untuk gedungnya sejak tahun 1970-an tetapi UPT sejak tahun 2000-an
7)      Untuk diLIPI hanya wisata edukasi seperti perawatan anemone, penanaman terumbu karang terumbu karang, dan mangrove  dan dibuka untuk umum
8)      Untuk gedung juga untuk penelitian
9)      Jam operasional dari jam 09.00 – 16.00 WIB dan selalu ada yang menjaga di Lipi tersebut
10)  Apabila homestay di wilayah pulau pari penuh, maka penginapan di Lipi dapat digunakan sebagai penginapan.
VIII.            Profil Agen
1)      Nama travel : Indonesia Indah
2)      Struktur Kepengurusan Agen
a)      Ketua                   : Radit
b)      Bendahara            : Irvy Diah
c)      Sekertaris : Radit (merangap jadi ketua)
3)      Travel agen ini berdiri sejak 2015
4)      Untuk mengantar pengguna jasa agen ini sebulan bisa mengantar 2-3kali rombongan
5)      Kantornya berada di Jl. Kampung Utan, CItayam
6)      Untuk travel bisa melayani keseluruh Indonesia dengan minimal 2 orang dan travel menyediakan paket untuk promo untuk rombongan ke beberapa spot
7)      Untuk yang menjadi tour guidenya di kantor kami siapapun yang mau dan bisa dari pihak penumpang yang memilih

 IX.            Pengelola Banana Boat
1)      Untuk naik banana boat terdiri dari 6 orang dan penjaganya ada 2 orang dibelakang
2)      Ketika naik banana boat tidak boleh membawa kamera
3)      Bermain Banana Boat hanya dijatuhkan 2 kali dan jika ada aba-aba dari yang mengendarai perahu boat maka banana boat akan dijatuhkan.










G. PENUTUP

Kesimpulan
Pada awalnya Pulau Pari adalah sebuah pulau-pulau kosong yang tidak berpenghuni dan belum memiliki nama.Dan diberikan nama pada tahun 1900 bisa dipastikan pada masa penjajahan Belanda di kawasan Tangerang Banten dan warga Tangerang tersebut melarikan diri ke Pulau Pari untuk menghindari kerja paksa oleh Belanda. Diantaranya yang pertama kali adalah keluarga Pak Arsyad beserta istri dengan lima anaknya, dinamakan Pulau Pari ini sebab dahulu diwilayah laut dangkal di Pulau Pari banyak sekali ikan pari kerena itu di sebutlah Pulau Pari.
Pulau Pari adalah salah satu kelurahan di kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Kabupaten Kepulauan Seribu, Jakarta,Indonesia. Dengan letak koordinat 6°0′14″LU - 106°46′44″BT, pulau Pari juga merupakan salah satu tempat destinasi wisata kepulauan yang berada di Kepulauan Seribu. Pulau ini berada di tengah gugusan pulau yang berderet dari selatan ke Utara perairan Jakarta. Dalam relasinya antara Hukum transportasi dan studi lapangan atau penelitian ke pulau Pari adalah mengenai jasa angkutan kapal yang di gunakan sebagai penghubung antara laut dan daratan, dengan menggunakan angkutan kapal, secara otomatis para pihak berada dibawah aturan atau undang – undang yang mengatur yaitu Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, serta Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dari studi lapangan yang diarahkan untuk menuju pulau Pari ini, kita ditugaskan untuk mencari serta menggali selengkap – lengkapnya beberapa informasi guna membuat laporan ini agar lebih lengkap lagi, serta untuk memenuhi nilai tugas mata kuliah hukum transportasi, bahkan tujuan dari studi lapangan ini berguna untuk kami sebagai mahasiswa/i yang sedang mempelajari hukum transportasi agar mengetahui dan lebih cermat dan teliti lagi dalam melakukan perjanjian yang akan atau telah dibuat antara pihak pengangkut maupun pihak yang diangkut, agar perjanjian dibuat didasarkan dengan peraturan yang berlaku dan tidak ada salah satu pihak pun yang merasa dirugikan.


H. DAFTAR PUSTAKA

Indonesia. Undang – undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran
Indonesia. Undang - undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Kitab Undang – undang Hukum Dagang
Kitab Undang – undang Hukum Perdata
http://pariwisatadanteknologi.blogspot.co.id/2010/06/definisi-tugas-perbedaan-biro.html
https://www.google.co.id/search?q=pulau+pari&biw=1366&bih=673&source=lnms&tbm=isch&sa=X&ved=0ahUKEwjIkans0dbMAhWKJZQKHSLHBoUQ_AUIBigB#tbm=isch&q=paket+pulau+pari&imgrc=mF6rpL4JMHG8gM%3A
https://www.google.com/search?q=bentuk+travel+agent+pulau+pari&client=firefox-b-ab&source=lnms&tbm=isch&sa=X&ved=0ahUKEwiI0fzt09bMAhXm4aYKHVlzCFMQ_AUIBygB&biw=1366&bih=673#imgrc=IyWIK_BjafozlM%3A
















[1]https://www.google.com/search?q=latar+belakang+pulau+pari&ie=utf-8&oe=utf-8&client=firefox-b-ab,  http://pulaupari-indonesia.com/sejarah-singkat-pulau-pari-kepulauan-seribu-jakarta-indonesi/
[2]http://pocketholiday.blogspot.co.id/2012/06/latar-belakang-pulau-pari.html
[3]http://rezafitrasandi.blogspot.co.id/2012/05/kelebihan-dan-kekurangan-berbagai-moda.html
[4]http://swastikamade.blogspot.co.id/2012/10/blog-post.html
[5]http://pariwisatadanteknologi.blogspot.co.id/2010/06/definisi-tugas-perbedaan-biro.html
[6]http://bromoputra.blogspot.co.id/2015/05/fungsi-travel-agent.html
[7]ilmukepariwisataan
[8]https://tyshasetyaniyunisha.wordpress.com/2012/06/04/fungsi-dan-ruang-lingkup-agen-perjalanan/
[9]http://chezhemedia.blogspot.co.id/2011/08/syarat-pendirian-travel-agent-maupun.html
[10]https://subadra.wordpress.com/2007/08/26/bali-tourism-watch-peran-industri-pariwisata-dalam-pembangunan-pariwisata/
[11]https://yuniprastika.wordpress.com/t-r-a-v-e-l/pengertian-ruang-lingkup-dan-fungsi-biro-perjalanan-umum/
[12]https://redydony.wordpress.com/2013/05/26/apa-itu-travel-agent/
[13]http://nabuhay1990.blogspot.co.id/2010/04/1.html
[14]Narasumber: Agen Indonesia Indah
[15]Narasumber : Rafli Pranata
[16] Narasumber Pulau Pari: Pak Deli
[17] Narasumber Pantai Perawan: Bang Miun
[18] Narasumber Pantai Kresek: Heriyati
[19] Narasumber Penangkaran: Pak Hanafi
[20]Narasumber Kapal KM. Raksasa      : Pak Evan
[21] Narasumber: Agen Travel indonesia Indah
[22] Narasumber : Pak Toni
[23] Nama : Pak Mumun