HUKUM TRANSPORTASI TUGAS 3

Dasar Hukum Transportasi


Dasar Hukum Transportasi


·         Buku I Bab V bagian 2 dan 3, mulai dari Pasal 90 sampai dengan Pasal 98 Tentang Pengangkutan Darat dan Pengangkutan Perairan Darat

Pasal 90.
                Surat muatan merupakan perjanjian antara pengirim atau ekspeditur dan pengangkut atau juragan kapal, dan meliputi selain apa yang mungkin menjadi persetujuan antara pihak-pihak bersangkutan, seperti misalnya jangka waktu penyelenggaraan pengangkutannya dan penggantian kerugian dalam hal kelambatan, juga meliputi:
1.         nama dan berat atau ukuran barang-barang yang harus diangkut beserta merek-mereknya   dan bilangannya;
2.         nama yang dikirimi barang-barang itu;
3.         nama dan tempat tinggal pengangkut atau juragan kapal;
4.         jumlah upah pengangkutan;
5.         tanggal penandatanganan;
6.         penandatanganan pengirim atau ekspeditur.
Surat muatan harus dicatat dalam daftar harian oleh ekspeditur. (KUHD 86, 454 dst., 506.)


Bagian 3

Pengangkut Dan Juragan Kapal Melalui Sungai-sungai

Dan Perairan Pedalaman

Pasal 91.
       para pengangkut dan juragan kapal harus bertanggungjawab atas semua kerusakan yang terjadi pada barang-barang dagangan atau barang-barang yang telah diterima untuk diangkut, kecuali hal itu disebabkan oleh cacat barang itu sendiri, atau oleh keadaan di luar kekuasaan mereka,.atau oleh kesalahan atau ketalaian pengirim atau ekspeditur sendiri. (KUHPerd. 1139-71, 1147, 1246, 1367, 1617; KUHD 87 dst., 93, 95, 98, 342 dst., 533, 693.)

Pasal 92.
       Pengangkut atau juragan kapal tidak bertanggung jawab atas kelambatan pengangkutan, bila hal itu disebabkan oleh keadaan yang memaksa. (KUHPerd.1245; KUHD 87.)

Pasal 93.
      Setelah pembayaran upah pengangkutan barang-barang dagangan dan barang-barang yang telah diangkut atas dasar pesanan diterima, maka gugurlah segala hak untuk menuntut kerugian kepada pengangkut atau juragan kapal dalam hal kerusakan atau kekurangan, bila cacatnya waktu itu dapat ditihat dari luar.
      
     Jika kerusakan atau kekurangannya tidak dapat dilihat dari luar, dapat dilakukan pemeriksaan oleh pengadilan setelah barang-barang itu diterima, tanpa membedakan sudah atau belum dibayar upah pengangkutan, asalkan pemeriksaan itu diminta dalam waktu dua kali dua puluh empat jam setelah penerimaan, dan temyata barang-barang itu masih dalam wujud yang semula. (KUHD 485 dst., 746,753.)

Pasal 94.
       (s.d. u. dg. S. 1925-497.) Bila terjadi penotakan penerimaan barang-barang dagangan atau barang-barang lainnya, atau timbul perselisihan tentang hal itu, ketua Raad van Justitie, atau bila tidak ada, hakim karesidenan ataujika Ia tidak ada, terhalang atau tidak di tempat, maka kepaIa pemerintahan setempat memerintahkan, atas surat pennohonan sederhana untuk diambil tindakan-tindakan seperlunya guna pemeriksaan barang-barang itu oleh ahli-ahli, setelah pihak lainnya, bila Ia berada di tempat itu juga, didengar, dan dengan demikian pula dapat memerintahkan juga untuk menyimpannya secara memuaskan, agar dari itu dapat dibayarkan upah pengangkutan dan biaya-biaya lainnya kepada pengangkut dan juragan kapal.
     
       Raad van justitie atau Hakim Karesidenan atau KepaIa Daerah setempat berwenang dengan cara seperti ditentukan di atas untuk memberi kuasa menual di depan umum barang-barang yang mudah rusak atau sebagian dari barang-barang itu untuk memenuhi pembayaran upah pengangkutan dan biaya lain. (KUHD 81, 493 dst.)

Pasal 95.
       Semua hak-menuntut terhadap ekspeditur, pengangkut ataujuragan kapal berdasarkan kehilangan barang-barang seluruhnya, kelambatan penyerahan, dan kerusakan pada barang-barang dagangan atau barang-barang, kedaluwarsanya pengiriman yang dilakukan dalam wilayah Indonesia, selama satu tahun dan selama dua tahun dalam hal pengiriman dari Indonesia ke tempat-tempat lain, bila dalam hal hilangnya barang-barang, terhitung dari hari waktu seharusnya pengangkutan barang-barang dagangan dan barang-barangnya selesai, dan dalam hal kerusakan dan kelambatan penyampaian, terhitung dari hari waktu barang-barang itu seharusnya akan sampai di tempat tujuan.
     
     Kedaluwarsa ini tidak berlaku dalam hal adanya penipuan atau ketidakjujuran. (KUHPerd. 1967; KUHD 86 dst., 91, 93.)

Pasal 96.
       Dengan tidak mengurangi hal-hal yang mungkin diatur dalam peraturan khusus, maka ketentuan-ketentuan bagian ini berlaku pula terhadap para pengusaha kendaraan umum di darat dan di air. Mereka berkewajiban menyelenggarakan registrasi untuk barang-barang yang diterimanya.
      
     Bila barang-barang itu terdiri dari uang, emas, perak, permata, mutiara, batubatu mulia, efek-efek, kupon-kupon atau surat-surat berharga lain yang semacam itu, maka pengirim berkewajiban untuk memberitahukan rdlai barang-barang itu, dan Ia dapat menuntut pencatatan hal itu dalam register tersebut.
      
      Bila pemberitahuan itu tidak terjadi, maka dalam hal terjadinya kehilangan atau kerusakan, pembuktian tentang nilainya hanya diperbolehkan menurut ujud lahirnya saja.
     
       Bila pemberitahuan nilai itu ada, maka hal itu dapat dibuktikan dengan segala alat bukti menurut hokum, dan malahan hakim I>erwenaiftg untuk mempercayai sepenuhnya pemberitahuan pengirim setelah diperkuat dengan sumpah, dan menaksir serta menetapkan ganti rugi berdasarkan pemberitahuan itu. (KUHD 86, 91 dst., S. 1823-3.)

Pasal 97.
       Pelayaran-bergilir dan semua perusahaan pengangkutan lainnya tetap tunduk kepada peraturan-peraturan dan perundang-undangan yang ada dalam bidang ini, selama hal itu tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam bab ini.

Pasal 98.
       Ketentuan-ketentuan bab ini tidak berlaku terhadap hak-hak dan kewajiban-kewajiban antara pembeli dan penjual. (KUHPerd. 1457 dst., 1473 dst., 1513.) 99. Dihapus dg. S. 1938-276,
·         
      Buku II Bab V Pasal 453 sampai dengan pasal 465 Tentang  Pencarteran Kapal, Buku II Bab V A Pasal 466 sampai dengan Pasal 520 Tentang Pengangkutan Barang, Dan Buku II Bab V B Pasal 521 sampai Pasal 544a Tentang Pengangkutan Orang.


BAB V

MENCARTERKAN DAN MENCARTER KAPAL


Sub 1

Ketentuan-Ketentuan Umum

Pasal 453.
        Yang dinamakan pencarteran kapal ialah carter menurut- waktu dan carter menurut perjalanan.
       
     Carter menurut waktu adalah persetujuan-dengan mana pihak yang satu (si yang mencarterkan) mengikatkan diri untuk, selama suatu waktu tertentu, menyediakan sebuah kapal tertentu, kepada pihak lawannya (si pencarter), dengan maksud untuk memakai kapal tersebut dalam pelayaran dilaut guna keperluan pihak yang terakhir ini, dengan pembayaran suatu harga, yang dihitung menurut lamanya waktu.
       
     Carter menurut perjalanan adalah persetujuan, dengan mana pihak yang satu (si yang mencarterkan) mengikatkan diri untuk menyediakan sebuah kapal tertentu, seluruhnya atau sebagian, kepada pihak lawannya (si pencarter), dengan maksud untuk baginya mengangkut orang2 atau barang2 melalui lautan, dalam satu perjalanan atau lebih, dengan pembayaran suatu harga pasti untuk pengangkutan ini.

Pasal 454.
        Masing2 pihak boleh menuntut dibuatnya suatu akta tentang persetujuan tersebut. Akta ini dinamakan charter-party.

Pasal 455.
        Barangsiapa membuat persediaan-carter-kapal untuk seorang lain, namun demikian terikatlah untuk diri sendiri terhadap pihak lawanny, kecuali apabila sewaktu membuatnya persetujuan tersebut bertindaklah ia dalam batas2 kuasanya, seraya menyebutkan nama pemberi kuasa itu.

Pasal 456.
        Dengan pemindah-tanganan sebuah kapal, maka persetujua-carter-kapal yang sebelumnya telah dibuat oleh pemilik kapal tersebut, tidak diputuskan karenanya. Si pemilik baru, disamping yang memindahtangankan tadi, diwajibkan memenuhi persetujuan tersebut.


Pasal 457.
      Apabila charter-party itu ditulis atas tunjuk, maka denga jalan endosemen dan penyerajan suratnya, bolehlah si pencarter-kapal memindahkan hak2 dan kewajiban2nya kepada seorang lain.
       
       Apabila charter-party tidak ditulis atas tunjuk maka, biarpun surat itu sudah dipindahkan dan diserahkan kepada seorang lain, tetaplah si pencarter terikat terhadap si yang mencarterkan untuk pemenuhuan segala kewajiban yang timbul dari persetujuan tersebut.

Pasal 458.
        Apabila kapal, pada waktu yang ditentukan dalam persetujuan, tidak disediakan kepada si pencarter, maka bolehlah si pencarter ini memutuskan persetujuan tersebut, asal tentang itu diberitahukannya secara tertulis kepada pihak-lawannya. Bagaimanapun juga, kecuali apabila si yang mencarterkan kapal membuktikan bahwa kelambatan tadi disebabkan karena kelalaiannya, si pencarter itu berhak atas suatu ganti-rugi, dengan tak diperlukannya suatu pernyataan tentang kelalaian itu.

Pasal 459.
        Sebelum memakai kapal sebagaimana ditetapkan dalam cahrter-party, mak berhaklah si pencarter, atas biaya sendiri, menyuruh memeriksa kapal tersebut oleh seorang ahli atau lebih. Para ahli ini diangkat oleh ketua Pengadilan Negeri, yang dalam daerah hukumnya kapal tadi berada, setelah mendengar atau memanggil sepatutnya akan si yang mencarterkan kapal atau wakilnya. Pemanggilan ini dilakukan dengan surat tercatat oleh panitrea. Diluar daerah dimana berkedudukan suatu Pengadilan Negeri, ahli2 tersebut diangkat oleh Kepala Pemerintah Daerah yang didalam daerahnya kapal tersebut berada.
     
     Si yang mencarterkan kapal atau wakil2 di wajibkan memberikan bantuan seperluanya untuk pemeriksaan tersebut, atas ancaman memberikan ganti-rugi.
       
      Selama ketidakbenarannya tidak dibuktikan, maka laporan para ahli tersebut berlaku sebagai bukti antara kedua dimuka Pengadilan tentang keadaan kapal, ketika pemeriksaanya dilakukannya.
      
      Si pencarter diwajibkan mengganti kerugian kepada si yang mencarterkan, yang dideritanya sebagai akobat dilakukannya pemeriksaan ternyata, bahwa kapal tersebut tidak berada dalam keadaan terpelihara baik2, tidak diperlengkapi secukupnya atau tidak sanggup untuk pemakain sebagaiman ditentukan dalam Charter-party.

Sub 2

Pencarteran Menurut Waktu

Pasal 460.
Dalam hal telah dibuatnya suatu persetujuan carter kapal menurut perjalanan, maka wajiblah si yang mencarterkan menyediakan kapal tersebut kepada si pencarter, dan selama berlangsungnya persetujuan tersebut memeliharanya dalam keadaan baik, memperlengkapinya dan menganak-buahinya secukupnya untuk pemakaian yang disebutkan dalam charter-party.

Pasal 461.
Upah penolongan, yang selam berlangsungnya persetujuan, diperoleh kapal tersebut, setelah dipotongnya segala biaya dan bagian2 yang harus diberikan kepada pihak2 lain, harus dibagi dua antara si yang mencarterkan dan si pencarter.

Pasal 462.
Persetujuan carter- kapal berakhir, apabila kapalnya musnah, dan dalam halnya kapal itu hilang, berakhirlah persetujuan tersebut pada hari diterimanya khabar terakhir tentang kapal itu.
Harga-carter tidak usah dibayar selama waktu kapalnya, sebagai akibat kerusakan atau tidak cukup dianak-buahi atau diperbekalinya, tidak dapat dipakai.
Pasal 463.
Apabila harga-carter tidak dibayar pada waktu yang telah ditentukan, maka bolehlah si yang mencarterkan kapal mengakhiri persetujuan carternya, asal tentang itu secara tertulis diberitahukannya kepada pihak lawannya.

Pasal 464.
Masing-masing pihak boleh dengan pemberitahuan tertulis kepada pihak-lawannya, mengakhiri persetujuan tersebut apabila, karena suatu tindakan dari pihak atasan, maupun karena pecahnya perang, pelaksanaan persetujuan itu terhalang, dan tidak dapat dimulai lagi dalam suatu waktu yang pantas.
Apabila kapalnya seang memuat barng2 atau penumpang2, dan tidak berada dalam suatu pelabuhan, yang aman, yang paling lekas dapat dicapinya.

Pasal 465.
        Dalam segala hal, yang mana persetujuan carter-kapal itu berakhir selama waktu yang ditetapkannya, maka harga-carter itu berakhir selama waktu yang ditetapkannya, maka hara-carter harus dibayar sampai dengan hari berakhirnya persetujuan tadi.
       
      Apabila, namun demikian, dalam hal2 sebagai termaksud dalam pasal2 463 dan 464, kapal tersebut sedang memuat barang atau penumpang, maka hara-carter tersebut tadi harus dibayar sampai dengan hari diturunkannya muatan atau penumpang tersebut.

BAB VA

PENGANGKUTAN BARANG-BARANG


Sub 1

Ketentuan-Ketentuan Umum.


Pasal 466.
       Pengangkutan dalam arti bab ini ialah barang siapa yang, baik dengan persetujuan carter-menurut-waktu atau carter-menurut-perjalanan, baik denagn sesuatu persetujuan lain, mengikutkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barang, yang seluruhnya atau atau sebagian melalui lautan.

Pasal 467.
       Si pengangkut adalah dalam batas2 sepantasan, bebas dalam memilih alat-pengangkutan yang akan dipakainnya, kecuali apabila sudah diadakan persetujuan tentang akan dipakainya suatu alat pengangkutan tertentu.

Pasal 468.
       Persetujuan pengankutan mewajibkan si pengangkut untuk menjaga akan keselamatan barang yang harus diangkutnya, mulai saat diterimanya hingga saat diserahkannya barang tersebut.
       
      Si pengangkut diwajibkan mengganti segala kerugian, yang disebabkan karena barang tersebut seluruhnya atau sebagian tidak dapat diserahkannya, atau karena terjadi kerusakan pada barang itu, kecuali apabila dibuktikannya bahwa tidak diserahkannya barang atau kerusakan tadi, disebabkan oleh suatu malapetaka yang selayaknya tidak dapat dicegah maupun dihindarkannya, atau cacad daripada barang tersebut, atau oleh kesalahan dari si yyang mengirimkannya.
        
      Ia bertanggung-jawab untuk perbatan dari segala mereka, yang dipekerjakannya, dan untuk segala benda yang dipakainya dalam menyelenggarakan pengangkutan tersebut.

Pasal 469.
        Untuk dicurinya atau hilangnya emas, perak, permata dan lain2 barang berharga, uang dan surat2 berharga, begitupun untuk kerusakan pada barang2 berharga yang mudah mendapat kerusakan, tidaklah si pengangkut bertanggung-jawab, melainkan apabila tentang sifat dan harga barang2 tersebut, diberitahukan kepadanya, sebelum atau sewaktu barang2 tadi diterimanya.

Pasal 470.
         Tidaklah diperbolehkan kepada sipengangkut untuk minta diperjanjikan, bahwa ia tak bertanggung-jawab atau tidak selainnya sampai suatu harga yang terbatas, unuk kerugian yang disebabkan kartena kurang diusahakannya akan pemeliharaan, perlengkapan atau peranak-buahan alat pengangkutannya; ataupun kurang diusahakannya kesanggupan alat-pengangkut itu untuk dipakai menyelenggarakan pengangkutan menurut persetujuan, ataupun yang disebabkan karena salah memperlakukannya atau kurang penjagaannya terhadap barang yang diangkut janji2 yang bermaksud demikian adalah batal.
      
     Namun demikian, adalah diperkenankan, jika sipengangkut memperjanjikan bahwa ia tidak akan bertanggung-jawab untuk lebih daripada suatu jumlah tertentu untuk satu potong barang yang diangkutnya, kecuali apabila kepadanya telah diberitahukan tentang sifat dan harga barang tersebut,. Adapun jumlah tersebut diatas tidak boleh ditetapkan kurang daripada enamratus rupiah.
      
       Selain itu, bolehlah sipengangkut memperjanjikan, bahwa ia tidak akan diwajibkan memberikan sesuatu kerugianpun, apabila sifat dan harga barang tersebut dengan sengaja diberitahukannya secara keliru.

Pasal 470a.
        Adanya janji2 untuk membatasi tanggung-jawab sipengangkut tidak sekali2 membebaskan dia dari beban auntuk membuktikan bahwa telah cukuplah diusahakannya akan pemeliharaan, peralatan dan peranak-buahan alat pengangkutannya, dan akan kesanggupan alat-pengangkut tersebut, akan menyelenggarakan pengangkutan menurut persetujuan, apabila ternyata bahwa kerugian yang timbul itu diakkibatkan oleh sesuatu cacat daripada alat pengangkutan itu atau tataannya.
        Menyimpang dari aturan ini dalam suatu persetujuan tidaklah diperbolehkan.

Pasal 471.
        Adanya janji2 untuk membatasi tanggungan jawab sipengangkut, tidaklah membebaskan dia dari tanggung-jawab, apabila dibuktikan adanya kesalahan atau kelalaian dari dia sendiri atau dari orang2 yang dipekerjakan olehnya, kecuali apabila secara tegas telah diperjanjikan bahwa juga tentang itu sipengangkut tidak bertanggung-jawab.

Pasal 472.
        Kerugian yang harus dibayar oleh sipengangkut yang disebabkan karena barang yang yang diangkut yang disebabkan karena barang yang diangkut seluruhnya atau sebagian tidak dapat diserahkannya, harus dihitung menurut harganya barang dan jenis dan keadaan yang sama ditempat penyerahan, pada saat barng tadi sedianya harus diserahkannya denagn dipotong apa yang telah terhemat dalam soal bea, biaya dan upah pengangkutan, karena tidak diserahkannya barang tadi.
        
       Apabila muatan yang selebihnya, denga temapt tujuan yang sama, karena suatu sebab yang tidak dapat dipertanggung-jawabkan kepada sipengangkut, tidak mencapai tempat tujuan itu, maka kerugian itu dihitung menurut harga barang yang sejenis dan dari keadaan yang sama, ditempat dan pada saat muatan itu telah diserahkan kepada sipengangkut.

Pasal 473.
        Dalam hal adanya kerusakan, haruslah diganti jumlah yang diperoleh dengan mengurangi jumlah termaksud dalam pasal 472 denagan harga barang yang telah rusak, dan mengurangi lagi jumlah ini dengan apa yang karena adanya kerusakan tersebut dapat dihemat dalam hal bea, biaya dan upah pengangkutan.

Pasal 474.
        Apabila si pengangkut itu adalah si yang mengusahakan kapal, maka tanggung-jawabnya tentang kerugian yang ditimbulkan kepada barang2 yang diangkut dengan kapal tersebut, adalah terbatas sampai sejumlah limapuluh rupiah tiap2 meter kubik isi bersih kapal tersebut, ditambah, sekedar mengenai kapal2 yang digerakkan dengan tenaga mesin, dengan yang, guna menentukan isi tersebut harus dikurangkan dari isi kotor, untuk ruangan yang diperlukan oleh tenaga penggerak.

Pasal 475.
          Apabila sipengangkut itu bukanlah si yang mengusahakan kapal, maka kewajibannya untuk mengganti kerugian menurut pasal 468, sekedar mengenai pengangkutan melalui lautan, adalah terbatas pada jumlah yang mana, karena kerugian yang diderita berdaarkan pasal yang lalu, dapt dimintakan penggantian dari sipengusaha kapal.
        
     Dalam hal adanya perselisihan, maka wajiblah sipengangkut membuktikan, sampai jumlah manakah tanggung-jawabnya dibatasinya.

Pasal 476.
        Dengan menyimpang dari pasal2 472-475, bolehlah dituntut penggantian seluruh kerugian, apabila kerugian itu disebabkan karena kesengajaan atau kesalahan kasar dari si pengangkut sendiri.
        Segala janji yang bertentangan dengan ini, adalah batal.

Pasal 477.
        Si pengangkut adalh bertanggung-jawab untuk kerugian yang disebabkan karena terlambat diserahkannya barang yang diangkutnya, kkecuali apabila dibuktikannya, bahwa kelambatan itu disebabkan karena suatu malapetaka, yang selayaknya tidak dapat dicegah atau dihindarkannya.

Pasal 478.
        Si pengangkut berhak atas suatu penggantian daripada kerugian yang diterbitkan kepadanya karena surat2 yang diperlukan untuk pengangkutan tidak diserahkan kepadanya sebagaimana mestinya.
    
        Ia adalah bertanggung-jawab untuk pentaatan kepada segala undang2 dan peraturan mengenai barang yang diangkutnya, sekedar surat2 dan laporan2 yang diserahkan kepadanya itu mengizinkannya berbuat demikian.

Pasal 479.
        Si penagangkut, adalah berhak atas penggantian daripada kerugian yang diterbitkan kepadanya karena tentang macam atau sifat barang tersebut, kepadanya telah diberikan keterangan2 yang salah atau tidak lengkap, kecuali apabila tahulah atau sepatutnya harus mengetahui ia akan maca atau sifat tadi.
     
      Setiap waktu bolehlah ia membebaskan diri dari barang2 yang menerbitkan bahaya bagi muatan atau kapalnya, biarpun dengan tak usah memberikan ganti-rugi untuk itu. Hal ini berlaku juga terhadap barang2 yang dianggap sebagai barang selundupan, apabila tentang itu kepada si pengangkut diberikan keterangan2 yang salah atau tidak lengkap.

Pasal 480.
        Apabila, karena keadaan setempat, kapal itu tidak atau dalam waktu yang selayaknya dapat mencapai tempat tujuannya, maka wajiblah sipengangkut, atas biayanya, amenugsahakan pembawaan barang2 yang diangkutnya ketempat tujuan itu dalam kapal kecil atau denagn cara lain.
        
       Apabila telah dibuat persetujuan, bahwa kapalnya tidak usah berlayar lebihi jauh daripada sampai tempat yang dapat dicapainya denagan aman dan dimana kapal itu berlabuh dengan aman pula, maka berhaklah sipengangkut menyerahkan barang2 yang diangkutnya ditempat yang paling dekat dari tempat tujuan, yang memenuhi syarat2 tersebut, kecuali apabila halangan tadi hanya bersifat demikian sementara, sehingga hanya menyebabkan penghentian yang sebentar saja.

Pasal 481.
        Apabila sesuatu tempat oleh Pemerintah setempat telah diangkut pegawai2 yang ditugaskan mengawasi penghitungan, pengukuran atau penimbangan barang2 yang harus diserahkan disitu maka atas perintah si pengangkut atau si penerima, pada waktu barang2 itu diterimanya, bolehlah penghitungan,, pengukuran atau penimbangan tersebut atau diawasi oleh seorang pegawai sepertiitu.
       
      Hasil penghitungan, pengukuran atau penimbangan yang dilakukan, atau yang diawasi oleh pegawai tersebut, adalah mengikat bagi kedua belah pihak kecuali apabila dibuktikan ketidakbenarannya.
        
      Biaya2 yang harus dibayar untuk upah pegawai2 tersebut, harus dipikul bersama-sama oleh kedua pihak.

Pasal 482.
        Ketentuan ayat kesatu dari pasal 481 tidak berlaku, apabila dan sekedar pembongkaran kapalnya akan terhambat karenanya.

Pasal 483.
        Baik si pengangkut, maupun si penerima barang, adalah berhak meminta diadakannya pemeriksaan oleh Hakim untuk menyelidiki keadaan dalam mana barang tersebut diserahkan atau telah diserahkannya, begitupula untuk menaksir besarnya kerugian yang ditimbulkan.
       
       Para ahli harus diangkat oleh Ketua Pengadilan Negeri, apabila dalam daerah dimana penyerahan barang dilakukan itu berkedudukan suatu Pengadilan Negeri, dan jika tidak ada Pengadilan Negeri, oleh Kepala Pemerintah Daerah, dalam kesemuanya hal setelah pihak lawan atau wakilnya didengar atau dipanggil sepatutnya.
      
        Pemeriksaan termaksud dalam pasal ini tidak boleh dilakukan demikian sehingga rencana jalanan kapal2 yang berlayar tetap, tergangu karenanya.

Pasal 484.
         Apabila pemeriksaan tersebut telah dilakukan dengan hadirnta pihal-lawan atau wakilnya, atau setelah pihak-lawan atau wakilnya itu dipanggil sepatutnta, maka pemberitaan yang dibuat tentang pemeriksaan tersebut, dimuka Pengadilan berlaku sebagai bukti tentang keadaan barang yang diangkut itu sewaktu diadaknnya pemeriksaan tadi, selama tidak dibuktikan ketidakbenarannya.

Pasal 485.
        Apabila barang2 yang diangkut itu, diterima tanpa dilakukannya pengawasan sebagaimana termaksud dalam pasal 482, maka harus dipersanggakan bahwa barang2 itu telah diserahkan tanpa kekurangan, kecuali apabila, sebelelum atau pada waktu diterimanya barang2 tersebut, atau, apabila kekurangan itu tidak kentara, selambat-lambatnya pada hari ketiga sesudah penerimaan itu, kepada sipengangkut atau wakilnya secara tertulis diberitahukan tentang adanya suatu kekkurangan.
    
       Apabila pastilah sudah adanya kekurangan itu, maka, jika barang2 yang diangkut itu terdiri atas berbagi macam, dianggaplah kekurangan itu menurut imbangan terusan seperti apa yang telah disebabakan, kecuali jika ada alasan untuk menetepkan hal yang berlainan.

Pasal 486.
        Apabila barang2 tersebut telah diterima tanpa dilakukannya pemeriksaan oleh Hakim seperti termaksud dalam pasal 483, maka dianggaplah barang2 itu telah diserahkan menurut bunyi konosemen, kecuali jika kerusakan itu tidak kentara, selambat-lambatnya tiga hari setelah penerimaan tadi kepada si pengangkut atau wakilnya secara tertulis diberitahukan tentang danya kerusakan itu dalam garis2 besarnya.
     
       Dalam perkataan keruskan termasuk kehilangan seluruhnya atau sebagian.

Pasal 487.
        Tuntutan hukum untuk memperoleh penggantian kerugian harus dimajukan didalam waktu satu tahun, semenjak barang diserahkannya, atau semenjak hari barang itu sedianya harus diserahkannya.

Pasal 488.
        Untuk penggantian kerugian yang harus dibayarkan kepadanya, maka si penerima barang itu didahulukan atas upah pengangkutan. Sebelum para berpiutang lainnya, kevuali meeka yang tersebut dalam pasal 316, asal ia menyuruh melakukan penyitaan atas upah itu didalam tenggang waktu yang tersebut dalam pasal itu. Dengan dilakukannya penyitaan ini maka dianggaplah terpenuhi ketentuan pasal tersebut.
    
         Apabila surat2 tidak ada, maka penyitaan tersebut diatas boleh dilakukan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri, yang mana dalam daerah-hukumnya telah diserahkan barang2 itu. Pengadilan ini akan memutasi tentang penuntutan2 untuk pengesahan dan untuk pencabutan dan penyitaan tadi, begitupun tentang pembuatan suatu pernyataan terhadap pihak ketiga yang harta-bendanya disita.

Pasal 489.
        Apabila disangkanya bahwa suatu kerusakan pada barang yang diangkut, maka berhaklah si penerima, sebelum atau-pada waktu penerimaan barang itu, meminta diadakannya pemeriksaan Hakim untuk menyelidiki tentang cara bagaimana barang tadi ditempatkannya dalam kapal, dan tentang sebab2nya kerusakan.
     
     Pengangkutan para ahlil dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri, apabila dalam daerah dimana penyerahan telah dilakukannya berkedudukan suatu Pengadilan Negeri, dan jika tidak demikian oleh Kepala Pemerintah Daerah, bagaimanapun setelah pihak-lawan atau wakilnya didengarnya atau dipanggil sepatutnya.
      
      Apabila pemeriksaan tersebut diatas dilakukan dengan hadirnya pihak-lawan atau wakilnya itu, atau setelah ia dipanggil sepatutnya, maka selama tidak dibuktikan ketidakbenarannya, berlakulah pemberitaan yang dibuatnya tentang pemeriksaan itu sebagai bukti dimuka Pengadilan tentang cara bagaimana barang2 yang diangkut itu disusunnya didalam kapal dan tentang sebab2nya kerusakan tadi.
      
      Pemeriksaan yang termaksud dalam pasal iini tidak aka dilakukan apabila rencan perjalanan daripada kapal2 yang berlayar tetap, tergangu karenanya.

Pasal 490.
        Biaya2 pemeriksaan Hakim yang termaksud dalam pasal2 483 dan 489, adalah atas tanggungan si yang memintanya.
      
       Jika namun itu si pengangkut diwajibkan mengganti kerugian yang telah dinyatakan itu, maka, apabila ada lasan bolehlah Hakim membebankan biaya2 pemeriksaan yang dimintanya tadi, kepada si pengangkut.    

Pasal 491.
        Setelah barang yang diangkut itu deserahkan ditempat tujuan, maka haruslah si penerima membeyar upah pengangkutan, dan segala apa lainnya yang wajib dibayarnya menurut surat2 berdasarkan mana barang tersebut telah diterimakan kepadanya.

Pasal 492.
        apabila upah pengangkutan telah ditetapkan menurut ukuran, berat atau jumlah barang2 yang harus diangkut, maka upah itu dihitung menurut ukuran, berat atau jumlah sewaktu barang2 tadi diserahkan kepada si penerima, kecuali jika tenyata bahwa ukuran, berat atau jumlah pada waktu barang2 tadi diterimanya untuk diangkut, adalah lebih kecil, dalam hal mana perhitungan harus dilakukan menurut angka2 yang terakhir ini.
      
       Biaya2 untuk pengangkutan, penimbangan atau perhitungan, pada waktu barang2 itu diserahkannya kepada si penerima, harus dipikul oleh si pengangkut, kecuali pabila dipelabuhan yang bersangkutan berlaku sautu kebiasaan yang menyimpang.

Pasal 493.
        Dengan tak mengurangi ketentuan dalam ayatkedua pasaliini, maka, guna menjamin apa yang harus dibayar kepadanya sebagai upah pengangkutan dan sumbangan dalam avary-grosse, tak berhakah si pengangkut menahan barang yang diangkutnya itu. Setiap janji yang bertentangan denagan ini adalah batal.
    
       Ia adalah berhak, sebelum menyerahkan barang tersebut, untuk menuntut diberikannya jaminan guna pembayaran apa yang oleh sipenerima wajib dibayar kepadanya karena pengangkutan dan sebagai sumbangan dalam avary-grosse.
   
       Dalam hal adanya perselisihan mengenai jumlah atau sifat jaminan atau sifat jaminan yang harus diberikan, maka, apabila dalam daerah dimana penyerahan harus dilakuakan, berkedudukan suatu Pengadilan Negeri, Ketua dari Pengadilan tersebut harus memutuskannya, dan apabila tidak ada Pengadilan Negeri, kepala Pemerintah Daerah harus harus memberikan keputusan itu, satu dan lain atas permintaan yang teramat bersedia dan setelah mendengar atau memanggil sepatutnya akan pihal-lawan atau wakilnya.

Pasal 494.
        Apabila pada waktu diadakannya perhitunagan timbul perselisiihan tentang jumlah yang harus dibayar oleh si penerima, atau untuk menetapkan jumlah itu diperlukan suatu perhitungan yang tidak segera dapat dilaksanakan, maka wajiblah si penerima pada waktu itu juga melunasi bagian tentang mana kedua pihak sudah setuju bahwa itu harus dibayarnya, sedangkan untuk bagian yang dibantah atau yang jumlahnya belum dapat ditetapkan, wajiblah si penerima itu memberikan jaminan.
     
      Apabila sudah diberika jaminan menurut pasal yang lalu, maka wajiblah si penerima mengusahakan tetapnya jaminan itu pada suatu jumlah yang cukup.
      
       Dalam hal adanya perselisihan t entang jumlah atau sifatnya jaminan yang harus diberikan,atau tentang jumlah untuk mana jaminan itu harus diusahakan tetapnya, maka, apabila daerah dimana penyerahan harus dilakukan, berkedudukan suatu Pengadilan tersebut harus memutuskannya, dan apabila tidak ada Pegadilan Negeri, Kepala Pemerintah Daerah harus memberikan keputusan itu, satu dan lain atas permintaan pihak yang teramat bersedia dan setelah mendengar atau memanggil sepatutnya akan pihak-lawan atau wakilnya.

Pasal 495.
        Apabila si penerima tidak datang mengambil barangnya, menolak menerima barang tersebut, ats barang itu dilakukan suatu penyitaan repindikatoir, maka wajiblah si pengangkut menyimpan barang tersebut dalam suatu tempat penyimpanan yang seogya, ats biaya dan tanggungan si yang berhak ats barang tersebut.
       
     Si pengangkut boleh memulai dengan penyimpanan barang tadi, manakala si penerima menolak memberikan jaminan menurut ketentuan pasal 439, atau manakala timbul perselisihan tentang jumlah maupun sifat jaminan yang harus diberikan.
     
      Jika ditempat tujuan tersebut tiada suatu tempat penyimpanan yang seyogya atau si pengangkut disitu tidak mempunyai wakil, maka dalam hal-hal termaksud dalam ayat kesatu wajiblah dan dalam hal-hal termaksud ayat kedua pasal ini berhaklah ia membawa barang yang diangkutnya itu kepelabuhan yang berikutnya, dimana penyimpanan barang tadi paliang seyogya dapat dilaksanakan dan iapu mempunyai wakil, selanjutnya menyimpan barang tadi disitu dalam suatu tempat penyimpanan yang seyogya, segala sesuatu atas biaya dan tanggungan si yang berhak atas barang tersebut.

Pasal 496.
        Apabila barang itu sudah disimpan, maka, jika barang tersebut segera akan menjadi busuk bolehlah baik si pengangkut maupun si penyimpan dikuasakan menjual barang itu seluruhnya atau sebagian, menurut cara yang ditetapkan oleh pejabat yang dikuasakan dalam ayat yang berikut; kepada si pengangkut boleh juga dikuasakan untuk mengambil apa yang terutang kepadanya, dari pendapatan penjualan tersebut.
      
      Kuasa tersebut diatas diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri, yang dalam daerah-hukumnya barang tadi disimpan, seberapa boleh setelah mendengar atau memanggil sepatutnya akan para yang turur-berkepentingan maupun para wakil mereka. Dilauar daerah dimana berkedudukan suatu Pengadilan Negeri, kuasa tersebut diberikan oleh Kepala Pemerintah Daerah.
      
     Sekadar tidak dipergunakan untuk membayar biaya penyimpanan atau piutang si pengankut, maka pendapatan penjualan barang tersebut diatas, harus dititipkan kepada Pengadilan.

Pasal 497.
Apabila pendapatan penjualan tadi tidak cukup guna membayar piutang si pengangkut, maka untuk kekurangannya bolehlah si pengangkut ini meminta pembayaran dari dialah dengan siapa telah ditutupnya persetujuan pengangkutan.

Pasal 498.
        Apabila terhadap barang tersebut dilakukan penyitaan lain daripada penyitaan repindikatoir, maka jugalah si pengangkut diwajibkan menyimpan barang itu dalam suatu tempat penyimpanan yang seyogya. Jika barang itu segera akan menjadi busuk, maka bolehlah baik si pengangkut, maupun si penyimpan, maupun si penyita, maupun pula si penerima dikuasakan untuk menjual barang itu.
     
       Pendapatan penjualan tersebut, setelah dipotongnya biaya penyimpanan tersebut diatas, harus dititipkan kepada Pengadilan.

Pasal 499.
        Si pengangkut, yang menyerahkan barang yang diangkutnya, beralawanan dengan pasal yang lalu, begitu pula si penerima, yang menerima barang tadi, sedangkan ia mengetahuinya bahwa diatasnya telah dilakukan penyitaan, mereka itu adalah bertanggung jawab untuk pembayaran piutang, untu mana penyitaan tadi telah dilakukannya, sekadar piutang tersebut, pada waktu barang tersebut diserahkan, dapat diambilkan penglunasan dari barang tersebut.
      
       Kecuali apabila dibuktikan sebaliknya, maka dianggaplah bahwa piutang tersebut diatas itu seluruhnya dapat diambilkan penglunasan dari barang tersebut, dan bahwa mengetahuilah si penerima akan adanya penyitaan itu.

Pasal 500.
        Sesudah barang tersebut diserahkannya, maka, dengan izin Ketua Pengadilan Negeri, boleh;lah si pengangkut untuk apa yang terutang padanya, apabila untuk pembayaran utang tersebut oleh penerima tidak diberikan jaminan, menyita barang yang diangkutnya itu, dimana saja barang itu berada, selam oleh suatu pihak ketiga dengan itikad baik dan atas beban tidak telah diperoleh sesuatu hk atas barang tadi, atau belum lewat satu bulan semenjak barang itu diserahkannya.
    
          Pasal2 721-727 dari Reglemen Acara Perdata adalah berlaku.
        
      Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya dilakukan penyitaan tersebut diata, memeriksa dan memutusi segala tuntutan untuk pengesahan dan pencabutan penyitaan tersebut.

Pasal 501.
        Apabila si pengangkut menyerahkan barang yang diangkutnya, dengan tidak menyuruh membayar apa yang pada waktu itu terutang kepadanya karena pengangutan tersebut, atau dengan tidak meneriam jaminan untuk itu, maka ia kehikutan, manakla si yang terakhir ini membuktikan dengan siapa telah ditutupnya persetujuan pengangkutan, manakala si yang terakhir ini membuktiokan bahwa menurut perhubungan-hukum antara dia dan si penerima, utang itu harus dibayar oleh si penerima dan bahwa, jika ia membayarnya, karena ketidak mampuan si penerima, tak dapatlah ia menuntut kembali dari si yang terakhir ini.

Pasal 502.
        Tak berhaklah sipengangkut seluruhnya atau sebagian melepaskan haknya atas barang2 yang diangkutnya guna pembayaran upah pengangkutan.

Pasal 503.
        Biaya2 yang dikeluarkan untuk memiliki barang2 yang diangkut, sekedar itu diperlikan untuk penyerahan barang2 itu sebagaimana mestinya, adalah atas tanggungan si pengangkut.

Pasal 504.
        Si pengirim boleh meminta supaya, dengan mencabut kembali tanda penerimaanyang kiranya telah diberikan oleh si pengangkut, oleh pengangkut ini diberikan untuk konosemententang barang yang diterimanya untuk diangkut.
       
       Sebaliknya wajiblah si pengirim itu dalam waktunya memberikan segala keterangan yang diperlukanuntuk pengisian konosemen tersebut.

Pasal 505.
        Nakhoda adalah berhak memberikan konosemen untuk semua barang2 yang telah diterimanya untuk dimuat dalam kapal yang dikemudikannya, kecuali jika seorang lainlah yang ditugaskan memberikannya.

Pasal 506.
        Konosemen adalah suatu surat yang bertanggal, dalam mana si pengangkut menerangkan, bahwa ia telah menerima barang2 tersebut untuk diangkutnya kesuatu tempat tujuan tertentu dan menyerahkannya disitu kepada seseorang tertentu, begitu pula menerangkan dengan syarat2 apakah barang2 itu akan diserahkannya.
       
       Orang ini boleh disebutkan namanya, boleh disebutkan sebagai si yang ditunjuk oleh yang si pengirim maupun seorang ketiga, dan boleh juga disebutkan sebagai pembawa, baik dengan, baik tanpa penyebutan seorang tertentu disampingnya.
     
       Perkataan " atas tunjuk " saja, harus dianggap sebagai bermaksud atas penunjukan si pengirim.
      
      Apabila konosemen tersebut diberikannya setelah barang2 dimasukkan dalam kapal, maka haruslah disitu atas permintaan sipengirim disebutkan nama kapal tersebut. Apabilamkonosemen itu diberikan sebelum barang2 dimuat dalam kapal, tanpa penyebutan akan nama kapal dalam mana barang2 itu akan dimuatnya, maka bolehlah si pengirim meminta supaya dalam konosemen tadi masih juga oleh si pengangkut dituliskan nama kapal itu dan hari dimuatnya baranag2, segera setelah itu dilakukan.

Pasal 507.
        Konosemen dikeluarkan dalam dua lembaran yang dapat diperdagangkan. Lembaran2 yang dapat dipergunakam, dalam mana disebutkan beberapa dar lembar itu seluruhnya telah dikeluarkan, berlaku kesemuanya untuk satu dan satu untuk kesemuanya.Lembaran2 yangtidsk dspst diperdagangkan harus memuat penyebutan sebagai demikian.
        
     atas penunjukan setiap lembaran, dalam mana tidak ada penyebutan tentang jumlah yang telah dikeluarkan, dan tidak disebutkan sebagai tidak dapat diperdagangkan, haruslah si pengangkut menyerahkan barang2 yang diangkutnya, kepada si yang memperoleh lembaran tadi dengan itikad baik dan atas beban.

Pasal 508.
        Suatu konosemen atas tunjuk dipindah tangankan dengan endosemen tersebut tidak perlu tidak perlu memuat penyebutan tentang telah dinikmatinya harga, pun tidak usah ditulis atas tunju. satu2nya tandatangan pada bagian belakang konosemen tersebut adalah cukup.

Pasal 509.
        Apabila telah diberikannya suatu konosemen, maka tak dapatlah dimintanya penyerahan barang yang diangkut sebelum kapalnya tiba di tempat tujuan, melainkan dengan mengembalikan semua lembaran dari pada konosemen, yang dapat diperdagangkan, atau jika tidak kesemuanya itu dikembalikan, dengan pemberian jaminan terhadap kerugian yang dapat ditimbulkan karenanya. Dalam hal adanya perselisihan mengenai jumlah atau sifat jaminan yang harus diberikan itu, Hakimlah yang memutuskannya.

Pasal 510.
        Setiap pemegang konosemen berhak menuntut penyerahan barang yang tersebut didalamnya ditempat tujuan, kecuali jika konosemen itu diperoleh berlawanan dengan hukum.
      
      Surat- surat yang oleh si pemegang konosemen telah diberikannya kepada orang-orang ketiga unutk dipakai menerima sebagian daripada barang-barang yang tersebut dalam konosemen, tidak memberikan suatu hak tersendiri kepada para pemegangnya untuk menuntut penyerahan barang-barangnya dari si pengangkut.

Pasal 511.
        Persetujuan pengangkutan atas, apabila telah dibuatnya suatu kharter-party, kharter-party ini, tidak boleh dimajukan terhadap atau dipakai oleh si pemegang konosemen, melainkan apabila dan sekadar konosemen ini menunjuk kepada persetujuan pengangkutan atau kharter-party itu, kecuali apabila si pemegang konosemen tadi sendiri atau orang yang bertindak atas tanggungannya adalah pihak dalam persetujuan pengangkutan atau kharter-party itu.
      
       Pemegang konosemen tidaklah diwajibkan membayar bea-labuh tambahan atau gant-rugi, yang terutang karena dimuatnya barang-barang dalam kapal atau karena sebagian daripada barang-barang itu tidak jadi dimuat, kecuali apabila terutangnya jumlah-jumlah tadi ternyata dari konosemen, atau apabila sewaktu diterimanya konosemen itu, selayaknya dapatlah ia dianggap mengertahuinya dari sumber-sumber lain, atau lagi apabila konosemen ini memuat suatu penunjukan umumnya kepada ketentuan-ketentuan kharter-party, sedangkan kharter-party ini menetukan bahwa si yang mencaterkan tidak lagi bertanggung-jawab tentang utang tambah-labuh dan ganti-rugi semenjak selesainya pemuatan barang-barang penggecualian yang ditetapkan dalam ayat kesatu, berlaku juga disini.

Pasal 512.
        Apabila pemegang konosemen tadi adalah si pengerim barang atau seorang yang bertindak atas tnggungan si pengirim itu, maka cukuplah bagi si pengangkut apabila ia menyerahkan apa yang telah diterimanya, biarpun uraian tentang barang didalam konosemen tidak sesuai dengan itu.

Pasal 513.
        Apabila didalam konosemen dicantumkan perkataan; ,,isi, keadaan, jumlah atau ukuran tak terkenal'' atau perkataan yang seperti itu, maka segala penyebitan tentang isi, keadaan, jumlah atau ukuran barang-barang yang dituliskan dalam konosemen, tidak mengikat bagi si pengangkut, kecuali apabila tahulah atau sepatutnya mengetahuilah ia akan sifat dan keadaan barang-barang tadi, atau barang-barang itu telah dihitung, ditimbang atau diukur dihadapannya.

Pasal 514.
        Apabila konosemen, tidak menyebutkan keadaan barangnya, maka,selama tidak dibuktikan sebaliknya, dianggaplah si pengangkut telah menerima barang tersebut dalam keadaan baik sekedar itu nampak keluar.

Pasal 515.
        Setiap pemegang konnosemen, yang telah melaporkan diri untuk menerima barang2 yang tersebut didalamnya, apabila barang2 ini telah diserahkan kepadanya dalam keadaan baik, wajiblah ia memberikan konosemen tadi kepada sipenandatangan atau wakilnya, setelah dibubuhinya dengan tanda penerima.
      
      Jika dimintanya, maka wajiblah ia, unutuk menjamin dekembalikannya konosemen tadi, menitipkannya kepada seoramg ketiga, sebelum dimulai dengan penyerahan barang2nya.
      
       Apabila terjadi perselisihan, maka orang ketiga tadi harus ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri jika dalam daerah dimana penyerahan itu dilakukan, berkedudukan suatu Pengadilan Negeri, dan jika tidak, oleh Kepala Pemerintah Daerah, dalam kedua2nnya hal atas permintaan pihak yang palinh bersedia dan setelah mendengar atau memanggil sepatutnya akan pihak-lawan atau wakilnya. Pemanggilan ini harus dilakukan denagn surat tercatat.

Pasal 516.
        Apabila terjadi pemegang2 berbagai konosemen atau pemegang2 berbagi lembaran dari satu2nya konosemen, ditempat tujuan menuntut, penyerahan barang2 yang saman, maka wajiblah si pengangkut menyimpan barang2 tadi dalam suatu tempat penyimpanan yang seyogya atas biaya dan tanggungan si yang berhak.
       
      Jika ditempat tujuan tersebut tiada suatu tempat penyimpanan yang seyogya atau si pengangkut tidak mempunyai wakil disitu, maka berhaklah si pengangkut mengangkut barang2 tesebut keplabuhan yang berikutnya dimana penyimpanan tadi sebaik2nya dapat dilakukan, dan dimana ia mempunyai wakil, dan menyimpan barang2 tersebut dalam sesuatu tempat penyimpanan barang2 seyogya, segala sesuatu atas biaya dan tanggungan si yang berhak.
       
     Pasal2 146 dan 497 adalah berlaku denagan kekecualian, bahwa pemberian kuasa untuk menjual barang2 tersebut boleh pula diminta oleh setiap pemegang konosemen, apabila barang2 itu segera menjadi busuk.

Pasal 517.
        Diantara para pemegang berbagai lembaran dari satu2nya konosemen dari barang2 yang disimpan berdaarkan pasal yang lalu, maka dia oranglah yang dianggap mempunyai hak yang paling kuat, yang menjadi pemegang dari lembaran, yang sesudahnya si pemegang yang mendahului mereka, yang menjadi pemegang dari seluruh lembaran, paling pertama jatuh kepada seorang pemegang lain denga itikad baik dan atas beban.

Pasal 517a.
        Penyerahan konosemen, sebelum barang2 yang tersebut didalamnya diserahkan oleh si pengangkut dianggap suatu, penyerahan barang2 tersebut.

Pasal 517b.
        Semua konosemen, yang isinya bertentangan dengan ketentuan pasal 470, tidak boleh diberikan untuk melakukan pengangkutan dari pelabuhan2 Indonesia.

Pasal 517c.
        Pasal2 468-480 berlaku terhadap setiap pengangkutan melalui lautan, dari semua pelabuhan Indonesia. Begitupun pasal2 itu berlaku terhadap setiap pengangkutan melalui lautan kesemua pelabuhan Indonesia, denagn kekecualian bahwa ayat kesatu dari pasal 470 dan ayat kedua dari pasal 470a tidak dipakai sekedar janji2 dan persetujuan2 yang dimaksudkan disitu adalah sah menurut undang2 dari negara dimana barang2 tersebut telah dimuat dalam kapal.

Pasal 517d.
        Segala ketemtuan dari bab ini, yang mengenai pemuatan, atau pembongkaran dan penyerahan barang, yang diangkut, selamanya berlaku, apabila pemuatan atau pembongkaran dan penyerahan barang ang diangkut itu terjadi dalam suatu pelabuhan Indonesia.

Sub 2

Dinas perhubungan Tetap

Pasal 517e.
        Untuk pengangkutan oleh perusahaan perkapalan, yang menyelenggarakan suatu dinas tetap antara dua tempat atau lebih (kapal-kapal jurusan), berlakulah ketentuan-ketentuan yang berikut.

Pasal 517f.
        Apabila si pengangkut telah mengumumkan syarat-syarat tentang pengangkutan dan tarif-tarif maka wajiblah ia mengangkut segala barang yang diterimakan kepadanya dan disebutkan dalam syarat-syarat dan taip-tarip itu menurut syarat-syarat dan tarip-tarip ini, sekadar ruangan-ruangan yang disediakan olehnya untuk trayek yang diminta itu memperkenankannya.
     
        Si pengangkut diwajibkan menetapkan bahwa syarat-syarat dan tarip-tarip yang telah diumumkannya itu dapat diperoleh dimana-mana. Syarat-syarat dan tarip-tarip tadi berlaku untuk setiap pengangkutan, kecuali apabila secara tertlis oleh kedua belah pihak ditetapkan ketentuan-ketentuan yang berlainan.

Pasal 517g.
        Dengan tidak mengurangi tanggung-jawabnya untuk kelambatan dalam pengangkutan, maka si pengangkut tidak diwajibkan melakukan pengangkutan itu dengan sebuah kapal tertentu.

Pasal 517h.
        Kesanggupan untuk mengangkut barang-barang dengan suatu kesempatan kapal tertentu, gugur apabila barang-barang tersebut tidak diserahkan kepada si pengangkut dalam waktu yang dijanjikan, dengan tidak mengurangi hak si pengangkut atas pennggantian kerugian yang diderita karena itu.

Pasal 517i.
        ditempat tujuan, maka si pengangkut harus menyerahkan barang-barang yang diangkutnya, dari kapal atau didaratan.
  
       Ia diwajibkan kepada mereka yang telah melaporkan diri sebagai penerima dan membuktikan hak mereka, memberitahukan tentang datangnya barang-barang tersebut dan cara menyerahkannya.
     
       Terhadap lain-lain penerima cukuplah ia mengiklankannya sebagaimana lazimnya dilakukannya.
      
       Ketentuan-ketentuan ayat kedua dan ketiga pasal ini tidak berlaku apabila keadaan-keadaan setempat tidak mengizinkan dilakukannya pemberitahuan tersebut atau apabila pemberitahuan itu tidak ada gunanya.

Pasal 517j.
        Barang-barang yang harus diserahkan dari kapal, harus oleh si penerima diterima dari alat-alat pembongkar yang diselenggarakan oleh si pengangkut, segera setelah barang-barang itu disediakan untuk diambil dari kapal.
   
      Apabila si penerima pada waktu tersebut dalam ayat yang lalu, tidak memulai dengan penerimaan itu, atau, setelah ia memulainya, tidak meneruskannya secara teratur atau dengan suatu kecekatan yang tidak seimbang dengan kesanggupan kapal untuk menyerahkan barang-barang tadi, maka berhaklah si pengangkut membongkar barang-barang itu dalam kapal-kapal kecil atau menyimpannya dalam suatu tempat yang seyogya, atas biaya da tanggungan si penerima.
     
       Apabila pembongkaran atau penyimpanan termaksud dalam ayat yang lalu tidak dapat dilakukan atau si pengangkut tidak mempunyai wakil disitu, maka berhaklah nahkoda mangangkut barang-barang tersebut terus. Pembongkaran dan penyimpanan barang selanjutnya harus dilakukan dipelabuhan berikutnya, dimana itu paling seyogya dapat dilakukan dan dimana si pengangkut mempunyai wakil, dalam kapal-kapal kecil atau dalam suatu tempat penyimpanan yang seyogya, segala sesuatu atas biaya dan tanggungan si penerima.
  
        Jika dianggapnya untuk kepentingan si penerima, maka dalam keadaan termaksud dalam ayat yang lalu, berhaklah juga nahkoda menahan barang-barang tersebut dikapalnya dan menyerahkannya apabila kapal tersinggah lagi ditempat tujuan barang tadi. Satu sama lain dilakukan atas tanggungan si penerima, yang demikian diatasnya upah yang semula telah dijanjikan, harus pula membayar upah pengangkutan dari tempat tujuan sampai pelabuhan sebagaimana termaksud dalam ayat ketiga, dan kembali.
  
     Dalam halnya penyimpanan, pengangkutan dan penahanan barang-barang dalam kapal, wajiblah si pengangkut selekas-lekasnya memberitahukannya kepada para penerima, kecuali apabila sudah dilakukan pemberitahuan menurut cara termaksud dalam pasal 517 i.

Pasal 517k.
        Apabila si pengangkut mempunyai wakil ditempat dan disitu ada suatu tempat penyimpanan yang seyogya, maka barang-barang yang harus diserahkan didaratan, harus diterima disitu - oleh para penerima tersebut dalam ayat kedua pasal 517 i, selambat-lambatnya pada hari kedua semenjak diterimanya pemberitahuan tentang datangnya barang, atau jika disitu disebutkan suatu hari kemudian, padahari itu, oleh para penerima lainnya selambat-lambatanya pada hari kedua semenjak pengiklanan dilakukannya, atau, jika disitu ditetapkan suatu hari kemudian, pada hari itu, dan jika, tidaklah dilakukan suatu pemberitahuan selambat-lambatnya pada hari kedua setelah pembongkaran didaratan.
      
      Apabila si penerima pada hari yang ditunjuk untuknya dalam ayat yang lalu, tidak memulai dengan penerimaan itu, atau, setelah ia memulainya, tidak meneruskannya secara teratur atau dengan suatu kecepatan yang pantas, maka berhalkah si pengangkut, ats biaya dan tanggungan si penerima menyimpan sendiri barang2 tersebut atau menitipkannya dalam suatu tempat penyimpan yang seyigya.
     
      Apabila, dalam hal yang terakhir ini si penerima tidak dalam waktu yang sepatutnya memulai, denagn penerimaannya, maka berhaklah nahkoda memuat lagi barang2nya dalam kapalnya dan mengangkutnya terus kepelabuhan-jurusan yang berikutnya, dimana barang2 itu paling seyogya dapat dibongkar dan disimpan dan si pengangkut mempunyai wakil, dan membongkar barang2 tersebut disitu dalam kapal2 kecil atau menyimpannya dalam suatu tempat yang seyogya, segala sesuatu atas biaya dan tanggungan si penerima.
    
      Dalam hal termaksud dalm ayat yang lalu, maka jika dianggapnya untuk kepentinagn si penerima, nahkoda itu berhak juga setelah mengambil kembali barang2 itu didalam kapalnya, menahan barang2 itu dikapal dan menyerahkannya, apabila kapal itu singgah lagi ditempat tujuan,. Satu dan lain dilakukan atas tanggungan si penerima, yang dengan demikian diatasnya upah yang semula telah dijanjikan, harus pula membayar upah pengangkutan dari tempat tujuan sampai pelabuhan jurusan termaksud dalam ayat ke-empat, dan kembali, ditambah dengan biaya2 pemuatan dan pembongkaran.
        Ketentuan dalam ayat terakhir pasal 517 j berlaku juga disini.

Pasal 517l.
        Si pengangkut harus menhentikan pembongakaran atau penyimpanan yang dilakukannya berdasarkan pasal2 yang lalu, apabila si penerima masih juga melaporkan diri untuk menerima barang2 tersebut dan mengambil itndakan2 untuk menuelengarakannya dengan secepat2nya.
  
    Pasal 517m.
       Dalam hal menerima barang2 tesebut si penerima diwajibkan, mengenai waktu dan cara menerima itu. Mengindahkan aturan2 yang diberikan oleh si pengangkut, kecuali apabila aturan2 ini demikianlah, sehingga tidak lagi selayaknya dapat ditunutut dati si penerima untuk menerima aturan2 itu.

Pasal 517n.
        Apabila si pengangkut tidak dapt menggunakan haknya untuk membongkar atau menyimpan barang2 yang diangkutnya, ditempat tujuan dan tidak diterimanya barang2 tersebut pada waktunya adalah akibat kelalian si penerims, maka yang terakhir ini diwajibkan mengganti si pengangkut segala kerugian yang diterbitkan karenanya.

Pasal 517o.
        Si pengangkut, yang tidak siap dengan penyerahan barang yang diangkutnya pada waktu si penerima melaporkan diri untuk menerima barang2 itu menurut ketentuan diatas, atau yang menghentikan penerimaan itu, diwajbkan mengganti kerugian yang disebabkan karena kelambatan tersebut.

Pasal 517p.
        Upah pengangkutan harus dibayar sesudah barangnya diserahkan ditempat tujuan.
      
        Namun demikian, tak usahlah upah itu dibayar untuk barang, yang demikian rusaknya hingga datangnya dalam keadaan tak berharga, kecuali apabila kerusakan itu disebabakan karena kelalaian si pengirim atau oleh sifat, keadaan cacad barangnya sendiri.

Pasal 517q.
        Apabila telah diperjanjikan, bahwa upah pengnangkutan itu harus dibayar ditempat dari mana barang2 itu dikirimnya, maka upah itu hanya dituntut dari si pengirim, sedangkan upah itu harus dibayar juga, kendatipun barang2 tadi sampai ditempat tujuannya.

Pasal 517r.
        Si pengangkut tidak dibebaskan dari kewajiban2nya, karena kapal yang memuat barang yang harus diangkut itu, tidak dapat meneruskan perjalannya dalam waktu yang sepatutnya; ia diwajibkan atas biaya sendiri mengusahakan pengangkutan lebih lanjut ketempat tujuan.

Pasal 517s.
        Persetujuan pengangkutan gugur, apabila sebelum kapal yang ditinjuk untuk melakukan pengangkutan berangkat;
        1. suatu tindakan dari pihak atasan menghalang-halangi keluarnya kapal tersebut;
      2. pengeluaran barang2 yang akan diangkut, dari tempat berangkat, atau pemasukannya ketempat tujuan, dilarang;
        3. suatu penerangan pecah,sehingga kapal atau barng2 tersebut menjadi tak-bebas;
        4. pelabuhan darimana kapal itu akan berangkat atau pelabuhan yang dituju, dikepung;
       5. ditaruh embargo atas kapal tersebut atau karena suatu tindakan dari pihak atasan dicabut pemakain atas ruangan kapal yang diperuntukkan bagi pengangkutan barang2 tersebut.
      
      Apabila, dalam hal2 tersebut dibawah 2 dan 3 pembongkaran barang2 tadi memrlukan disusunnya kembali barang2 muatan lainnya seluruhnya atau sebagian, maka biaya2 untuk itu harus dipikiul oleh mereka yang telah memuat barang2 tersebut. Selain dari itu mereka juga diwajibkan menngganti kerugian yang disebabkan karena penyusunan kembaliitu kepada muatan yang lainnya.

Pasal 517t.
        Apabila setelah dimulainya prerjalanna, terjadi salah satu hal yang tersebut dalam pasal lalu dibawah nomor 2,3 dan 5, apabila pelabuhan yang dituju dikepung, apabila karena suatu tindakan dari pihak atasan kapalnya terhalang meninggalkan pelabuhan yang telah diamasukunya, atau pelabuhan itu dikepung, maka berhaklah si pengangkut membongkar barang2 yang diangkut dan atas biaya mereka yang berhakatas barang2 itu, menyimpannya dalam pelabuhan dimana kapal itu berada atau dalam pelabuhan berikutnya yang aman yang dapat dicapainya.
     
       Sebaliknya bolehlah si yang berhak atas barang2 tersebut menuntut diserahkannya barang2 itu dalam pelabuhan, dimana kapal itu berada atau dalam pelabuhan pertama yang dimasuki kapal itu.
      
       Ayat kedua dari pasal yang lalu berlaku juga.

Pasal 517u.
        Dalam hal2 yang termaksud dalam pasal yang lalu, tidak usah dibayar upah pengangkutan.
         
       Apabila namun demikian, karena pengangkutan tersebut diatas si yang berhak atas barang2 tadi telah memperoleh keuntungan, maka atas permintaan si pengagkut Hakim boleh memutuskan, bahwa harus dbayar upah pengangkutan dan ditetapkannya jumlah upah itu menurut keadilan.

Pasal 517u bis.
        Dengan tidak mengurangi apa yang ditentuka dalam pasal 517s., maka dengan pemberitahuan tertulis kepada pihak lawannya masing2 pihak boleh mengakhiri persetuujuan pengangkutan tersebut, apabila terlaksan persetujuan itu terhalang, karena pihak atasan dengan sesuatu tindakan telah mencabut dari kekuasaan seluruh atau sebagian dari ruangan sebuah kapal atau lebih, sedangkan pelaksanaan tadi tidak dapat dimulai lagfi dalam suatu waktu yang pantas.
    
      Setelah berakhirnya persetujuan, maka si pengangkut berhak membongkar barang2 tersebut dan atas biaya mereka yang berhak, menyimpannya dalam pelabuhan dimana kapalnya berada, atau dalam pelabuhan berikutnya yang aman, yang dapat dicapainya. Sebaliknya pihak yang berhak atas barang2 itu boleh menuntut penyerahan barang2 tersebut dalam pelabuhan, dimana kapal itu berada atau dalam prlabuhan pertama yang dimasuki dalam kapal tersebut.
    
       Dalam hal2 yang termaksud dalam pasal ini, tidak usah dibayar upah pengangkutan.
     
     Apabila sudah terjadi pengangkutan barang2, dab si yang berhak telah memperoleh keuntungan karenanya, maka, atas permintaan si pengangkut, Hakim boleh memutuskan bahwa harus dibayar upah pengangkutan dan ditetapkannya jumlah upah itu menurut keadilan.

Pasal 517v.
        Si pengangkut yang disuatu tempat yang tidak termasuk dinas yang diselenggarakannya, menerima barang2 untuk pengangkutan, atau menerima barang2 untuk pengangkutan, atau menerima barang2 untuk diangkut kesuatu tempat yang tidak termasuk dinasnya, juga apabila pengangkutan itu sebagian tidak dilakukan melalui laut, adalah sebagai pengangkut bertanggung-jawab atas seluruh pengangkutan itu, menurut huhkum yang berlaku untuk tiap2 bagian daripada pengangkutan itu.
      
    Apabila dalam persetujuan-pengangkutannya atau dalam konosemen yang diberikan olehnya (konosemen-lanjutan atau konosemen-angkutan lanjutan), telah diperjanjikan, bahwa tanggung-jawabnya mengenai pengangkutan itu terbatas pada jurusannya sendiri, maka wajiblah ia mengusahaka, supaya pengangkutan yang sebelumnyaatau yang berikutnya dilakukan menurut ketentuan2 persetujuan2nya atau konosemennya, begitu pula untuk menyampaikan surat2 bukti yang menyatakan hal ini, kepada pihak-lawannya atau kepada orang yang ditunjuk untuk menerima surat2 bukti itu. Apabila surat2 bukti ini mengenai pengangkutan yang berikutnya, maka dalam surat2 itu harus pula dinyatakan, bahwa barang2nya ditempat tujuan terakhir akan diterimakan kepada orang yang ditunjuk dalam persetujuan atau kepada si yang memegang konosmen-lanjutan tersebut.

Pasal 517w.
        Dua orang pengangkut atau lebih, yang menerima barang2 untuk pengangkutan, seluruhnya atau sebagian melalui lautan, melalui jurusan2 yang bersambungan satu satu sama lain, adalah sebgai pengangkutan tersebut, menurut hukum yang berlaku untuk masing2 bagian dari pada pengangkutan itu.
        
      Apabila dalam persetujuan-pengangkutannya atau dalam konosemen-lanjutannya mengenai pengangkutan tersebut diatas ditetapkan, bahwa pengangkutan tanggung-jawab dari berbagai pengangkutan tadi terbatas pada masing2 jurusansendiri2, maka masing2 mereka diwajibkan mengusahakan, supaya penagngkutan yang berikutnya itu dilakukan menurut ketentuan2 persetujuan pengangkutan atau konosemen tersebut, begitu pula wajiblah masing2 menyampaikan segala surat-bukti tentang itu kepada pihak-lawannya atau kepada orang yang ditunjuk untuk menerima surat2 itu. Dalam surat2 ini harus dinyatakan, bahwa barang2nya ditempat tujuan terakhir akan diterimakan kepada orang yang ditunjuk dalam persetujuan atau kepada si pemegang konosemen-lanjutan tersebut.

Pasal 517x.
        Bagaimanapun juga, si penerima itu boleh menuntut untuk mengambil dari upah yang harus dibayarnya itu, penggantian kerugian yang selama pengangkutan diterbitkan pada barang2nya.Si pengangkut yang menagih upah ini atau yang sudah menerima upah tersebut, boleh dituntut untuk membayar kerugian itu.

Pasal 517y.
        Pasal 517f, 517p - 517x adalah berlaku, baik bagi pengangkutan, melalui lautan dari, maupun kesemua pelabuhan Indonesia.

Sub 3

Pencarteran Menurut Waktu

Pasal 517z.
        Bagi carter-menurut-waktu untuk mengangkut barang2, berlaku pasal2 518-518f.

Pasal 518.
        Dengan tidak mengurangi tanggung-jawabnya terhadap si yang mencarterkan untuk pemenuhan persetujuan yang dibuatnya dengan dia, maka si pencarter kapal adalah berhak, mengadakan baik suatu pencarteran menurut-waktu maupun suatu pencarteran menurut-perjalanan, dengan seorang pihak ketiga.

Pasal 518a.
        Si pencarter berhak memakai seluruh ruangan kapal yang diperuntukkan untuk mengangkut semua barang. Dalam ruangan yang selebihnya, maka tanpa izinnya, tak bolehlah diangkut barang atau penumpang.

Pasal 518b.
        Apabila didalam carter-party daya muat kapal disebutkannya lebih besar daripada sebenarnya, maka harga-carter harus dikurangi menurut imbangan, dan selainnya yang itu si yang mencarterkan kapal diwajibkan mengganti kerugian yang disebabkan karenanya kecuali apabila tahulah si-pencarter akan besarnya daya-muat yang sesungguhnya itu.

Pasal 518c.
        Dalam batas2 yang ditentukan dalam carter-party, maka, dalam segala hal yang mengenai penerimaan, pengangkutan dan pencarteran,nahkoda harus mentaati perintah2 si pencarter kapal.
     
       Dalam hal2 tersebut nahkoda boleh bertindak atas nama si pencarter kapal, kecuali apabila si pencarter untuk itu telah menguasakan orang lain.
      
      Barang siapa dengan demikian telah berurusan dengan nahkoda, diperbolehkan, selainnya menuntut si pencarter kapal, juga menuntut si pengusaha kapal.

Pasal 518d.
        Si pencarter kapal adalah berhak menerima barang2 dari orang2 pihak ketiga untuk pengangkutan atas upah dan dengan syarat2 sebagaimanadikehendakinya sendiri.
      
      Apabila konosemen yang diberikannya untuk barang2 tersebut, ditandatangani oleh atau atas nama nahkoda, maka para pemegang boleh menuntut baik si pengusaha kapal maupun si pencarter.
      
      Apabila si pengusaha kapal karena itu diwajibkan memenuhi lebih daripada yang menjadi wajibnya menurut konosemen, maka bolehlah ia karena itu menuntut penggantian dari si pencarter.

Pasal 518e.
        Tak bolehlah si pencarter menuntut supaya kapal itu untuk keperluan pemuatan, pembongkaran dan lain2, berlayar ketempat2 dimana kapal itu tidak dapat masuk dan berlabuh dengan aman.

Pasal 518f.
        Apabila kapal itu telah dicarter untuk satu perjalanan atau lebih, maka harga-carter dihitung mulai hari yang mana kapal itu disediakannya kepada si pencarter, dipelabuhan dimana kapal tersebut akan memuali melakukan perjalannya yang pertama, dan diberitahukannya hal itu kepadanya oleh si yang mencarterkan kapal itu, setelah muatan2 diturunkan, diserahkan kembali kepada si yang mencarterkan.

Pasal 518g.
        Bagi carter-menurut-waktu mengenai sebuah kapal, yang berlayar dibawah bendera Indonesia, maka, sekedar tidak telah diperjanjikan lain, berlakulah ketentuan2 dari paragraf ini, tak peduli dimana persetujuan pencarteran itu telah dibuatnya.

Sub 4

Pencarteran Menurut perjalanan

Pasal 518h.
        Dari persetujuan2 yang disebutkan dalam pasal 453, maka si pencarter kapal tidak diperbolehkan mengadakan suatu carter-menurut-perjalanan dengan seorang ketiga, melainkan apabila didalam charter-party kepadanya telah diberikan hak untu itu.

Pasal 518i.
        Apabila telah diadakan persetujuan tentang pengangkutan suatu muatan seluruhnya, maka si pencarter di perbolehkan memakai seluruh ruangan kapal yang diperuntukkan untuk mengangkut barang. Dalam ruangan yang selebihnya, tanpa izinnya, kapal itu tiodak diperbolehkan memuat barang atau penumpang.

Pasal 518j.
        Apabila dalam charter-party daya-muat kapal atau ruangan yang dicarterkan dalam kapal itu disebutkannya lebih besar daripada sebenarnya maka si yang mencarterkan kapal harus mengganti kepada si pencart segala kerugian yang disebabkan karena itu, kecuali jika tahulah si pencarter itu akan besarnya daya-muat tadi; selainnya itu apabila harga-carter telah ditetapkan atas suatu jumlah tertentu, maka harga-carter itu harus dukurangi menurut imbangan.

Pasal 518k.
        Si pencarter kapal adalah berhak menerima barang2 untuk pengangkutan dari orang2 pihak ketiga atas syarat2 yang telah ditetapkan dalam charter-party, dan atas pembayaran upah yang boleh ditetapkannya sendiri.
     
      Apabila konosemen2 yang diberikan untuk barang2 tersebut, ditandatangani oleh atas nama nahkoda, maka para pemegangnya boleh menuntut baik si pengusaha kapal maupun si pencarter.
      
       Apabila si pengusaha kapal karena itu diwajibkan memenuhi lebih daripada yang menjadi kewajibannya menurut konosemen, maka ia diperbolehkan karena itu menuntut penggantian dari si pencarter.

Pasal 518L.
        Si pencarter harus menunjukkan tempat dimana kapal itu harus berlabuh untuk mengambil muatannya.
        Untuk itu harus ditunjukkannya suatu tempat yang biasa untuk mengambil muatan, tempat mana dapat dipakai dan dimana kapal tersebut dapat masuk dan berlabuh dengan aman.
   
      Apabila si pencarter berturut-turut menunjuk lebih satu tempat untuk mengambil muatan, maka biaya pengambilan dari tempat2 yang selebihnya itu, termasuk didalamnya penggantian kerugian karena kelambatan waktu, adalah atas tanggungannya.

Pasal 518m.
        Apabila si pencarter lalai menunjuk tempat tadi pada waktunya, atau apabila diantara para pencarter, jika ada beberapa orang pencarter, tiada sepakat tentang penunjukan itu, maka si yang mencarterkan kapal adalah bebas untuk memilih sendiri tempatnya untuk mengambil muatan itu. Dalam pada itu olehnya harus dipilih suatu tempat yang biasa untuk mengambil muatan.

Pasal 518n.
        Tanpa izin si pencarter kapal tersebut tidak boleh memuat barang2 digeladak atau didalam sekoci2nya.

Pasal 518o.
         Si pencarter harus membawa barang2 yang harus dimuat, sampai didekat kapal dan menyediakannya didekat alat2 pemuat yang harus disediakan oleh si yang mencarterkan kapal.

Pasal 518p.
        Si yang mencarterkan kapal ini diwajibkan menerima barang2 yang dihantarkan untuk diangkut, selekas-lekasnya setelah tataan kapalnya mengizinkannya.
    
      Apabila selama dilakukannya pemuatan itu olehnya disebabkan suatu kelambatan, maka ia diwajibkan memberikan ganti-rugi kepada si pencarter.

Pasal 518q.
        Si yang mencarterkan kapal harus secara tertulis memberitahukan kepada si pencarter hari yang mana kapalnya, ditempat muatan itu, siap untuk mengambil muatannya.
    
      Waktu untuk memuat mulai berlaku pada hari tersebut, tetapi tidak sebelum hari pertama setelah dilakukannya pemberitahuan tadi.

Pasal 518r.
        Apabila waktu untuk memuat itu tidak ditetapkan dalam charter-party, maka berlakulah sebagai demikian waktu dalam mana pemuatan itu dapat diselesaikan, apabila barang2nya dihantarkan kekapal selama jam2 bekerja yang biasa dan menurut cara yang lazim berlaku ditempat, dengan kecepatan yang menurut kelayakan mungkin dicapai dalam keadaan setempat, sekedar satu sama lain dapat dilakukan mengingat kekuatan kapal.

Pasal 518s.
        Apabila si pencarter kapal tidak dapat memberikan muatan sebagaimana telah ditetapkan dalam persetujuan, maka, dengan pemberitahuan tertulis kepada pilak kelawan atau wakilnya, bolehlah ia memutuskan persetujuannya, asal saja pemuatan barang itu belum dimulai, ia diwajibkan mengganti kerugian kepada si yang mencarterkan kapal, yang disebabkan karena pemutusan persetujuan tadi.

Pasal 518t.
         Apabila pada saat berakhirnya jangka waktuuntuk memuat, barang2nya belum mulai dihantarkan kekapal intuk dimuat, sedang tidak telah diperjanjikan tentang hari2 tambah-labuh maka si yang yang mencarterkan boleh menggangap persetujuan sebagai diputuskan, asal tentang itu diberitahukannya secara tertulis kepada pihak lawannya.
    
      Dalam hal yang demikian, maka berhaklah ia, akan penggantian kerugian yang diterbitkan kepadanya karena pemutusan persetujuan tadi.

Pasal 518u.
        Apabila telah diperjanjikan hari2 tambah-labuh, maka, setelah lewatnya waktu untuk memuat si yang mencarterkan kapal itu masih juga harus menunggu sampai lewatnya hari2 tambah-labuh tadi.
    
     Setelah lewatnya hari2 tambah-labuh tersebut, apabila barang2nya masih juga belum dihantarkan kekapal, maka berhaklah si yang mencarterkan kapal untuk bertindak menurut cara sebagaimana ditentukan dalam pasal yang lalu. Dalam hal ini ia adalah berhak tambah-labuh dan ganti-rugi.

Pasal 518v.
        Apabila didalam charter-party ditetapkan jumlah hari tambah-labuh, tetapi tidak ditetapkan jumlah uang tambah-labuh, maka dalam hal adanya perselisihan, jumlah ini akan ditetapkan oleh Hakim menurut keadilan.

     Apabila jumlah hari labuh atau hari tambah-labuh ditetapkan dalam charter-party, maka dalam menghitung jumlah2 tersebut tidak turut dihitung hari2 yang mana si yang mencarterkan lalai atau berhalangan menerima muatannya.

Pasal 518x.
        Apabila pada waktu berakhirnya waktu untuk memuat atau, apabila telah diperjanjikan hari2 tambah-labuh, pada waktu berakhirnya ini muatannya hanya dihantarkan sebagian saja, maka dengan tak usah menunggu lama lagi, bolehlah si yang mencarterkan kapal memulai perjalanannya.
        
       Ia adalah berhak, sebagai gantinya bagian muatan yang tidak dihantarkan tadi, menerima barang dari orang2 lain (muatan tambahan) untuk diangkut.
        
      Si pencarter diwajibkan mengganti kerugian yang diderita oleh si yang mencarterkan kapal, karena muatan yang dijanjikan hanya diberikannya sebagian saja, begitu pula ia diwajibkan membayar uang tambah-labuh, apabila telah diperjanjikan hari2 tambah-labuh.
       
        Apabila sebagai harga-carter telah ditetapkan suatu jumlah pasti, maka jumlah ini seluruhnya tetap harus dibayar, dengan dikurangi upah untuk muatan tambahan, yang sekiranya telah diterimanya.

Pasal 518y.
        Apabila ada beberapa orang pencarter, maka tiap2 mereka yang telah menggunakan hari tambah-labuh, harus membayar uangnya tambah-labuh kepada si yang mencarterkan, dengan tidak mengurangi haknya untuk menuntutnya kembali dari dialah yang kiranya telah menghalang-halanginya untuk menghantarkan barang2nya kekapal untuk dimuat sebelum mulainya hari2 tambah-labuh.

Pasal 518z.
        Si yang mencarterkan kapal diwajibkan, atas tuntutan si pencarter, memulai perjalanannya dengan sebagian daripada muatan yang dijanjikan, asal si pencarter itu memberikan jaminan untuk segala apa yang mungkin dapat ditagih dari padanya oleh si yang mencarterkan kapal dalam hal diangkutnya seluruh muatan yang dijanjikan.
      
      Dalam hal adanya perselisihan tentang jumlah atau sifat jaminan yang harus diberikan itu, maka hal itu harus diputuskan oleh Ketua Pengadilan Negeri, apabila dalam daerah dimana muatan itu diterima, ada berkedudukan suatu Pengadilan Negeri, dan jika tidak, oleh Kepala Pemerintah Daerah, dan bagaimanapun atas permintaan pihak yang paling bersedia, setelah mendengar atau memanggil dengan sah akan pihak lawannya atau wakilnya.

Pasal 519.
        Juga setelah muatan yang dijanjikan sebagian tau seluruhnya dimuat dalam kapal, maka selama kapalnya belum berangkat, si pencarter boleh memutuskan persetujuannya, asal ia memberikan jaminan untuk biaya membongkar kembali barang2nya dan untuk penggantian segala kerugian yang mungkin diderita oleh si yang mencarterkan kapal karena pemutusan persetujuan tersebut.
        Ayat kedua dari pasal yang lalu adalah berlaku.

Pasal 519a.
        Apabila ada beberapa orang pencarter, maka tiada seorangpun yang boleh memutuskan persetujuannya, jika karena itu keberangkatan kapalnya akan mengalami kelambatan, kecuali apabila pencarter yang lainnya membrikan persetujuan mereka.

Pasal 519b.
        Apabila pemuatan telah selesai, maka si yang mencarterkan diwajibkan memberangkatkan kapalnya dan menyelesaikan perjalanannya.
        
      Ia diwajibkan mengganti kerugian, apabila karena kelalaiannya atau kelalaian seorang yang diselekas-lekasnya.
    
      Pekerjaan olehnya, kapalnya disita atau terhambat.

Pasal 519c.
        Si pencarter yang karena kelalaiannya menyebabkan kapalnya terhambat, diwajibkan memberikan ganti-rugi baik kepada si yang mencarterkan, maupun kepada semua yang berkepentingan lainnya dalam pemuatan.

Pasal 519d.
        Apabila kapalnnya musnah atau mendapat kerusakan yang demikian sehingga tidak dapat diperbaiki dalam waktu yang pantas ataupun tidak ada gunanya lagi diperbaiki, maka gugurlah yang mencarterkan menyanggupi atas biayanya mengusahakan pengangkutan muatannya dengan suatu kesempatan lain ketempat tujuannya.
     
       Ia diwajibkan dalam waktu yang pantnas menyatakan kehendaknya tentang itu.

Pasal 519e.
        Apabila kapalnya tidak dapat menyelesaikan perjalannya sebagai akibat dari tak sanggunya kapal itu untuk melalui lautan atau menempuh perjalanan tersebut pada waktu perjalanan itu sudah dimulai, maka si yang mencarterkan kapal diwajibkan mengganti kerugian kepada si pencarter.

Pasal 519f.
        Dengan tak mengurangi ketentuan pasal 519x, apabila seluruh muatan ditengah perjalanan dijual karena telah rusak maka gugurlah persetujuan carternya.

Pasal 519g.
        Si pencarter harus menunjuk tempat dimana kapalnya harus membongkar muatannya.
        Untuk itu harus ditunjukannya suatu tempat pembongkaran yang biasa, yang dapat dipakai dan dimana kapal tersebut dapat masuk dan berlabuh dengan aman dan lancar.
       
       Apabila si pencarter berturut-turut menunjuk lebih dari satu tempat untuk membongkar mautannya, maka biaya pembongkaran ditempat-tempat yang selebihnya itu, termasuk didalamnya penggantian kerugian karena kelambatan waktu, adalah atas tanggungannya.

Pasal 519h.
        Apabila si pencarter lalai menunjuk tempat tadi pada waktunya, atau apabila para pencarter, jika ada beberapa orang pencarter, tidak bersepakat tentang penunjukan itu, maka si yang mencarterkan kapal adalah bebas untuk memilih sendiri tempatnya untuk membongkar itu. Dalam hal itu olehnya harus dipilih suatu tempat yang biasa untuk membongkar mautan.

Pasal 519i.
        Apabila kapalnya telah sampai pada tempat pembongkaran dan kapal itu telah siap untuk menyerahkan muatannya, maka si yang mencarterkan kapal harus memberitahukannya hal itu kepada si pencarter kapal atau wakilnya. Lain daripada itu si pengusaha kapal diwajibkan mengumumkannya dengan cara yang lazim berlaku apabila konosemen2 dari barang2 yang dimuat itu telah ditandatangani olehnya atau atas namanya ataupun oleh atau atas nama nahkoda kapal.
        
     Ketentuan2 pasal ini tidak usah dipenuhi, apabila keadaan2 setempat menyebabkan tak dapat dilakukannya pemberitahuan ini ataupun pemberitahuan tersebut tidak akan berguana.

Pasal 519j.
        Si yang mencarterkan kapal diwajibkan menyerahkan barang2nya secepat2nya sekedar tataan kapalnya mengizinkannya.
       
     Apabila ia memperlambat si pencarter dalam penerimaan barang2 tersebut, maka diwajibkan memberikan ganti-rugi.

Pasal 519k.
        Si pencarter harus menerima barang2 tersebut dari alat2 pembongkaran yang harus disediakan oleh si yang mencarterkan kapal. Ia diwajibkan memualai melakukan penerimaan barang2 tadi pada hari pertama setelah diterimannya pemberitahuan yang dimaksudkan dalam pasal 519j, dan meneruskan peneriman itu secepat-cepatnya sekedar sepatutnya dapat dilakuakan menurut keadaan dan sekedar kekuatan kapal untuk menyerahkan barang2 tersebut mengizinkannya.
      
       Apabila pemberitahuan menurut ketentuan dalam ayat terakhir pasal 519j tidak telah dilakukan maka si pencarter kapal diwajibkan menerima barang2nya segera setelah kapal itu menawarkan akan menyerahkan barang2 itu.

Pasal 519L.
        Apabila si pencarer kapal tidak memenuhi ketentuan dalam pasal yang lalu,maka si yang mencarterkan kapal adalah berhak membongkar barang2nya dalam kapal2 kecil atas biaya dan tanggungan si pencarter atau menyimpannya dalam suatu tempat yang seyogya.
      
      Apabila pembongkaran atau penyimpangan termaksud dalam ayat yang lalu, tidak dapat dilakuakan, maka nahkoda adalah berhak mengangkut terus barang2 tersebut. Dalam pada itu pembongkaran dan penyimpangan tersebut akan dilakukan dalam pelabuhan, yang mana itu paling seyogya dapat dilakuakannya, dalam kapal2 kecil atau dalam suatu tempat penyimpanan yang mencukupi, segala sesuatu atas tanggungan si penerima.
        
     Dalam hal2 dilakukannya penyimpanan atau pengangkutan terus tadi, si yang mencarterkan kapal diwajibkan memberitahukan tentang hal itu selekas-lekasnya kepada si pencarter dan para pemegang konosemen kecuali pabila sudah dilakukan pemberitahuan menurut cara yang tersebut dalam pasal 519j.

Pasal 519m.
        Si yang mencarterkan kapal, yang menggunakan haknya tesebut dalam ayat pertama pasal yang lalu, harus menghentikan pembongkaran dan penyimpanan tersebut diatas, apabila si pencarter masih juga melaporkan diri untuk menerima barang2nya dan melakukan tindakan2 untuk melaksanakan penerimaan itu selekas2nya.

Pasal 519n.
        Dalam melakukan penerimaan tersebut maka mengenai waktu dan cara melakukannya, si pencarter harus mengindahkan petunjuk2 dari si yang mencarterkan kapal, kecuali apabila petunjuk2 ini demikian sifatnya sehingga sepatutnya tah dapat diharapkan dari si pencarter untuk mentaatinya.

Pasal 519o.
        Dalam melakukan penerimaan tersebut dapat mengunakan haknya untuk membongkar atau menyimpan barang2nya muata ditempat tujuan, maka wajiblah si pencarter memberikan kepadanya ganti-rugi yang ditimbulakan karena penerimaan yang tidak dilakukan pada waktunya.

Pasal 519p.
        Apabila didalam charter-party telah diperjanjikan suatu jumlah tertentu hari labuh atau telah diperjanjikan hari2 labuh dan hari2 tambah labuh maka barulah si yang mencarterkan kapal diperbolehkan memulai dengan pembongkaran, penyimpanan atau pengangkutan terus, apabila sesudah lewatnya hari2 itu masih ada terdapat barang2 dikapalnya.
       
      Dalam menghitung hari2 tersebut, maka tidaklah turut dihitung hari2 yang mana si yang mencarerkan kapal itu lalai atau terhalang menyerahkan muatannya.

Pasal 519q.
        Untuk hari2 tambah labuh itu si pencarter kapal diwajibkan membayar uang tambah labuh yang telah diperjanjikan,. Apabila charter-party tidak menetapkan jumlah uang tambah labuh tersebut, maka dalam hal terjadi perselisihan, jumlah itu akan ditentukan oelh Hakim menurut keadilan.
        
      Apabila charter-party menetapkan jumlah uang tambah labuh itu tetapi tidak ditetapkannya jumlah hari tambah labuh maka jumlah ini dianggap telah ditetapkannya untuk delapan hari.

Pasal 519r.
        Apabila setelah lewatnya hari2 labuh orang diperjanjikan atau hari2 labuh dan hari2 tambah labuh yang diperjanjikan, masih terdapat barang2 dikapal, maka si pencarter diwajibkan mengganti kepada si yang mencarterkan segala kerugian yang disebabkan karena kelambatan yang terjadi karena itu.

Pasal 519s.
        Apabila untuk barang2 yang dimuat itu telah diberikannya konosemen2 yang ditandatangani oleh atau atas nama pengusaha kapal atau oleh atas nama nahkoda, sedangkan dalam konosemen2 itu, mengenai pembongkarannya ditunjuk pada charter-party, maka berlakulah bagi para pemegang konosemen, yang telah melaoprkan diri untuk menrima barang2 yang diperuntukkan mereka, ketentuan2 dalam pasal 519k-519r, dengan tidak mengurangi perubahan dalam pasal 519k yang disebutkan dalam ayat berikut.
        Setiap pemegang konosemen diwajibkan memulai dengan penerimaannya, segera setelah barang2 yang diperuntukkannya baginya disediakan, tetapi tidak sebelum hari pertama sesudah lewatnya pemberitahuan umum yang termaksud dalam pasal 519i ayat 1, pada hari mana juga mulai berlaku hari2 tambah labuh.

Pasal 519t.
        Untuk pemakaian pasal2 519i-519s, maka tiap2 ruangan dari sebuah kapal, yang untuknya telah diadakan suatu persetujuan charter tersendiri harus dianggap.

Pasal 519u.
        Ipah pengangkutan harus sepenuhnya dibayar untuk barang yang ditemapt tujuan diserahkan dari kapal yang di cahrter, atau, dalam halnya pasal 519d, dihantarkan kesitu atas biaya si yang mencarterkan kapal.
       
       Namun demikian tidak usah dibayar upah pengangkutan untuk barang yang demikian besarnya, sehingga barang itu tiba dalam keadaan tak berharga, kecuali apabila kerusakan itu disebabkan karena kesalahan si pengirim atau karena sifat keadaan atau suatu cacad dari pada barang itu sendiri.

Pasal 519v.
        Kecuali dalam hal yang ditentukan dalam pasal2 519w-519y, maka upah pengangkutan tidak usah dibayar untuk barang2, yang tidak dihantarkan ditempat tujuan, atau, kecuali dalam halnya pasal 519d, yang tidak dihantarkan dengan kapal yang di carter.

Pasal 519w.
        Upah pengangkutan harus sepenuhnya dibayar untuk barang2 yang ditengak perjalanan diminta kembali oleh si pencarter. Selain daripada itu, si yang mencarterkan kapal adalah berhak atas pembayaran atau pinjaman terhadap apa yang dapat dutuntutnya karena kerusakan-besar atau karena lain2 sebab, begitu pula berhaklah ia atas penggantian segala biaya yang telah dikeluarkannya untuk menyerahkan barang2 tersebut, dan atas penggantian segala kerugian yang dideritannya.
      
      Ia tidak diwajibkan untuk menyerahkan barang2 tersebut, apabila dengan demikian perjalannya akan terhambat karenanya.

Pasal 519x.
        Upah pengangkutan tidak usah dibayar untuk barang2 yang dijual ditengah perjalanan, karena rusaknya barang2 itu selayaknya tidak mengizinkan pengangkutannya terus, kecuali pabila penjualan tersebut memberikan keuntungan kepada si pencarter, dalam hal mana jumlah upah pengangkutan yang harus dibayar itu harus ditetapkan oleh Hakim menurut keadilan.
      
       Si yang mencarterkan kapal adalah berhak untuk, sebagai gantinya barang2 yang dijual tadi, menerima barang2 lain (muatan tambahan). Upah pengangkutan daripada muatan tambahan ini adalah untuk dia.

Pasal 519y.
        Untuk barang2, yang menurut pasal 357 telah dipakai oleh nahkoda, atau yang telah dibuang kelaut, harus dibayar upah pengangkutan penuh, kecuali apabila ada alasan untuk menetapkan, bahwa upah ini tidak harus dibayar jika seandainya nahkoda itu tidak menggunakan barang2 tadi.

Pasal 520.
        Segala apa yang, sebelum barang2 yang diangkut diserahkan ditempat tujuan, telah dibayar oleh sipencarter kapal atas perhitungan kemudian, harus dianggap sebagai suatu persekot atas upahnya pengangkutan, yang harus dikembalikan seluruhnya atau sebagian apabila ternyata bahwa tidak usah dibayar upah pengangkutan atau hanyalah harus dibayar sejumlah uang yang kurang pada itu.
        
      Hal yang sebaliknya dianggap telah diperjanjikan apabila diberikan suatu persekot yang didalamnya termasuk premi suatu pertanggungan.

Pasal 520a.
        Apabila, karena suatu tindakan yang diambil oleh pihak atasan terhadap kapal yang bersangkutan, atau pula karena pecahnya perang, yang menyebabkan kapal tersebut menjadi tidak bebas, perjalanan sama sekali tidak dapat dimuali atau tidak dapat dimulai dalam suatu waktu yang pantas, atau apabila perjalanan itu sudah dimulai namun tidak dapat diteruskan sama sekali atau tidak dapat diteruskan dalam waktu yang pantas, maka masing2 pihak adalah berhak, dengan pemberitahuan tertulis kepada pihak lawannya, memutuskan persetujuannya. Hal yang sama berlaku juga apabila, karena suatu tindakan dari pihak atasan, ruangan kapal yang dicarterkan diambil dari kekuasaan si yang mencarterkan kapal.
        
      Apabila dalam hal yang demikan kapalnya tidak berada dalam suatu pelabuhan, sedangkan kapal itu membawa muatan, maka si yang mencarterkan kapal diwajibkan menyuruh kapal itu memasuki pelabuhan pertama yang aman yang dapat divapainya dan disitu membongkar muatannya.
      
       Segala biaya pembongkaran adalah atas tanggungan si yang mencarterkan kapal.
      
       Telah ditetapkan suatu jumlah uang tertentu, maka

Pasal 520a bis.
        Jika sebagai upah pengangkutan terjumlahlah ini harus dikurangi menurut imbangan, apabila karena suatu tindakan dari pihak atasan sebagaian daripada ruangan kapal yang dicarter diambail dari kekuasaan si yang mencarterkan.

Pasal 520b.
        Apabila, sebelum pemuatan dimulai karena suatu tindakan dari pihak ataan, pengangkutan barang2 yang disebutkan dalam charter-party terhalang ataupun barang2 itu karena pecahnya perang menjadi tidak bebas maka sipencarter adalah berhak, sebagai gantinya baran2 tersebut, memberikan barang2 lain untuk diangkut, asal saja pengangkutan barang2 ini tidak memberikan beban yang lebih berat bagi si yang mencarterkan.
        
     Jika si percarter kapal tidak menggunakan kekuasaan ini maka masing pihak, dengan suatu pemberitahuan ini, maka masing2 pihak adalah berhak dengan suatu pemberitahuan tertulis mengakhiri persetujuannya.

Pasal 520c.
        Apabila hal2 yang tersebut dalam pasal 1 yang lalu terjadi setelah barang2nya mulai dimuat dalam kapal, maka masing2 pihak adalah berhak dengan suatu pemberitahuan tertulis mengakhiri persetujuannya.
      
        Apabila pada wktu itu kapalnya tidak berada dalam suatu pelabuhan, maka si yang mencarterkan kapal diwajibkan menyuruh kapalnya bersinggah pada pelabuhan yang aman, yang terlebih dahulu dapat dicapainya , dan disitu membongkar muatannya.
      
       Segala biaya pembongkaran itu adalah atas tanggungan si pencarter kapal.

Pasal 520d.
        Jika tindakan yang diambil itu hanya mengenai sebagian daripada muatannya atau jika hanya sebagian dari muatan itu sajalah yang menjadi tidak bebas, maka bolehlah si yang mencarterkan kapal membongkar bagian tersebut, sedangkan si pencarter kapal yang bersangkutan boleh menuntut dibongkaranya bagian tadi. Segala biaya pembongkaran, termasuk didalamnya biaya2 yang dikeluarkan untuk, jika perlu, memasuki suatu pelabuhan, adalah suatu tanggungan si pencarter kapal.
       
      Si yang mencarterkan kapal adalah berhak, sebagai gantinya barang2 yang dibongkar itu, menerima barang2 orang lain untuk diangkut, sedangkan upah pengangkutan untuk barang2 ini adalah untuk dia.

Pasal 520e.
        Untuk barang2 yang telah dibongkar menurut ketentuan pasal 520,529c dan 520d atau tidak telah dimasukkan dalam kapal menurut ketentuan ayat kedua pasal 520b pada umumnya tidak usah dibayar upah pengangkutan.
        
      Apabila namun demikian si pencarter telah memperoleh keuntungan karena pengangkutan yang sudah terjadi, ataupun untuk melaksanakan persetujuab carter kapal tersebut, kapalnya sudah memuali menempuh perjalanan, yang untuknya tidak dibayar upah pengangkutan., atau pula lain2 hal, menurut pertimbangan Hakim, memberikan alasan untuk itu, maka Hakim atas tuntutan si yang mencarterkan kapala, boleh memutuskan bahwa harus dibayar upah dan menetapkan jumlah upah itu menurut keadilan.

Pasal 520f.
        Pasal2 518h - 518k, 519b - 519f dan 519u - 520c adalah berlaku apabila persetujuan carter kapal itu mengenai baik sebuah kapal yang berlayar dibawah bendera Indonesia, maupun mengenai pengangkutan barang2 dari atau kesuatu pelabuhan Indonesia.

Sub 5

Pengangkutan Barang-barang Potongan

Pasal 520g.
        Yang dinamakan pengangkutan barang2 potongan ialah pengangkutan barang2 berdasarkan suatu persetujuan lain dari pada suatu persetujuan carter kapal.
        
     Terhadap pengangkutan barang2 potongan, sekedar itu tidak dilakukan dengan kapal2 jurusan, berlakulah ketentuan2 yang berikut.

Pasal 520h.
        Si pengangkut menetapkan dimana dan untuk berapa lama kapalnya berlabuh untuk menerima muatan.
      
      Apabila waktu untk, menerima muatan tidak diumumkan terlebiih dahulu, maka, setelah lewatnya tiga minggu semenjak barang2nya dimasukkan dalam kapal, setiap pengirim boleh menuntut suapaya kapal itu berangkat, atau apabila si pengangkut tidak bersedia untuk, supaya barang2nya dibongkar kembali atas biaya si pengangkut.

Pasal 520i.
        Si pengirim diwajibkan menghantirkan barang2nya untuk dimuat dalam kapal, segera setelah ini diminta oleh si pengangkut. Si pengangkut tidak diwajibkan memuat barang2 yang tidak dihantarkan pada waktunya, sedangkan berhaklah ia atas ganti-rugi apabila kapalnya berangkat tanpa barang2 tersebut.
        Ketentuan2 pasal2 518n - 518p berlaku juga disini.

Pasal 5520j.
        Selama kapalnya belum berangkat, setiapa pengirim boleh menuntut supaya barang2nya di bongkar kembali, asal saja keberangkatan kapalnya tidak menjadi terlambat karenanya.
      
       Ia diwajibkan membayar upah pengangkutannya sepennuhnya beserta biaya pembongkaran kembali dan biaya penyusunan kembali daripada muatan lainnya, apabila ini kiranya perlu dilakukan.
        Begitu pula ia diwajibkan mengganti kerugian yang karena penyusunan kembali tadi diterbitkan kepada muatan lainnya.

Pasal 520k.
        Ketentuan2 pasal 519b - 519e berlaku juga disini.

Pasal 520l.
        Si pengangkut harus juga menunjukan tempat dimana kapalnya ,membongkar muatannya. Ia diwajibkan menunjuk suatu tempat pembongakaran yang lazim dipakai dan dengan cara yang lazim berlaku mengumumkan kedatangan kapalnya ditempat pembongkaran itu. Ia dibebaskan dari ini, apabila keadaan2 setempat tidak mengizinkannya atau apabila pemberitahuan tersebut tidak ada gunanya.

Pasal 520m.
        Terhitung mulai hari pertama setelah hari pertama setelah hari dilakukannya pemberitahuan umum tersebut diatas, para penerima diwajibkan menerima barang2nya dari alat2 pembongkar yang harus disediakan oleh si pengangkut. Merka diwajibkan memulai menerima barang2 tersebut, segera apabila si pengangkut telah bersedia menyerahkan barang2 yang diperuntukkan bagi mereka,ddan mereka harus melanjutkan penerimaan itu secepat2nya sekedar itu selayaknya dapat dilakukan dalam keadaan setempat dan kesanggupan kapalnya untuk menyerahkan muatannya mengizinkannya.
       
      Apabila pemberitahuan menurut ketentuan ayat terakhir pasal yang lalu tidak telah dilakukan, maka si penerima itu diwajibkan menrima barang2 itu oleh kapalnya ditawarkan untuk diserahkan.
      
       Apabila si penerima tidak memenuhi ketentuan dalam ayat kesatu atau kedua pasal ini, maka berhaklah si penagangkut, atas tanggungan si penerima, membongkar dan memindahkan barang2nya dalam kapal2 kecil atau menyimpannya dalam suatu tempat penyimpanan yang seyogya.
       
       Apabila pembongkaran atau penyimpanan termaksud dalam ayat yang lalu tidak dapat dilakukan, maka nahkoda berhakla mengangkut terus barang tersebut. Pembongkaran dan penyimpanan itu selanjutnya boleh dilakukan dalam pelabuhan dimana itu paling seyigya dapat dilakukan dalam pelabuhan dimana itu paling seyogya dapat dilakukannya, dalam kapal2 kecil atau dalam tempat penyimpanan yang mencukupi, semuanya atas tanggungan si penerima.
     
       Dalam hal2 dilakukannya penyimpanan atau pengangkutan terus, si pengangkut diwajibkan selekas2nya memberitahukannya kepada si penerima, kecuali apabiala pemberitahuan yang ditentukan dalam pasal 520l telah dilakukannya.
       
      Si pengangkut, yang menggunakan kekuasaan yang diberikan kepadanya dalam ayat ketiga, harus menghentikan pembongkaran atau atau penyimpanan it, apabila si penerima masih juga melaporkan diri untuk menerima barang2nya dan mengambil indakan2 yang perlu untuk menyelenggarakan penerimaan itu dalam waktu yang sesingkat2nya.

Pasal 520n.
        Ketentuan pasal2 519j. 519n dan 519o berlaku juga disini.

Pasal 520o.
        Apabila didalam konosemen telah ditetapkan suatu jumlah tertentu hari labuh atau ditetapkan hari2 labuh dan hari2 tambah-labuh, maka, barulah si pengangkut diperbolehkan melakukan pembongkaran, penyimpanan tau pengangkutan terus terhadap barang2 yang disebutkan dalam konosemen, apabila setelah lewatnya hari2 tersebut, barang2 tadi masih seluruhnya atau sebagian berada dalam kapal.
       
       Apabila penetapan jumlah hari labuh atau hari labuh dan hari2 tambah labuh itu mengenai seluruh muatan kapal, maka hari2 labuh itu berlaku pada hari pertama setelah lewatnya hari dilakukannya pemberitahuan umum sebagaimana ditentukan dalam pasal 520l. Apabila tidak telah dilakuakan pemberitahuan umum menurut ayat kedua pasal 520l, maka hari2 labuh itu mulai berlaku pada hari pertama setelah lewatnya hari tibanya kapal.
       
      Apabila penetapan tersebut diatas semata-mata mengenai pembongkaran barang2 yang disebutkan dalam konosemen, maka hari2 labuh tersebut tidak mulai berlaku lebih dahulu selainya pada hari, yang mana si pengangkut itubersedia mnyerahkan barang2 tersebut tadi.

Pasal 520p.
        Para pemegang konosemen2, yang memuat suatu penetapan tentang jumlah hari2 labuh atau hari2 tambah labuh, yang mengenai pembongkaran seluruh muatannya, adalah sekedar mereka itu menggunakan hari2 tambah-labuh, bertanggung-jawab secara tanggung-menaggung untuk pembayaran ganti-rugi yang dimaksudkan dalam pasal 519r, masing2 selama barang2 yang diperuntukkan baginya berada didalam kapal.
       
       Satu terhadap yang lain mereka itu diwajibkan menyelenggarakan penerimaan barang2 tersebut secara yang dimaksudkan dalam pasal 520m,. Barang siapa yang karena tidak melaksanakan kewajiban ini, menghalang-halangi seorang lain untuk mengambil barang2nya pada waktunya, yang diwajibkan mengganti kepada orang ini kerugian yang dideritanya.

Pasal 520r,
        Ketentuan pasal2 519u - 519y, 520, 517s - 517u bis berlaku juga disni.

Pasal 520s.
        Apabila dengan sebuah kapal diangkut barang2 sebagai pelaksanaan suatu persetujuan carter-kapal, sedangkan untuk barang2 yang dimuat itu telah diberikannya konosemen2 yang ditandatangani oleh atau atas nama penguasa kapal maupun oleh atau atas nama nama nahkoda, dan yang mengenai pembongkarannya, tidak menunjuk pada charter-party, maka mengenai hal pembongkaran itu berlakulah ketentuan pasal2 520n-520q.

Pasal 520t.
        Pasal2 520k,520r dan 520s, adalah berlaku, baik untuk pengangkutan melalui lautan dari, maupun untuk pengangkutan melalui lautan dari, maupun untuk pengangkutan melalui lautan kepelabuhan2 Indonesia.

BAB V B

PENGANGKUTAN ORANG



Sub 1

Ketentuan-ketentuan Umum

Pasal 521.
        Pengangkutan dalam arti bab ini adalah barang siapa yang baik dengan suatu carter menurut-waktu-perjalanan, baik dengan sesuatu persetujaun lain, mengikatkan dirinya untuk menyelenggarakan penagngkutan orang (penumpang), seluruhnya atau sebagian melalui lautan.

Pasal 522.
        Persetujuan pengangkutan mewajibkan si pengangkut untuk menjaga keselamatan si penumpang, sejak saat si penumpang ini masuk dalam kapl hingga saat meninggalkan kaplnya.
      
      Si pengangkut diwajibkan mengganti kerugian yang disebabkan karena luka, yang didapat oleh si penumpang karena pengangkutan itu, kecuali apabila dibuktikannya bahwa luka itu disebabkan oleh suatu kejadian yang selayaknya tak dapat dicegah maupun dihindarkannya, ataupun karena salahnya si penumpang sendiri.
        
       Apabila luka tadi menyebabkan matinya si penumpang, maka wajiblah si pengangkut mengganti kerugian yang karenanya diderita oleh suami/isteri yang ditinggalkan, anak2 dan orang tua si penumpang.
       
       Apabila si penumpang itu diangkut berdasarkan suatu persetujuan dengan suatu pihak ketiga, maka si pengangkut adalah bertanggung-jawab baik terhadap pihak ketiga tersebut, maupun terhadap si penumpang serta ahliwarisnya, satu sama lain dengan mengindahkan ketentuan ayat2 yang lalu.

Pasal 523.
        Si pengangkut harus menanggung terhadap segala perbuatan dari mereka yang dipekerjakannya, dan terhadap segala benda yang dipakai dalam menyelenggarakan pengangkutan tersebut.

Pasal 524.
        Tidaklah diperkenankan kepada si pengangkut untuk memperjanjikan bahwa ia tidak bertanggung-jawab atau tidak bertanggung-jawab selainnya untuk suatu jumlah yang terbatas untuk segala kerugian yang disebabkan karena tidak cukup diusahakannya kesanggupan kapalnya untuk melakukan pengangkutan menurut persetujuan, atau karena tidak cukup dilakukannya pengawasan dalam kapalnya.
        
       Janji2 dengan maksud yang seperti itu adalah batal.

Pasal 524a.
        Janji2 untuk membatasi tanggung-jawab si pengangkut, bagaimanapun juga tak sekali-kali membebaskan dia dari bebannya untuk membuktikan bahwa telah cukup diselenggarakannya pemeliharaan, perlengkapan atau peranak-buahan alat-pengangkutanny, bagaimanpun kesanggupan kapalnya untuk melakukan pengangkutan menurut persetujuan, apabila ternyata bahwa kerugian itu disebabkan karena suatu cacad dari pada alat-pengangkutannya atau tatanannya.
        Tak bolehlah dengan persetujuan diadakan penyimpanan dari ketentuan ini.

Pasal 525.
        Apabila si pengangkut itu adalah si pengusaha kapal, maka tanggung-jawabnya tentang kerugian yang disebabkan karena luka, yang didapat oleh para penumpang yang diangkut dengan kapal tersebut, adalah terbatas hingga limapuluh rupiah tiap2 meter kubik daripada isi bersih kapal tersebut, ditambah, sekedar mengenai kapal2 yang digerakkan dengan tenaga mesin, dengan apa yang untuk menentukan isi tersebut, telah dikurangi dari isi kotor bagi ruangan yang ditempati mesin2nya. Apabila baik kepada barang2 yang diangkut maupun kepada penumpang2 atau para ahli warisnya telah diterbitkan suatu kerugian, mak tanggung-jawab si pengangkut itu seluruhnya dibatasi sampai jumlah yang disebutkan disini, dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal2 476 dan 527.

Pasal 526.
        Apabila si pengangkut tadi bukan si pengusaha kapal, maka kewajibannya untuk mengganti kerugian yang disebabkan karena luka adalah terbatas pada jumlah yang untuk luka itu menurut ketentuan pasal yang lalu dpat dituntutkan penggantiannya dari si pengusaha kapal.
        
     Jika timbul perselisihan, maka si pengangkut itu diwajibkan membuktikan sampai jumlah berapa tanggung-jawabnya telah dibatasinya.

Pasal 526a.
        Tuntutan untuk mndapt ganti-rugi yang dimajukan oleh si penumpang atau ahli warisnya harus didahulukan dari pada tuntutan2 ganti-rugi lainnya tentang hal ini.

Pasal 527.
        Dengan menyimpang dari ketentuan2 pasal2 525 dan 526 maka dapat dituntutnya penggantian kerugian sepenuhnya, apabila luka tersebut disebabkan karena kesengajaan atau kesalahan kasar dari si penagngkut sendiri.
      
      Janji2 yang bertentangan dengan ini adalah batal.

Pasal 528.
        Si pengangkut adlah bertanggung-jawab untuk segala kerugian yang disebabkan karena kelambatan dalam penagngkutannya, kecuali jika dibuktikannya bahwa kelambatan itu disebabkan karena suatu kejadian, yang selayaknya tak dapat dicegah maupun dihindarkannya.

Pasal 529.
Apabila, karena keadaan2 setempat, kapalnya tidak dpat mencapai tujuannya atau tidak dapat mencapainya dalam waktu yang pantas, maka, si pengangkut diwajibkan atas biayanya mengusahakan dibawanya penumpang2nya ketempat tujuan itu dengan suatu alat-pengangkut lain.
       
      apabila telah diadakan suatu persetujuan, bahwa kapalnya tidak usah berlayar lebih jauh dari pada disitulah dimana kapal itu dapat masuk dengan aman dan mudah dapat berlabuh, maka si pengangkut adalah berhak menurunkan penumpang2nya diautu tempat yang paling dekat letaknya dari tempat tujuan tersebut, yang memenuhi syarat2 tadi, kecuali apabila halangan itu hanyalah bersifat demikian sementara sehingga hanya menyebabkan suatu kelambatan yang sangat sedikit.

Pasal 530.
        Si penumpang boleh menuntut supaya kepadanya oleh si pengangkut diberikan suatu karcis perjalanan.
       
       Nahkoda adalah berkuasa untuk pengangkutan dengan kapal yang dikemudikannya, memberikan karcis perjalannnya, kecuali apabila seorang lain telah ditugaskan memberikan karcis2 itu.

Pasal 531.
        Karcis perjalanan tersebut boleh dikeluarkan atas nama si penumpang, atas penunjukan si penumpang atau si pembawa.
      
        apabila karcis itu dikeluarkan atas penunjukan si penumpang, maka berlakulah pasal 508.
        Suatu karcis kosongan harus dianggap dikeluarkan untuk si pembawa.

Pasal 532.
        Si penumpang tidak diperbolehkan tanpa izinnya si pengangkut memindahkan hak2nya dari persetuju an pengangkutannya kepada orang lain, kecuali apabila telah diterimsanya suatu karcis perjalanan atas pertunjukan atau untuik si pembawa, dan si penumpang itu belum masuk dalam kapal.

Pasal 533.
         Terhadap bagasi si penumpang berlakulah ketentuan2 tentang pengangkutan barang.
       
       Si pengangkut tidak diwajibkan mengganti kerugian yang diterbitkan pada barang2 yang disimpan sendiri oleh si penumpang, kecuali apabila dibuktikan bahwa si penumpang ini telah berusaha seperlunya guan menyelamatkannya.

Pasal 533a.
        Dalam pemakainan pasal 493-497 dan 500 mak yang dimaksudkan dengan jumlah yang harus dibayar oleh si pengangkut, tidak saja upah pengangkutan untuk mengangkut bagasi, tetapi juga untuk mengangkut si penumpang sendiri.

Pasal 533b.
        Karcis2 perjalanan yang isinya bertentangan dengan ketentuan pasal524 ayat kesatu tidak boleh dikeluarkan untuk pengangkutan dari pelabuhan2 Indonesia.

Pasal 533c.
        Pasal2 522-529 dan 533 adalah berlaku untuk segala pengangkutan orang dari pelabuhan2 Indonesia. Pasal tersebut juga berlaku untuk segala pengangkutan keplabuhan2 Indonesia, dengan kekecualian bahwa pasal 524 dan ayat kedua dari pasal 524a tidak berlaku sekedar janji2 dan persetujuan2 yang dimaksudkan disitu adalah sah menurut undang2 dari negara dimana penumpang itu naik dalam kapal.
       
       Semua ketentuan bab ini, yang berlaku sebentar atau pada waktu si penumpang naik kapal, selamanya berlaku pada waktu atau sesudah si penumpang naik-ketentuan2 baba ini, yang berlaku pasa waktu atau sesudah si penumpang turun dari kapal, selamannya berlaku apabila penumpang itu turun dalam suatu pelabuhan Indonesia.

Sub 2

Dinas Pelayaran Tetap


Pasal 533d.
        Untuk pengangkutan penumpang2 oleh perusahaan2 pelayaran yang menyelenggarakan suatu dinas tetap antara dua tempat atau lebiih (kapal2 jurusan) berlakulah ketentuan2 yang berikut:

Pasal 533e.
        Apabila si pengangkut telah mengumumkan syarat2 pengangkutan dan tarip2, maka ia diwajibkan mengangkut orang2 yang melaporkan dirinya, menurut syarat2 dan tarip2 itu, sekedar ruangan yang disediakan olehnya untuk jurusan yang diminta itu mengizinkannya, kecuali apabila ada sebab2 yang beralasan untuk tidak mengizinkan seorang naik kapalnya.
       
     Si pengangkut diwajibkan mengusahakan agar supaya syarat-syarat dan tarip-tarip yang telah diumumkannya itu dapat diperoleh oleh siapa saja yang menghendakinya. Syarat-syarat dan tarip2 ini adalah berlaku untuk pengangkutan yang diselenggarakannya, kecuali apabila secara tertulis oleh kedua belah pihak diadakan ketentuan2 lain.

Pasal 533f.
        Si pengangkut tidak dibebaskan dari kewajiban2nya, karena kapal yang memuat si penumpang tidak dapat meneruskannya dalam waktu yang pantas. Si pengangkut diwajibkan atas biayanya mengusahakan pengangkutan lebih lanjut sampai tempat tujuannya.

Pasal 533g.
        Pihak-lawan dalam persetujuan-pengangkutan tersebut dibolehkan sebelum dimualinya perjalanan, dengan suatu pemberitahuan kepada si pengangkut, memutuskan persetujuan-penngangkutannya. Upah penagnngkutan yang sudah dibayar harus dikembalikan, tetapi si pengangkut berhak atas pengantian kerugian yang kiranya dideritanya sebagai akibat pembatalan itu.

Pasal 533h.
        Apabila kapal, denagan mana seorang pengangkut telah menikatkan diri untuk mengangkut seorang penumpang, tidak dapat memulai perjalannya pada waktu yang telah ditetapkan atau tidak dapat memulainya didalam suatu jangka waktu yang pantas sesudah waktu yang ditetapkan itu lewat, maka pihak lawannya adalah berhak memutuskan persetujuannya. Upah pengangkutan yang sudah dibayar harus dikembalikan.
      
     Jika pihak-lawan tersebut tidak menggunakan hak ini, maka, atas permintaannya, si pengnangkut diwajibkan mengangkut si penumpang dengan kapal pertama yang berikutnya, dimana ada kesempatan untuk itu.

Pasal 533i.
        Upah pengangkutan harus dibayar terlebih dahulu.

Pasal 533j.
        Biaya2 pemeliharaan si pennumpang selama pengangkutan adalah termasuk dalam upah pengangkutan itu.
       
    Apabila telah diadakan persetujuan bahwa pemeliharaan si penumpang itu tidak dipikul oleh si pengangkut, maka namun demikian si pengangkut ini diwajibkan, dalam keadaan darurat memberikannya makanan dan minuman dengan harga yang pantas.

Pasal 533k.
        Apabila si penumpang pada wktu perjalanan atau pada waktu diteruskannya perjalannya sesudah sesuatu penghentian, tidak berada dalam kapal pada waktunya dan karena itu tidak dapat turut melakukan seluruhnya, maka namun demikian upah pengangkutannya harus dibayarnya sepenuhnya dengan dipotong atau suatu jumlah untuk biaya pemeliharaan, yang mana, dalam halnya terjadi perselisihan, harus ditetapkan oleh Hakim.

Pasal 533l.
        Untuk seorang penumpang yang ditengah perjalanan meninggal atau karena sakit terpaksa meninggalkan kapalnya, harus dibayar upah pengangkutan yang dalam hal adanya perselisihan. Akan ditetapkan oleh Hakim menurut keadilan apa yang telah dibayar lebih dari jumlah ini, harus dikembalikan.

Pasal 533m.
        Apabila perjalanan, setelah dimulainya, karena suatu tindakan dari pihak atasan atau karena pecahnya perang, tidak dapat diteruskan dalam waktu yang pantas, maka berakhirlah perjalanan tersebut dalam pelabuhan dimana kapal itu berada atau dalam pelabuhan aman paling dekat, yang dapat dicapainya. Tak usahlah dibayar upah pengangkutan, kecuali apabila pihak lawan karena pengangkutan tadi telah memperoleh suatu keuntungan. Dalam hal ini maka atas tuntutan si pengangkut Hakim boleh memutuskan bahwa harus dibayar upah pengangkutan dan nnmenetapkan jumlahnya menurut keadilan, dengan mengingat pada semua keadaan karena pemeliharaan yang telah dinikmatinya, selamanya harus dibayar sebagian daripada upah pengangkutannya, yang dalam hal adanya perselisihan akan ditetapkan oleh Hakim. Apa yang telah dibayar lebih dari jumlah yang ditetapkan itu, harus dikembalikan. 533m.bis Apabila suatu tindakan dari pihak atasan menjabat ruangan kapal yang diperuntukkan untuk pengangkutan seorang penumpang, dari kekuasaan si pengangkut, maka kedua pihak berhak memutuskan persetujuannya. Apabila perjalanannya sudah dimulai, maka persetujuan itu berakhir dalam pelabuhan dimana kapalnya berada atau dalam pelabuhan aman paling dekat yang dapat dicapainya. Ayat kedua dan ayat ketiga dari pasal yang lalu, adalah berlaku juga disini.

Sub 3

pencarteran Menurut Waktu

Pasal 533n.
        Terhadap carter-menurut-waktu untuk pengangkutan orang berlakulah juga pasal-pasal 518, 518 a, 518 c, 518 e dan 518 f. Pemeliharaan para penumpang adalah atas tanggungan si pencarter kapal. Si pencarter kapal berhak menerima orang dengan pembayaran upah pengangkutan dan atas syarat-syarat sebagaimana dikehendakinya. Apabila karcis-karcis perjalanan diberikan oleh atau atas nama nakhoda maupun oleh atau atas nama si pencarter kapal, maka baik si pengusaha kapal maupun si pencarter adalah bertanggung-jawab. Apabila karena itu si pengusaha kapal memikul kewajiban yang lebih daripada yang harus dipikulnya menurut charter-party, maka hal itu dapat dituntutnya kembali dari si pencarter kapal.

Pasal 533o.
        Apabila dalam charter-party jumlah penumpang yang dapat diangkut dengan kapalnya telah diberitahukannya lebih besar daripada jumlah yang sebenarnya, maka upah pengangkutannya harus dikurangi menurut imbangan, sedangkan si pengusaha kapal diwajibkan pula memberikan ganti-rugi, kecuali apabila tahulah si pencarter kapal itu berapa penumpang dapat diangkut dengan kapal tersebut.

Pasal 533p.
        Apabila carter-kapal itu mengenai sebuah kapal yang berlayar dibawah bendera Indonesia, maka berlakulah ketentuan dari paragrap ini, tak perduli dimana persetujuan sewanya diadakannya.

Sub 4

Pencarteran Menurut Perjalanan

Pasal 533q.
        Terhadap carter-menurut-perjalanan untuk pengangkutan orang berlakulah juga ketentuan pasal-pasal 518 h, 518 l, 518 m, 519 b, 519 c, 519 e, 519 g, 519 h dan 533 i - 533 l. Si pencarter kapal adalah berhak menerima orang untuk diangkut atas syarat yang ditetapkan dalam charter-party, dan atas pembayaran upah sebagaimana dikehendakinya. Mengenai hal itu berlakulah ayat keempat dan kelima dari pasal 533 n.

Pasal 533r.
        Apabila dalam charter-party jumlah penumpang yang dapat diangkut dalam kapalnya atau dalam ruangan kapal yang telah dicarterkan, diberitahukannya lebih besar dari pada sebenarnya, maka kecuali apabila tahulah si pencarter akan jumlah yang sebenarnya, si yang mencarterkan kapal itu diwajibkan mengganti kerugian yang disebabkan karena itu; lain dari pada itu upah pengangkutan harus dikurangi menurut imbangan, apabila untuk itu telah ditetapkansuatu jumlah tertentu.

Pasal 533s.
        Apabila kapalnya musnah, atau mengalami kerusakan yang demikian, sehingga tidak dapat diperbaiki dalam waktu yang pantas ataupun perbaikan tidak berguna, maka gugurlah persetujuan-carter, kecuali apabila si yang mencarterkan kapal sanggup atas biayanya, mengusahakan pengangkutan para penumpang dengan suatu alat-pengangkutan lain ketempat tujuan mereka. Ia diwajibkan menyatakan dirinya tentang itu dalam suatu jangka-waktu yang pantas.

Pasal 533t.
        Apabila persetujuan carter gugur karena ketentuan dalam pasal yang lalu, maka wajiblah si pencarter kapal membayar sebagian dari upah pengangkutannya untuk pemeliharaan para penumpang, yang, dalam hal adanya perselisihan, akan ditetapkan oleh Hakim menurut keadilan. Apa yang olehnya telah dibayar lebih dari pada jumlah ini, harus dikembalikan. Apabila si yang mencarterkan kapal, atas biayanya, mengusahakan pengangkutan para penumpang ketempat tujuan, maka semua pengeluaran untuk pemeliharaan para penumpang sampai ditempat tersebut adalah atas tanggungannya.

Pasal 533u.
        Apabila karena sesuatu tindakan dari pihak atasan atau karena pecahnya perang perjalanannya tidak dapat dimulai atau tidak dapat dimulai dalam suatu waktu yang pantas, atau, apabila perjalanan itu sudah dimulai, namun tidak dapat diteruskan dalam suatu waktu yang pantas, maka masing-masing pihak adalah berhak, dengan pemberitahuan tertulis kepada pihak-lawannya, memutuskan persetujuannya. Hal yang sama berlaku juga apabila karena suatu tindakan dari pihak atasan, ruangan kapal yang dicarter diambil dari kekuasaan si yang mencarterkan kapal. Apabila kapalnya tidak berada dalam suatu pelabuhan, maka kapal itu harus berlayar kepelabuhan pertama yang aman yang dapat dicapainya dan disitu menurunkan penumpangnya. Selain dari pada itu berlakulah juga disini pasal 520 e.

Sub 5

Pengangkutan Orang-orang Perseorangan

Pasal 533v.
        Terhadap pengangkutan orang-orang setiap orang, sekedar tidak dilakukan dengan kapal-kapal jurusan, berlakulah ketentuan-ketentuan yang berikut.

Pasal 533w.
        Apabila hari keberangkatan kapal tidak ditentukan, maka si pengangkut diwajibkan memulai perjalanannya didalam suatu jangka waktu yang pantas setelah ditutupnya persetujuan-pengangkutan. Jika ia tidak memenuhi kewajiban ini, maka pihak-lawannya adalah berhak memutuskan persetujuan tersebut. Segala upah pengangkutan yang sudah dibayar harus dikembalikan.

Pasal 533x.
        Ketentuan-ketentuan pasal-pasal 519 e, 533 g, 533 i - 533 l, 533 m bis, 533 s dan 533 t berlaku juga disini.

Pasal 533y.
        Apabila karena suatu tindakan dari pihak atasan atau karena pecahnya perang, perjalanannya tidak dapat dimulai ataupun tidak dapat dimulai dalam suatu jangka-waktu yang pantas, maka gugurlah persetujuan-pengangkutannya. Jika perjalanan itu sudah dimulai dan karena salah satu sebab tersebut diatas tidak dapat diteruskan dalam suatu jangka waktu yang pantas, maka berakhirlah perjalanan itu dalam pelabuhan dimana kapalnya berada atau dalam pelabuhan aman paling dekat yang dapat dicapainya. Ayat kedua dan ketiga dari pasal 533 m adalah berlaku.

Pasal 533z.
        Apabila dengan sebuah kapal diangkutnya penumpang-penumpang sebagai pelaksanaan suatu persetujuan-carter-kapal, sedangkan karcis-karcis perjalanan diberikan oleh atau atas nama si pengusaha kapal maupun oleh atau atas nama nakhoda, maupun pula ditanda-tangani oleh atau atas nama salah seorang mereka itu, maka berlakulah atas perhubungan antara si pengusaha kapal atau si pengusaha dan si pencarter kapal disatu pihak dan pihak-lawan dalam persetujuan-pengangkutannya dan pihak-lawan dalam persetujuan-pengangkutannya dan si penumpang dipihak lain, ketentuan dari paragrap ini.

BAB VI

TUBRUKAN KAPAL

Pasal 534.
        Jika terjadi suatu penubrukan dimana tersangkut sebuah kapal laut, maka tanggung-jawab mengenai kerugian yang diterbitkan kepada kapal-kapal dan kepada orang-orang atau barang yang berada dikapal, diatur oleh ketentuan-ketentuan dalam bab ini. Yang dinamakan penubrukan ialah tabrakan atau penyentuhan antara kapal-kapal satu sama lain.

Pasal 535.
        Apabila penubrukan disebabkan karena suatu kejadian yang tak disengaja, atau disebabkan karena keadaan memaksa, atau pula apabila ada keragu-raguan tentang sebab-sebabnya penubrukan itu, maka segala kerugian dipikul oleh mereka yang menderitanya.

Pasal 536.
        Apabila penubrukan itu disebabkan karena salahnya salah satu kapal yang bertubrukan, maka pengusaha daripada kapal yang telah melakukan kesalahan itulah yang menanggung seluruh kerugiannya.

Pasal 537.
        Apabila penubrukan itu disebabkan karena kesalahan dari kedua belah pihak, maka tanggung -jawab dari pada para pengusaha kapal-kapal itu adalah menurut imbangan kesalahan mereka masing-masing. Pertimbangan ini harus ditetapkan oleh hakim, dengan tak usah ditunjukannya oleh pihak yang menuntut ganti-rugi. Jika pertimbangan itu tidak dapat ditetapkan, maka para pengusaha kapalnya adalah bertanggung-jawab masing-masing untuk bagian yang sama. Apabila ada seorang yang mati atau mendapat luga maka masing-masing pengusaha kapal bertanggung-jawab terhadap pihak ketiga untuk seluruh kegiatan yang ditimbulkan karena itu. Seorang pengusaha kapal yang karena itu telah membayar lebih dari pada bagiannya, yang dihitung menurut cara yang disebutkan dalam ayat pertama, dapat menuntutnya kembali dari kawan-kawan berutangnya.

Pasal 538.
        Apabila sebuah kapal yang sedang ditarik,karena salahnya kapal yang menarik melakukan suatu penubrukan,maka disamping pengusaha dari kapal yang belakangan ini, si pengusaha dari kapal yang ditarik bertanggung-jawab secara tanggung-menanggung untuk kerugian yang ditimbulkan.

Pasal 539.
        Tanggung jawab yang diatur dalam pasal-pasal yang lalu,berlaku juga apabila penubrukan itu disebabkan kerena salahnya pandu-laut pun apabila pemakaian seorang bandu-laut diharuskan.

Pasal 540.
        Apabila sebuah kapal,seketika setelah mengalami suatu penubrukan,berlayar kesuatu pelabuhan darurat atau suatu pelabuhan aman lain,dan kapal itu musnah sebelum mencapai tempat yang dituju itu,maka kecuali dibuktikan sebaliknya,musnahnya kapal tersebut harus dianggap sebagai akibat daripada penubrukan tersebut.

Pasal 541.
        Tanggung-jawab dari seorang pengusaha kapal untuk kerugian yang ditimbulkan oleh suatu penubrukan adalah terbatas sampai suatu jumlah sebesar limapuluh rupiah tiap-tiap meter kubik isi bersih daripada kapalnya,ditambah,sekedar mengenai kapal yang digerakan dengan tenaga mesin,dengan apa yang untuk menentukan isi tersebut,telah dikurangi dari isi kotor bagi ruangan yang ditempati mesin-mesinnya. Apabila seorang pengusaha, untuk kerugian yang ditimbulkan oleh suatu penubrukan juga memikul tanggung-jawabnya seluruhnya dibatasi sampai jumlah yang disebutkan dalam ayat kesatu,dengan tak mengurangi ketentuan dalam pasal-pasal 476-527.

Pasal 542.
        Penyitaan atas kapal tersebut guna menjamin pembayaran ganti-rugi yang harus dibayar,dilakukan setelah diperolehnya izin dari Ketua Pengadilan Negeri,yang dalam daerah-hukumnya kapal iti berada pada saat izin itu dimintanya . Pasal-pasal 721-727 dari Reglemen Acara Perdata adalah berlaku atas penyitaan ini

Pasal 543.
        Si penggugat diperbolehkan dalam suatu perkara penubrukan menggugat: dihadapan Hakim dari tempat tinggal si tergugat atau,apabila ada beberapa orang dari tempat tinggal salah seorang mereka; dihadapan Hakim yang dalam daerah-hukumnya telah terjadi penubrukan tersebut; dihadapan Hakim, dari tempat dimana kapal si tergugat didaftarkan dalam daftar kapal; dihadapan Hakim,yang dalam daerah-hukumnya atas kapalnya telah dilakukan penyitaan. Apabila menurut ketentuan ini tiada Hakim yang berkuasadi Indonesia, maka gugatan harus dimajukan dimuka Hakim yang ditunjuk dalam ayat kedua,ketiga atau kelima dari pasal 99 Reglemen Acara Perdana menurut pembeda-bedaan yang diadakan disitu.

Pasal 544.
        Segala apa yang ditetapkan dalam bab ini berlaku juga,apabila sebuah kapal,sebagai akibat caranya berlayaar atau karena tidak memenuhi sesuatu peraturan Undang-Undang,telah menerbitkan kerugian kepada orang-orang maupun barang-barang yang berada dikapal tersebut,tanpa telah terjadinya suatu penubrukan.

Pasal 544a.
        Terhadap tabrakan atau penyentuhan kapal-kapal dengan lain-lain benda yang bergerak maupun tak bergerak,berlakulah juga ketentuan-ketentuan dari bab ini . Setiap kapal,yang menabrak atau menyentuh suatu benda lain,yang memakai penerangan secukupnya,sedangkan benda itu tetap atau diikatkan pada suatu tempat yang baik,adalah bertanggung-jawab untuk kerugian yang ditimbulkan,kecuali apabila ternyata bahwa tabrakan atau penyentuhan itu tidak disebabkan karena salahnya kapal tersebut.
·     
          Buku I Bab V bagian II Pasal 86 sampai dengan Pasal 90 Mengenai Kedudukan Para Ekspeditur sebagai Pengusaha Perantara

Bagian 2

Ekspeditur

Pasal 86
Ekspeditur adalah seseorang yang pekerjaannya menyelenggarakan pengangkutan barang-barang dagangan dan barang-barang lain di darat atau di perairan. Ia diwajibkan membuat catatan-catatan dalam register harian secara berturut-turut tentang sifat dan jumlah barang-barang atau barang-barang dagangan yang harus diangkut, dan bila diminta, juga tentang nilainya. (KUHPerd. 1139-71, 1147, 1792 dst.; KUHD 6 dst., 76, 90, 95.)

Pasal 87
        Ia harus menjamin pengiriman dengan rapi dan secepatnya atas barang-barang dagangan dan barang-barang yang telah diterimanya untuk itu, dengan mengindahkan segala sarana yang dapat diambilnya untuk menjamin pengiriman yang baik. (KUHPerd. 1244, 1367, 1800 dst.; KUHD 88.)

Pasal 88
        Ia juga harus menanggung kerusakan atau kehilangan barang-barang dagangan dan barang-barang sesudah pengirimannya yang disebabkan oleh kesalahan atau keteledorannya. (KUHD 91 dst.)

Pasal 89
        Ia harus juga menanggung ekspeditur-perantara yang digunakannya. (KUHPerd. 1803.)

Pasal 90.
                Surat muatan merupakan perjanjian antara pengirim atau ekspeditur dan pengangkut atau juragan kapal, dan meliputi selain apa yang mungkin menjadi persetujuan antara pihak-pihak bersangkutan, seperti misalnya jangka waktu penyelenggaraan pengangkutannya dan penggantian kerugian dalam hal kelambatan, juga meliputi:
1.         nama dan berat atau ukuran barang-barang yang harus diangkut beserta merek-mereknya   dan bilangannya;
2.         nama yang dikirimi barang-barang itu;
3.         nama dan tempat tinggal pengangkut atau juragan kapal;
4.         jumlah upah pengangkutan;
5.         tanggal penandatanganan;
6.         penandatanganan pengirim atau ekspeditur.
Surat muatan harus dicatat dalam daftar harian oleh ekspeditur. (KUHD 86, 454 dst., 506.)

·         Buku I Bab XIII Pasal 748 sampai dengan Pasal 754 mengenai Kapal-Kapal yang melalui perairan darat

BAB XIII

KAPAL-KAPAL DAN ALAT-ALAT PELAYARAN YANG BERLAYAR DI

SUNGAI-SUNGAI DAN PERAIRAN PEDALAMAN


Pasal 748
      Untuk kapal-kapal yang semata-mata dipergunakan untuk perairan pedalaman dalam pengertian dimaksud dalam pasal 1 Schepenord. 1927,berlaku ketentuan-ketentuan berikut. (KUHD 309.)

Pasal 749
      Kapal yang isi kotornya berukuran sekurang-kurangnya 20 M3 dapat didaftar dalam register kapal menurut peraturan-peraturan yang akan ditetapkan dengan undang-undang tersendiri. (KUHD 309; Tbs. I dst., 9, 11 dst.) Dalam undang-undang usaha akan ikut diatur cara pemindah-tanganan milik dan penyerahan kapal yang didaftar dalam register kapal, atau kapal dalam pembuatan dan saham dalam kapal demikian atau kapal dalam pembuatan. Atas kapal yang didaftar dalam register kapal, kapal dalam pembuatan dan saham dalam kapal demikian dan kapal dalam pembuatan dapat diadakan hipotek. Atas kapal tersebut dalam alinea pertama tidak dapat diadakan hak gadai. pasal 1977 Kitab Undang-undang Hukum perdata tidak berlaku terhadap kapal yang didaftar. (KUHD 314, 750, 753; S. 1933-49.)

Pasal 750
      Ketentuan dalam pasal-pasal 315-319 berlaku juga terhadap kapal-kapal yang termaksud dalam bab usaha, bila kapal-kapal tersebut didaftar. (KUHD 753.)

Pasal 751
      Ketentuan dalam pasal-pasal 320, 321 dan 322 berlaku juga dengan cara yang sesuai dengan pengertian, bahwa dalam pasal 320 kata-kata "untuk pelayaran di laut" dibaca "pelayaran yang dimaksudkan dalam pasal 748". (KUHD 753.)

Pasal 752
      Ketentuan-ketentuan dalam Bab VI dan VII buku usahaberlaku atas semua kapal-kapal termaksud dalam pasal 748. (KUHD 753.)

Pasal 753
      Tentang daluwarsa dan hapusnya hak-tagih yang timbul dari pasal-pasal 740-752 berlaku ketentuan-ketentuan Bab XII, bila hal itu berhubungan dengan hak-tagih sejenis, dalam urusan pelayaran di laut.

Pasal 754

      Untuk selebihnya pelayaran termaksud dalam pasal 748 diatur oleh peraturan-peraturan dan kebiasaan yang ada dalam urusan tersebut. (AB. 15.)

0 komentar: